https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 20, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Tegas! Sejumlah Fraksi DPRD Pangkalpinang Tolak Perwako LKK, Dinilai Pangkas Hak Pilih Warga

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
23 Januari 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Penolakan terhadap perubahan mekanisme yang tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) menjadi perhatian serius sejumlah fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Aksara Newsroom, Jum’at (23/1), tercatat ada lima fraksi di DPRD Pangkalpinang menyatakan sikap menolak mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW yang diatur dalam peraturan tersebut.

Selain Fraksi Demokrat di DPRD Pangkalpinang, salah satu fraksi yang secara terbuka menyampaikan penolakan adalah Fraksi Partai Gerindra.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang, Muhammad Iqbal, menilai mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW melalui panitia pemilihan, LPM dan lurah berpotensi menghilangkan hak pilih warga serta bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Menurut Iqbal, RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang paling dekat dengan warga dan menjadi ujung tombak pelayanan publik di tingkat lingkungan. Karena itu, proses pemilihan Ketua RT dan RW harus dilakukan secara demokratis dan partisipatif melalui pemilihan langsung oleh masyarakat.

Ia juga menyoroti Perwako Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025, khususnya Pasal 14, yang secara normatif mengatur mekanisme pendaftaran dan pemilihan pengurus RT dan RW.

Iqbal menyebut, Fraksi Gerindra menilai pasal tersebut seharusnya menjadi dasar hukum untuk melaksanakan pemilihan langsung, bukan justru membatasi hak warga dalam menentukan pemimpinnya.

“Konsistensi antara norma hukum dan praktik penyelenggaraan pemerintahan sangat penting untuk menjaga kepastian hukum dan legitimasi kepemimpinan RT dan RW,” kata Iqbal kepada Aksara Newsroom, Jumat (23/1).

  • Baca Juga: Nilai Berpotensi Pangkas Hak Pilih Warga, Fraksi Gerindra Pangkalpinang Tolak Mekanisme Pengisian RT/RW di Perwako LKK

Selain Gerindra, empat fraksi lainnya di DPRD Kota Pangkalpinang juga menyatakan keberatan dan penolakan terhadap mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW dalam Perwako tersebut.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Pangkalpinang, Jufriadi telah membenarkan sikap pihaknya itu. Selain itu, Ketua Fraksi Demokrat, Ahmad Faisal menyebut pihaknya menyatakan penolakan terhadap mekanisme tersebut.

Faisal menyebutkan bahwa sejumlah ketentuan dalam Perwako tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mengurangi prinsip keterwakilan warga di tingkat lingkungan paling dasar.

“Ketentuan penunjukan pengurus melalui musyawarah apabila tidak terdapat calon merupakan pasal yang sangat rawan konflik. Tanpa pengaturan partisipasi warga yang kuat, mekanisme ini bisa dikuasai oleh kelompok kecil dan menghilangkan prinsip keterwakilan,” ujar Faisal dalam pandangan resmi Fraksi Partai Demokrat.

  • Baca Juga: Politisi Gerindra DPRD Babel Disinyalir ‘Beda Arus’ di Tengah Arahan Prabowo Soal Tata Kelola Timah

Selain itu, Faisal menilai peraturan tersebut membebankan tanggung jawab yang besar kepada RT dan RW tanpa disertai perlindungan hukum dan etika yang memadai.

Menurutnya, RT dan RW dituntut untuk bersikap netral, aktif dan profesional, namun tidak diberikan perlindungan ketika menghadapi tekanan sosial maupun administratif.

“RT dan RW berada di posisi yang rentan. Mereka dituntut menjalankan tugas berat, tetapi tidak dibekali mekanisme perlindungan yang jelas,” kata dia.

Faisal juga menegaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat secara tegas menolak pengaturan mekanisme pemilihan RT dan RW dalam Perwako Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025.

Ia mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh terhadap regulasi tersebut dengan menempatkan kedaulatan warga sebagai prinsip utama.

“Demokrasi tidak boleh berhenti di bilik suara pemilu. Demokrasi harus hidup dan dijaga sampai ke tingkat RT dan RW sebagai fondasi pemerintahan daerah,” tegas Faisal.

Menurut Faisal, RT dan RW bukanlah perpanjangan tangan kekuasaan administratif, melainkan representasi sosial masyarakat yang lahir dari kepercayaan warga. “Karena itu, proses pemilihannya harus memberikan ruang partisipasi yang luas dan menjamin legitimasi kepemimpinan di tingkat lingkungan”.

