PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Perhatian cukup serius dan bahkan berulang kali dilontarkan terkait dugaan masifnya reklame ilegal di Ibukota Provinsi Bangka Belitung akhir-akhir ini kerap disampaikan anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada.
Meskipun demikian, ia mengaku heran hingga seakan percuma menanggapi masalah itu lantaran pada akhirnya pemerintah kota tak ada tindakan.
Alih-alih diterbitkan, kata Politis PPP ini, justru bertambah baru titik reklame tanpa mengantongi izin di Pangkalpinang. Ia lantas bingung dan bertanya-tanya atas minimnya respon pemerintah kota.
“Tidak ada guna tenryata kritisi (pengawasan reklame). Semakin disorot semakin banyak yang berdiri yang tidak berizin. Emang tidak ada guna diawasi jika eksekutif tak bergerak. Pantaslah pemkot tak naik-naik PAD” singgung Rocky, menunjukkan kekecewaannya dikutip pada Grup WhatsApp, yang di dalamnya ada Pj Walikota Pangkalpinang, Kasat Satpol-PP hingga pihak PTSP Pangkalpinang.
- Baca Juga: IMB dan Pengawasan Setengah Hati, Rocky Husada Soroti Imbasnya Terhadap PAD Pangkalpinang
Saat dikonfirmasi kembali, ia mencurigai dugaan pelanggaran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin reklame di Kota Pangkalpinang ini diduga dimiliki Cinda Group.
“Titik-titik reklame baru dari Cinda Group terus bermunculan dengan ukuran lebih besar, bahkan tanpa gangguan sama sekali. Ini menciptakan kesan bahwa perusahaan ini kebal hukum,” ujar Rocky, Kamis (26/12/2024).
Ia menegaskan, fenomena ini merugikan Kota Pangkalpinang dalam banyak aspek.
“Selain mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pelanggaran ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap aturan hukum dan administrasi,” tambah Rocky.
Menanggapi situasi ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Muhammad Iqbal memastikan pihaknya dan komisi I serta komisi III juga akan segera bertindak melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait, DPRD akan menggandeng Satpol PP, PTSP, PUPR, dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) serta PJ walikota pun akan kita hadirkan untuk membahas langkah konkret.
“Kami juga berencana membentuk panitia khusus (pansus) secepatnya untuk memperbarui regulasi terkait reklame dan billboard di Pangkalpinang. Jika perlu, kami akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar penegakan aturan lebih efektif, rapi administrasi dan pemasukan pajak penayangan,” kata Iqbal.
Iqbal berharap langkah ini dapat segera menghentikan praktik ilegal yang merugikan daerah sekaligus menciptakan sistem pengelolaan reklame yang lebih tertib dan transparan.
“Dengan regulasi yang diperbarui, kami optimis PAD dari sektor reklame dapat dimaksimalkan,” ujarnya.
Maraknya reklame ilegal ini tidak hanya memengaruhi pendapatan daerah, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.Dengan sorotan tajam dari DPRD dan langkah tegas yang segera diambil, publik berharap praktik ini dapat segera dihentikan, sehingga Kota Pangkalpinang kembali tertata rapi. Peran serta aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesejahteraan bersama di Kota Pangkalpinang.
Sementara itu Basit Cinda diduga pemilik Cinda Grup telah diupayakan untuk dilakukan konfirmasi oleh media ini. Hal yang sama juga tak ditanggapi oleh Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) maupun Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang, Endang, (*)