PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID –Calon Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung terpilih di Pemilu 2024 yakni IW, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, kader PDI-Perjuangan itu dilaporkan oleh istrinya berinisial IS atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.
Bahkan informasi yang diperoleh Aksara Newsroom, IW sudah dijadwalkan akan diperiksa pada Senin mendatang di Polres Pangkalpinang.
Sebelumnya laporan tersebut telah dilayangkan oleh korban melalui kuasa hukumnya Nina Iqbal SH kepada pihak Polresta Pangkalpinang pada unit PPA, Kamis (11/09) kemarin.
Saat dikonfirmasi kembali oleh Aksara Newsroom, Kuasa hukum korban, Nina Iqbal, menyatakan pihaknya tetap fokus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami tetap istiqomah melanjutkan sampai tuntas sesuai prosedur yang berlaku. KDRT tindak tegas,” ujarnya, Sabtu (21/9/2024).
Sementara IW yang merupkan oknum caleg DPRD Provinsi Babel terpilih ketika kembali dikonfirmasi Aksara Newsroom melalui pesan WhatsApp, lagi-lagi belum memberikan jawaban.
Pemanggilan Terhadap IW Dijadwalkan Senin Mendatang
Laporan dugaan KDRT yang dilayangkan oleh IS terhadap IW itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pangkkalpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Riza Rahman.
IW juga bahkan sudah dijadwalkan akan dipanggil untuk diperiksa pada Senin mendatang.
“Benar ada LP nomor 409/IX/2024 tanggal 11 September 2024. Laporan itu dilaporkan oleh IS, dan saat ini masih lidik,” kata AKP Riza Rahman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/9/2024).
Riza menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap IW pada hari Senin mendatang.”Senin terduga pelaku akan diperiksa, sementara korban atau pelapor dan saksi sudah diperiksa sebelumnya,” ungkapnya.
Kilas Balik Pernyataan Megawati soal KDRT
Kasus Imam Wahyudi ini kembali mengingatkan publik pada pernyataan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan, terkait isu KDRT. Megawati, dalam berbagai kesempatan, sering menekankan pentingnya menghentikan kekerasan terhadap perempuan, terutama dalam lingkup rumah tangga.
Dalam sebuah pidato yang disampaikan pada Hari Perempuan Internasional beberapa tahun lalu, Megawati menegaskan bahwa KDRT adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Ia mendorong para perempuan untuk tidak takut melapor dan menuntut keadilan atas perlakuan kekerasan yang mereka alami. Megawati juga mengkritik pihak-pihak yang cenderung menutup mata terhadap masalah KDRT di dalam masyarakat.
“Kekerasan terhadap perempuan, apalagi yang terjadi di dalam rumah tangga, adalah masalah serius yang harus kita hentikan. Rumah harus menjadi tempat yang aman, bukan tempat penuh kekerasan,” tegas Megawati dalam pernyataannya saat itu, dikutip Aksara Newsroom.
Pernyataan Megawati ini sangat relevan dengan kasus yang melibatkan Imam Wahyudi. Banyak pihak menilai bahwa tindakan KDRT yang dilakukan oleh seorang calon wakil rakyat merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan, dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Bahkan, beberapa aktivis menilai bahwa pemimpin politik harus menjadi contoh dalam menjaga dan melindungi hak-hak perempuan, bukan sebaliknya.
Kronologi Dugaan KDRT Dilakukan IW
Kuasa hukum korban, Nina Iqbal mengungkapkan, dugaan tindakan KDRT yang dilakukan IW terhadap korban bukanlah kali pertama terjadi, akan tetapi telah terjadi sejak bulan November 2021 lalu. Bahkan, Korban S juga mengaku sering mendapatkan ancaman atas perlakuan IW tersebut.
“Untuk proses laporan ini kami sudah melampirkan bukti-bukti terlampir, seperti visum. Kami juga telah menyiapkan bukti-bukti lain yang akan memperkuat kami di persidangan,” tegas kuasa hukum korban S.
Nina mengungkapkan bahwa dugaan tindakan KDRT yang dilakukan oleh IW ini, telah menyebabkan klient-nya tidak bisa bergerak hingga mengalami luka lebam di bagian tubuh tertentu.
“Secara singkat hal-hal yang dialami klient saya ini berupa pemukulan di bagian area leher sebanyak 10 kali yang menyebabkan kondisinya tidak bisa bergerak, leher dari korban. Terus, di paha ditendang berkali-kali sehingga menimbulkan lebam,” beber dia.
“Bahkan (korban S-red) dikurung dikamar sehingga beliau mengambil tindakan untuk menyelamatkan diri ke rumah orang tua sampai hari ini,” sambung Nina.
Pengacara korban melanjutkan, korban melalui kuasa hukumnya Nina Iqbal juga berharap, pelaku IW dapat diproses secara hukum yang berlaku atas perbuatannya tersebut. (hjk/dd)





















