https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Kartu Liputan Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya MBG, AJI Nilai Istana Lakukan Represi

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
28 September 2025
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana Pembungkaman Terhadap Pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam pencabutan kartu Identitas liputan reporter milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Biro Pers Istana berdalih, pencabutan ini disebabkan Diana mengajukan pertanyaan seputar program makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo sesaat setelah kembali dari lawatan luar negeri di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu 27 September 2025.

Biro Pers Istana menilai, Diana menanyakan pertanyaan di luar konteks. Pihak istana hanya ingin para wartawan bertanya tentang seputar kegiatan Presiden Prabowo dalam sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hal ini merupakan bentuk pembatasan pada kerja-kerja jurnalis yang memiliki kebebasan bertanya masalah-masalah terkait kepentingan publik kepada presiden. AJI Indonesia menilai, dalih ini merupakan bentuk sensor dan merusak kebebasan pers.

AJI Indonesia menerima informasi, ada instruksi untuk wartawan istana agar tidak menanyakan masalah MBG kepada presiden.

Diana memilih tetap bertanya sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai jurnalis kepada publik yang berhak tahu tentang apa sikap presiden terkait ribuan siswa keracunan akibat MBG.

Setelah peristiwa yang terjadi pada siang hari itu, pihak Biro Pers Istana melalui salah seorang stafnya menanyakan keberadaan Diana. Saat itu, Diana menjawab dirinya berada di kantor.

Sekitar pukul 20.00 WIB, perwakilan Biro Pers Istana mendatangi kantor CNN Indonesia untuk mengambil kartu identitas liputan Istana yang digunakan Diana. Saat ditanyakan alasan penarikan tersebut, pihak Biro Pers Istana menyebut“pertanyaan Diana tidak sesuai konteks”.

AJI Indonesia mengecam tindakan Biro Pers Istana ini sebagai bentuk represi, karena mereka melakukan penekanan kepada jurnalis yang bertugas tentang pertanyaan apa yang boleh dan tidak boleh ditanyakan kepada Presiden Prabowo.

Jelas, penyensoran sekaligus pencabutan kartu identitas liputan Istana ini adalah bentuk rusaknya demokrasi Indonesia. AJI Indonesia melihat, ini merupakan upaya pembungkaman pers atau jurnalis yang kritis.

Akibat represi ini, Diana Valencia tidak bisa lagi mengakses liputan di Istana karena kartu identitas liputannya dicabut sewenang-wenang. Pemerintah harus tahu, jurnalis bekerja untuk publik, bukan untuk melayani kemauan dari Presiden Prabowo apalagi Biro Pers Istana.

Pembatasan kerja-kerja jurnalis terkait permasalahan MBG ini bukan kali pertama terjadi. Yang dilakukan Biro Pers Istana ini menjad kasus yang kesekian kalinya, perangkat negara melakukan penghalang-halangan dan kekerasan terhadap jurnalis ketika meliput permasalahan MBG.

AJI Indonesia mencatat, sejumlah jurnalis di berbagai daerah mengalami intimidasi dari aparat negara ketika meliput soal MBG. Misalnya di Semarang, Lombok Timur dan Sorong.

Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan. Untuk itu, AJI Indonesia menyatakan sikap:

1.Mengecam keras tindakan represi berupa pembatasan materi pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto karena merupakan tindakan menyensoran yang bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan bahwa pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

2.Pencabutan kartu identitas liputan ini menghambat kebebasan pers yang diatur Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

3.Pemeritah dalam hal ini, Biro Pers Istana telah melanggar hak wartawan untuk mencari dan menyebarkan informasi sebagaimana dilindungi oleh Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tetang Pers dan Pasal 28 F ayat (1) UUD 1945.

4.Memecat dan mengganti pihak-pihak yang melakukan dan terlibat upaya penyensoran dan penghalang-halangan kerja jurnalis ini dan hukum sesuai pidana pers yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tetang Pers.

5.Menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat karena kerja-kerja jurnalis merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi masyarakat atas informasi.

