PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang mengimbau seluruh peserta untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Imbauan ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus melindungi peserta dari potensi kerugian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menegaskan bahwa pihaknya telah menyediakan kanal klaim resmi yang mudah, aman dan tidak dipungut biaya.
“Peserta yang akan melakukan klaim JHT dapat memanfaatkan dua kanal resmi yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan dan gratis tanpa biaya,” ujarnya.
Evi menjelaskan, peserta dapat mengajukan klaim melalui layanan Lapak Asik untuk saldo JHT di atas Rp15 juta serta aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) bagi peserta dengan saldo di bawah Rp15 juta.
Selain layanan digital, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan tatap muka melalui petugas Unit Layanan di sejumlah Mall Pelayanan Publik (MPP) di seluruh daerah di Bangka Belitung. Fasilitas ini disediakan untuk memudahkan peserta yang mengalami kendala jarak menuju kantor cabang.
Evi mengatakan penggunaan jasa calo berisiko menimbulkan berbagai kerugian, seperti kebocoran data pribadi, pemotongan dana klaim hingga potensi penipuan dan penyalahgunaan identitas.
Karena itu, lanjut dia, peserta yang akan mengajukan klaim diimbau memanfaatkan kanal resmi atau datang langsung ke petugas layanan jika membutuhkan bantuan.
“Melalui jalur resmi, proses klaim lebih mudah, aman, dan cepat,” ujarnya. (***)


















