PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Penolakan terhadap perubahan mekanisme yang tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) menjadi perhatian serius sejumlah fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Aksara Newsroom, Jum’at (23/1), tercatat ada lima fraksi di DPRD Pangkalpinang menyatakan sikap menolak mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW yang diatur dalam peraturan tersebut.
Selain Fraksi Demokrat di DPRD Pangkalpinang, salah satu fraksi yang secara terbuka menyampaikan penolakan adalah Fraksi Partai Gerindra.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang, Muhammad Iqbal, menilai mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW melalui panitia pemilihan, LPM dan lurah berpotensi menghilangkan hak pilih warga serta bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Menurut Iqbal, RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang paling dekat dengan warga dan menjadi ujung tombak pelayanan publik di tingkat lingkungan. Karena itu, proses pemilihan Ketua RT dan RW harus dilakukan secara demokratis dan partisipatif melalui pemilihan langsung oleh masyarakat.
Ia juga menyoroti Perwako Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025, khususnya Pasal 14, yang secara normatif mengatur mekanisme pendaftaran dan pemilihan pengurus RT dan RW.
Iqbal menyebut, Fraksi Gerindra menilai pasal tersebut seharusnya menjadi dasar hukum untuk melaksanakan pemilihan langsung, bukan justru membatasi hak warga dalam menentukan pemimpinnya.
“Konsistensi antara norma hukum dan praktik penyelenggaraan pemerintahan sangat penting untuk menjaga kepastian hukum dan legitimasi kepemimpinan RT dan RW,” kata Iqbal kepada Aksara Newsroom, Jumat (23/1).
Selain Gerindra, empat fraksi lainnya di DPRD Kota Pangkalpinang juga menyatakan keberatan dan penolakan terhadap mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW dalam Perwako tersebut.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Pangkalpinang, Jufriadi telah membenarkan sikap pihaknya itu. Selain itu, Ketua Fraksi Demokrat, Ahmad Faisal menyebut pihaknya menyatakan penolakan terhadap mekanisme tersebut.
Faisal menyebutkan bahwa sejumlah ketentuan dalam Perwako tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mengurangi prinsip keterwakilan warga di tingkat lingkungan paling dasar.
“Ketentuan penunjukan pengurus melalui musyawarah apabila tidak terdapat calon merupakan pasal yang sangat rawan konflik. Tanpa pengaturan partisipasi warga yang kuat, mekanisme ini bisa dikuasai oleh kelompok kecil dan menghilangkan prinsip keterwakilan,” ujar Faisal dalam pandangan resmi Fraksi Partai Demokrat.
- Baca Juga: Politisi Gerindra DPRD Babel Disinyalir ‘Beda Arus’ di Tengah Arahan Prabowo Soal Tata Kelola Timah
Selain itu, Faisal menilai peraturan tersebut membebankan tanggung jawab yang besar kepada RT dan RW tanpa disertai perlindungan hukum dan etika yang memadai.
Menurutnya, RT dan RW dituntut untuk bersikap netral, aktif dan profesional, namun tidak diberikan perlindungan ketika menghadapi tekanan sosial maupun administratif.
“RT dan RW berada di posisi yang rentan. Mereka dituntut menjalankan tugas berat, tetapi tidak dibekali mekanisme perlindungan yang jelas,” kata dia.
Faisal juga menegaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat secara tegas menolak pengaturan mekanisme pemilihan RT dan RW dalam Perwako Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025.
Ia mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh terhadap regulasi tersebut dengan menempatkan kedaulatan warga sebagai prinsip utama.
“Demokrasi tidak boleh berhenti di bilik suara pemilu. Demokrasi harus hidup dan dijaga sampai ke tingkat RT dan RW sebagai fondasi pemerintahan daerah,” tegas Faisal.
Menurut Faisal, RT dan RW bukanlah perpanjangan tangan kekuasaan administratif, melainkan representasi sosial masyarakat yang lahir dari kepercayaan warga. “Karena itu, proses pemilihannya harus memberikan ruang partisipasi yang luas dan menjamin legitimasi kepemimpinan di tingkat lingkungan”.
Aksara Newsroom saat ini masih mengupayakan konfirmasi kepada sejumlah Ketua Fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai sikap resmi masing-masing fraksi beserta alasan dan pertimbangan politiknya terkait Perwako Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. (HJK/D2K)





















