PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Penolakan terhadap mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW dalam Rencana Perubahan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) terus menguat di DPRD Pangkalpinang.
Kali ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Pangkalpinang secara tegas menyatakan sikap menolak pengaturan tersebut.
Sikap PKS dan NasDem menambah daftar fraksi yang menyuarakan keberatan. Sebelumnya, penolakan serupa telah disampaikan oleh Fraksi Gerindra, Golkar, dan Demokrat, sehingga total sedikitnya lima fraksi di DPRD Pangkalpinang menyatakan penolakan.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi, menegaskan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sejatinya merupakan wadah partisipasi masyarakat yang dibentuk atas prakarsa warga dan difasilitasi oleh pemerintah kelurahan.
Menurut Arnadi, keberadaan LKK khususnya RT dan RW, tidak bisa dilepaskan dari prinsip partisipasi warga.
“LKK adalah wadah partisipasi masyarakat yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan menjadi mitra pemerintah dalam menampung aspirasi. Kalau mengacu pada Perwako terbaru yang akan diberlakukan, rasanya kurang tepat jika mekanisme pemilihan dilakukan melalui seleksi tanpa melibatkan partisipasi warga di sekitarnya,” ujar Arnadi, Jumat (23/1).
Ia menekankan bahwa tujuan utama pembentukan LKK adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Karena itu, lanjut dia, mekanisme pemilihan RT dan RW seharusnya melibatkan warga secara langsung.
“Pemerintah tugasnya mendorong partisipasi, bukan membatasi. Kalau yang ditunjuk tidak sesuai dengan kebutuhan warga, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan legitimasi dari masyarakat,” katanya.
Arnadi juga menilai RT dan RW merupakan ruang demokrasi paling dasar di tengah masyarakat. Proses pemilihan langsung, menurutnya, memiliki nilai kebanggaan dan legitimasi sosial yang kuat.
“RT dan RW bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sudah sepantasnya mereka dipilih oleh warga yang benar-benar memahami kondisi lingkungan sekitarnya,” jelasnya.
Selain itu, Arnadi mempertanyakan urgensi perubahan aturan, mengingat Perwako Nomor 28 Tahun 2025 disebut belum sepenuhnya diberlakukan.
“Setahu saya, kita punya perwako no 28 2025 yang di tetapkan 2 September 2025 yang belum berlaku sama sekali. Kenapa buru buru harus di revisi. Apa tujuannya. Jangan sampai muncul masalah baru di masyarakat,” ujar Arnadi.
Sikap senada disampaikan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Pangkalpinang, Panji Akbar. Ia menilai pemilihan langsung Ketua RT dan RW akan membuat warga merasa memiliki hak suara dalam menentukan pemimpin lingkungan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
“Pemilihan RT/RW seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang lebih partisipatif, seperti pemilihan langsung oleh warga. Dengan begitu, masyarakat merasa dilibatkan dan memiliki kepentingan langsung terhadap kepemimpinan di lingkungannya,” ujar Panji Akbar kepada Aksara Newsroom.
- Baca Juga: Politisi Gerindra DPRD Babel Disinyalir ‘Beda Arus’ di Tengah Arahan Prabowo Soal Tata Kelola Timah
Selain partisipasi, Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan. Menurut Panji, mekanisme penunjukan berpotensi menciptakan proses yang tertutup.
“Jika pemilihan dilakukan melalui penunjukan langsung, ada risiko kurang transparan dan membuka peluang praktik yang tidak akuntabel. Pemilihan langsung memberi ruang kontrol dari masyarakat,” jelasnya.
Panji menambahkan, pemilihan langsung sejalan dengan prinsip pemberdayaan warga yang menjadi nilai dasar Partai NasDem. Dengan memilih pemimpin RT dan RW secara mandiri, masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam demokrasi.
“Ini penting untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama dalam membangun lingkungan yang lebih baik,” katanya.
Dari sisi kualitas kepemimpinan, Fraksi NasDem menilai pemilihan langsung memberi kesempatan kepada warga untuk menilai calon berdasarkan kapasitas dan rekam jejak, bukan semata karena penunjukan pihak tertentu.
“Penunjukan langsung berpotensi menimbulkan patronase atau nepotisme. Hal ini tentu menghambat lahirnya kepemimpinan lokal yang berkualitas,” tegas Panji Akbar.
Disampaikan Panji, Fraksi NasDem berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun maupun menyempurnakan regulasi terkait pemilihan RT dan RW agar lebih demokratis, transparan dan berpihak kepada warga. (HJK/D2K)





