Aksara Newsroom saat ini masih mengupayakan konfirmasi kepada sejumlah Ketua Fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai sikap resmi masing-masing fraksi beserta alasan dan pertimbangan politiknya terkait Perwako Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. (HJK/D2K)

Tags: Bangka BelitungDemokratDPRDGerindraGolkarHak PilihNasdemPangkalpinangPerwakoPKSPolitikRTRW
ShareTweetSend

Related Posts

Ratusan Personel Ikut Latihan SAR Gabungan, Polda Babel dan Basarnas Matangkan Teknik Penyelamatan

Ratusan Personel Ikut Latihan SAR Gabungan, Polda Babel dan Basarnas Matangkan Teknik Penyelamatan

by Hendri J. Kusuma
19 Februari 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - Menindaklanjuti arahan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung terkait kesiapsiagaan penanggulangan bencana, Polda Babel menggelar latihan SAR gabungan berskala...

Merasa Tanda Tangan Dipalsukan Buntut Lahan Sawah Tumbuh Sawit, Warga Serdang Datangi Polres Basel

Merasa Tanda Tangan Dipalsukan Buntut Lahan Sawah Tumbuh Sawit, Warga Serdang Datangi Polres Basel

by Hendri J. Kusuma
19 Februari 2026
0

TOBOALI, AksaraNewsroom.ID - Polemik dugaan alih fungsi lahan pertanian atau kawasan cetak sawah menjadi perkebunan kelapa sawit di Linmus, Desa...

Klaim JHT Tanpa Biaya, BPJS Pangkalpinang Ingatkan Peserta Jangan Pakai Calo

Klaim JHT Tanpa Biaya, BPJS Pangkalpinang Ingatkan Peserta Jangan Pakai Calo

by Hendri J. Kusuma
19 Februari 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang mengimbau seluruh peserta untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses klaim Jaminan Hari Tua...

Load More
Next Post
Fraksi Demokrat DPRD Pangkalpinang Tegas Tolak Mekanisme di Perwako LKK, Nilai Rawan Konflik-Pangkas Partisipasi Warga

Fraksi Demokrat DPRD Pangkalpinang Tegas Tolak Mekanisme di Perwako LKK, Nilai Rawan Konflik-Pangkas Partisipasi Warga

PKS dan NasDem Kompak Tolak Mekanisme RT/RW di Perwako LKK Pangkalpinang

PKS dan NasDem Kompak Tolak Mekanisme RT/RW di Perwako LKK Pangkalpinang

Ombak Hantam Kapal Nelayan di Belinyu, Sejumlah ABK Berhasil Menyelamatkan Diri Berenang ke Pulau

Ombak Hantam Kapal Nelayan di Belinyu, Sejumlah ABK Berhasil Menyelamatkan Diri Berenang ke Pulau

Comeback Bersejarah Slank di Babel, Sepuluh Tahun Penantian Terbayar Tuntas

Comeback Bersejarah Slank di Babel, Sepuluh Tahun Penantian Terbayar Tuntas

Hidayat Arsani Nilai Reses DPRD Cerminkan Kebutuhan Riil Masyarakat Babel

Hidayat Arsani Nilai Reses DPRD Cerminkan Kebutuhan Riil Masyarakat Babel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Ratusan Personel Ikut Latihan SAR Gabungan, Polda Babel dan Basarnas Matangkan Teknik Penyelamatan

Ratusan Personel Ikut Latihan SAR Gabungan, Polda Babel dan Basarnas Matangkan Teknik Penyelamatan

19 Februari 2026
Merasa Tanda Tangan Dipalsukan Buntut Lahan Sawah Tumbuh Sawit, Warga Serdang Datangi Polres Basel

Merasa Tanda Tangan Dipalsukan Buntut Lahan Sawah Tumbuh Sawit, Warga Serdang Datangi Polres Basel

19 Februari 2026
Klaim JHT Tanpa Biaya, BPJS Pangkalpinang Ingatkan Peserta Jangan Pakai Calo

Klaim JHT Tanpa Biaya, BPJS Pangkalpinang Ingatkan Peserta Jangan Pakai Calo

19 Februari 2026
Skandal Permufakatan Ilegal Tambang Timah Rp4,1 Triliun, 10 Orang Diproses Kejari Basel

Skandal Permufakatan Ilegal Tambang Timah Rp4,1 Triliun, 10 Orang Diproses Kejari Basel

19 Februari 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved