PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID — Luasnya hamparan hutan di Bangka Belitung (Babel) yang dikuasai oleh banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tak sedikit menimbulkan konflik di tengah masyarakat, ternyata turut disikapi DPRD Babel.
Sama halnya dengan Presiden RI Prabowo Subianto yang baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, DPRD Babel melalui Komisi II juga mendorong terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) tentang Penertiban Kawasan Hutan di Babel.
Hal ini mengingat pengelolaan yang dilaksanakan perusahaan perkebunan tersebut sangat jauh memberikan manfaat baik bagi masyarakat maupun bagi daerah. Tentunya tidak sebanding dengan ratusan hektar hutan Babel yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit.
Anggota Komisi II DPRD Babel, Rina Tarol menilai, satgas ini memungkinkan untuk dibentuk di daerah karena merujuk di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Ini kan berarti ada indikasi hukumnya, sehingga keluar Perpres untuk menertibkan hutan. Jelas kami di Komisi II mendukung dan akan mendorong agar Pemprov Babel membentuk satgas penertiban hutan yang melibatkan APH (aparat penegak hukum). Bila perlu kami anggota dewan juga masuk di satgas itu,” kata Rina pada Senin, 10 Februari 2025.
Dorongan terbentuknya satgas ini menguat, papar Rina, tidak lain hanya untuk menata keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Babel. Berkenaan dengan status lahannya, jarak perkebunan dengan fasilitas umum seperti jalan dan juga plasma bagi masyarakat.
“Jadi satgas ini akan mengatur kembali tata kelola perkebuhan sawit ini. Dari lahannya, jaraknya dan plasma yang tidak pernah mereka terapkan dengan baik dan benar. Hanya sekedar ada, tapi sebenarnya tidak ada. Antara ada dan tiada plasma itu yang sangat merugikan masyarakat,” ungkap politisi Partai Golkar ini.
Di sisi lain, ia menilai banyaknya masalah hutan yang berdampak bocornya pendapatan daerah, baik itu di kabupaten maupun provinsi. Parahnya lagi, masih banyak perusahaan perkebunan di Babel melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit.
Rina juga tampak menyayangkan ada oknum baik di penyelenggara pemerintahan masih bermain-main dengan masalah hutan.
“Harusnya ternyata perda ini tidak perlu Pergub (peraturan gubernur) untuk mengawasi. Bila kemarin saat kami RDP (rapat dengar pendapat) bilang karena perda tidak ada pergubnya sehingga tidak bisa dilaksanakan, ternyata tidak benar! Ada apa dengan kawan-kawan dewan ini sehingga menarasikan harus ada Pergub dulu baru perda dilaksanakan. Ternyata ada Perda tidak perlu Pergub, hanya ada beberapa pasal yang harus menggunakan Pergub untuk penjelasan yang lebih detail.
“Nah, jarak lahan dgn badan jalan sudah melanggar perda, dan tidak pernah diawasi dan tidak pernah ditertibkan. Artinya Pemprov Babel melakukan pembiaran atas Perda yang dibuat bersama-sama dengan DPRD,” tegasnya.****