6.Mengingatkan kembali kepada pemerintah agar tidak sewenang-wenang mengedalikan, mengontrol, membatasi sampai melarang jurnalis menjalankan tugasnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tetang Pers. Gunakan hak jawab jika merasa suatu pemberitaan dianggap melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. (*)

Jakarta, 28 September 2025

Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia
Erick Tanjung, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia

Tags: Bangka BelitungBiro Pers IstanaId CardJurnalisPangkalpinangPembungkamanPersPrabowoPresidenRepresiWartawan
ShareTweetSend

Related Posts

Polemik Kerusakan Dermaga Sadai, DPRD Babel Minta Dugaan Penggunaan untuk Angkutan Sawit Diusut

Polemik Kerusakan Dermaga Sadai, DPRD Babel Minta Dugaan Penggunaan untuk Angkutan Sawit Diusut

by Hendri J. Kusuma
27 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol mempertanyakan dugaan pemanfaatan Dermaga Penyeberangan Sadai untuk aktivitas bongkar muat komoditas...

Kelola Keuangan Lebih Terarah, Bank Sumsel Babel Tawarkan Tabungan Pesirah Raden

Kelola Keuangan Lebih Terarah, Bank Sumsel Babel Tawarkan Tabungan Pesirah Raden

by Hendri J. Kusuma
26 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Setiap impian membutuhkan persiapan yang matang. Mulai dari biaya pendidikan anak, membangun rumah tangga, memiliki rumah sendiri, hingga...

‎Dugaan Aktivitas Panen di Kebun Sawit Sitaan Kejagung Jadi Sorotan, Siapa Mengelola Hasilnya?

‎Dugaan Aktivitas Panen di Kebun Sawit Sitaan Kejagung Jadi Sorotan, Siapa Mengelola Hasilnya?

by Hendri J. Kusuma
25 Juni 2026
0

Pemda-APH Diminta Bertindak AksaraNewsroom.ID – Status sejumlah perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah yang telah disita oleh Kejaksaan Agung...

Load More
Next Post
Fun Football Hidrolix V 2025 Berakhir, Rocky Husada Janji Gelar Lebih Meriah Tahun Depan

Fun Football Hidrolix V 2025 Berakhir, Rocky Husada Janji Gelar Lebih Meriah Tahun Depan

Wisata Berujung Duka di Pantai Menara Beltim, Dua Orang Anak Meninggal dan Satu Dinyatakan Hilang

Wisata Berujung Duka di Pantai Menara Beltim, Dua Orang Anak Meninggal dan Satu Dinyatakan Hilang

Pemprov Babel Beri Pembekalan Pasis Dikreg Seskoal Angkatan ke-64 tentang Babel

Pemprov Babel Beri Pembekalan Pasis Dikreg Seskoal Angkatan ke-64 tentang Babel

Dua Raperda Jadi Fokus, Ini Tanggapan Pj Wali Kota di Paripurna DPRD Pangkalpinang

Dua Raperda Jadi Fokus, Ini Tanggapan Pj Wali Kota di Paripurna DPRD Pangkalpinang

Mangrove Jadi Benteng Pesisir, PT Timah Tanam Ribuan Bibit Lewat Program TJSL

Mangrove Jadi Benteng Pesisir, PT Timah Tanam Ribuan Bibit Lewat Program TJSL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Polemik Kerusakan Dermaga Sadai, DPRD Babel Minta Dugaan Penggunaan untuk Angkutan Sawit Diusut

Polemik Kerusakan Dermaga Sadai, DPRD Babel Minta Dugaan Penggunaan untuk Angkutan Sawit Diusut

27 Juni 2026
Kelola Keuangan Lebih Terarah, Bank Sumsel Babel Tawarkan Tabungan Pesirah Raden

Kelola Keuangan Lebih Terarah, Bank Sumsel Babel Tawarkan Tabungan Pesirah Raden

26 Juni 2026
‎Dugaan Aktivitas Panen di Kebun Sawit Sitaan Kejagung Jadi Sorotan, Siapa Mengelola Hasilnya?

‎Dugaan Aktivitas Panen di Kebun Sawit Sitaan Kejagung Jadi Sorotan, Siapa Mengelola Hasilnya?

25 Juni 2026
‎Masyarakat Pertanyakan Dasar Patroli APH Bersenjata di Kebun Sawit Sitaan Negara, Aktivitas Panen Dipertanyakan

‎Masyarakat Pertanyakan Dasar Patroli APH Bersenjata di Kebun Sawit Sitaan Negara, Aktivitas Panen Dipertanyakan

25 Juni 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved