PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id —Pihak PT Timah mengklaim tidak ingin terlibat atas kisruh terkait pernyataan dugaan pungli yang berhembus antara pihak mitra usaha penambangan dengan Anggota DPRD Babel di wilayah IUP yang akhirnya berujung dilaporkan ke polisi.
Sebelumnya salah satu pihak mitra penambangan ponton isap produksi (PIP), Herman Susanto alias Aming melaporkan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik dan informasi palsu terkait tuduhan pungutan liar buntut komentarnya di media massa.
Hal itu buntut pernyataannya yang mempertanyakan dugaan terkait setoran
Rp6 ribu rupiah per kilogram bagi mitra tambang dari hasil penambangan di IUP Laut Suka Damai, Toboali, Bangka Selatan. Di sisi lain, Ferry mengklaim itu sebagai pengawasannya atas laporan yang diterimanya.
Menanggapi soal itu, Kepala Unit Pembangan Laut dan Darat Timah Tbk Wilayah Bangka Selatan, Sigit Prabowo mengaku bahwa pihaknya tidak ikut campur atas persoalan yang terjadi. Menurutnya, masalah itu perlu untuk ditanyakan kepada kedua belah pihak.
“Adapun PT Timah tidak mau ikut campur urusan tersebut. Kalau bentuk kompensasi ke masyarakat adalah dana CSR,” katanya dikonfirmasi Aksara Newsroom, Rabu (14/5/2025).
Sigit tidak membantah bahwa memang tidak ada ketentuan memungut hasil tambang bagi para pihak CV atau mitra tambang. Akan tetapi, ia menyatakan itu kebijakan masing-masing antara para pihak mitra di lapangan.
Ia pun memastikan setiap timah yang didapat dari IUP PT Timah wajib diserahkan ke PT Timah.
“Tidak ada (aturan-red) di PT Timah. Kalau perusahaan mitra tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Karena uang mereka sendiri. Kalau PT Timah kan keuangan negara diiatur dalam ketentuan BUMN dan Kemenkeu,” kata dia.
“Ya, seperti kita lah, punya uang gaji atau pendapatan usaha mau beri ke siapa pun kan hak kita dan atas dasar sukarela kan sah-sah saja,” lanjut dia.
Menurut Sigit, informasi yang diterimanya justru bukan pungli, akan tetapi lebih kepada sumbangan.
“Karena info yg saya terima bahwa itu bukan Pungli tetapi lebih kepada sumbangan sukarela yang telah disepakati oleh CV yang ada. Tujuannya untuk biaya operasional panitia CV dan sebagainya. Klo itu sudah disepakati saya rasa bukan suatu pungli,” kata dia.
- Baca Juga: Hidayat Arsani Masih Tanggung Warisan Utang Era Erzaldi, Rina Tarol Singgung Sosok Satu Ini
Sebagaimana diketahui, dikutip dari Aksara Newsroom, Ferry dilaporkan karena diduga telah dianggap memberikan informasi tidak benar hingga mencemarkan nama baik Herman Susanto alias Aming, yang dikenal sebagai pengusaha atau bos tambang di Bangka Selatan.
“Tolong buktikan kalau saya pungli. Kamu punya data enggak kalau saya pungli. Kalau punya data laporkan,” kata Aming saat dikonfirmasi Aksara Newsroom, Minggu malam (10/5/2025), yang juga mengaku diantara 7 mitra tambang salah satunya miliknya.
- Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Babel Benarkan Sedang Selidiki Proyek Dermaga Plengsengan Tanjung Gading
Dikonfirmasi terpisah oleh Aksara Newsroom, Ferry mengaku ikhwal pernyataannya itu atas informasi tentang kesepakatan menyetorkan hasil tambang Rp6 ribu rupiah perkilogram. Unsur setoron yang tak memiliki dasar hukum yang jelas dalam kemitraan itulah dinilainya terjadi pelanggaran atau pungli.
Menurutnya, praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan. Apalagi peruntukannya, Ferry menilai tidak jelas dan tidak ada di SOP Kemitraan. Ia lantas mempertanyakan peruntukan setoran itu dan sikap PT Timah sebagai pemilik IUP atas persoalan tersebut.
“Awalnya ada perusahaan lebih dari tiga orang (mengadu) nelpon bahwa Pak Aming ini meminta uang hasil produksi sebesar enam ribu rupiah perkilogram. Itu diwajibkan. Mereka siap jadi saksi. Ada juga buktinya,” kata dia, Minggu (11/5/2025).
“Tidak dibenarkan. Sangat-sangat tidak boleh, apalagi ada ditetapkan nominalnya,” kata dia.
Ferry mengaku tak mempermasalahkan laporan terhadap dirinya itu. Menurutnya, itu hak yang bersangkutan melaporkannya. Namun sebaliknya, ia pun justru akan menuntut balik Aming.
“Itu hak dia melaporkan. Disini pun akan saya akan tuntut balik,” ujarnya, seraya menyebut apa yang ramai saat ini merupakan pengawasannya sebagai anggota legislatif.
Disinggung kabar dirinya mendanai salah satu mitra perusahaan, Fery tak membantah. Klaimnya hal itu sebagai bentuk supportnya kepada bisnis yang digeluti oleh anaknya. Sebab, anaknya memang sedang mencoba mencari peruntukan dari pertambangan secara legal.
“Tidak ada sama nama saya. Kalau dibilang anak kita, ada. Apa salahnya kita sebagai orang tua mendukung apalagi anak kita butuh modal. Itu pekerjaan legal, bukan tambang ilegal,” ujarnya.
Di sisi lainnya, Ferry mengaku tak tinggal diam begitu saja. Bahkan, ia mengaku telah berkomunikasi dengan unsur pimpinan dewan untuk menindaklanjuti hingga memanggil PT Timah atas persoalan yang terjadi itu.
Sementara itu Aming, salah pihak mitra tambang PT Timah, menyesalkan tudingan pungli tersebut dan meminta dibuktikan. Menurutnya, apa yang dilakukannya atau memutuskan melaporkan tudingan Ferry bin Rozali ke APH adalah langkahnya membela diri.
“Sebenarnya jurus mempertahankan diri. Diserang orang ya kita mempertahankan,” kata Aming dikonfirmasi Aksara Newsroom, sambil menghela nafas.
Menurut Aming, Ferry justru harus membuktikan pernyataannya tersebut di muka hukum.
Lantas saat disinggung soal kesepakatan antara CV untuk menyetor hasil produksi, Aming tak membantahnya. Ia mengaku keputusan itu dihasilkan berdasarkan hasil pertemuan antara 7 mitra tambang.
Disinggung peruntukan iuran itu, Aming justru menjawab belum ada pihak menerimanya atau dipergunakan untuk apapun lantaran wacana maupun rencana itu dipertanyakan FJ.
“Uangnya aja belum dapat Pak, gimana mau digunain, orang kita itu baru wacana. Setelah timahnya dapat baru kita tagih tiap minggu. Tapi pada saat kita tagih ada yang tersinggung nih, Pak Dewan itu,” kata dia.
Aming menceritakan duduk perkara munculnya kesepakatan itu dibuat antara para pihak mitra. Tak hanya itu, ia juga membeberkan tentang persoalan lainnya ketika PIP hendak beroperasi.
“Nah, itu banyak yang enggak tahu ceritanya, termasuk Pak Fery Jali ini dia gak ngerti. Kami ini diundang, runding di Pangkalpinang, ada 7 mitra CV yang datang itu dalam tahap ingin ponton jalan kembali di laut Suka Damai itu” katanya.
“Saat itu ada perintah kalau kalian enggak kompak susah untuk mendapatkan produksi. Akhirnya dapat ide, buatlah ketua kelas, buatlah kekompakan, terbit lah ayo bagaimana kita iuran, ada yang nawar 5 ribu, ada minta 10 ribu, akhirnya dapatlah angka tengah 6 ribu. Itu disepakati oleh tim 7 itu,” kata dia.
“Dibuatlah notulen rapat dan dibagikan ke grup hasil notulen rapat tadi. Isi salah satunya membuat iuran sebesar Rp6 ribu perkilo. Nah, sekarang kita bingung, tiba-tiba Pak Dewan nanyain masalah Rp 6 ribu itu. Dia marah-marah,” kata Aming.
Aming juga memastikan dan menyangkal dengan keras dalam persoalan itu mereka tidak pernah melibatkan atau sepengetahuan pihak dari pemilik IUP. Namun, katanya, kesepakatan itu hanya berdasarkan kehendak para mitra tambang.
Soal keterkaitan FJ disebut-sebut mendanai salah satu perusahaan mitra tambang, Aming mengatakan bahwa hal itu diungkapkan oleh direktur perusahaannya sendiri.
“Diselidiki ketahuan rupanya dia mendanai. Itu direktur yang ngomong. Ngomomg begini direkturnua, dia (RJ) ada didalamnya, dana dia. Direktur yang ngomong kalau dia bohong kita enggak tahu Pak,” katanya.
Aming pun menayangkan sikap yang terimanya dari FJ sebagai wakil rakyat. Menurut dia, seyogyanya persoalan itu dibicarakan secara baik-baik atau meminta klarifikasi, namun justru perlakuannya dengan nada bicara marah.
“Kalau dia benar-benar dewan apalagi konstituennya kita Bangka Selatan, anggap saja saya ini anaknya dipanggil, (misalnya) Pak enggak boleh begitu, klarifikasi yuk, ini gak boleh, harusnya kan begitu bukan marah-marah dan masuk koran,” katanya, seraya menyebut tanpa adanya konfirmasi media massa itu ke dirinya.
Penulis : Hendri J. Kusuma