https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 20, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Skandal Permufakatan Ilegal Tambang Timah Rp4,1 Triliun, 10 Orang Diproses Kejari Basel

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
19 Februari 2026
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

TOBOALI, AksaraNewsroom.ID – Skema dugaan permufakatan ilegal dalam tata kelola tambang timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp4,1 triliun resmi diungkap Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Kasus ini setidaknya menyeret orang tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, didampingi Kasi Intel Prima Yuda dan Kasi Pidsus Jeri Kurniawan, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan hasil penyidikan intensif berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan angka fantastis, yakni sebesar Rp4.163.218.993.766,98 (4,1 triliun rupiah lebih), dalam pengelolaan penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Dalam keterangannya, Sabrul Iman menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemufakatan jahat antara oknum direksi PT Timah Tbk dengan pihak smelter swasta.

“Ditemukan fakta adanya kerjasama sewa-menyewa alat peleburan biji timah dan legalitas penambangan ilegal melalui penerbitan Surat Perjanjian (SP) serta Surat Perintah Kerja (SPK) kepada mitra usaha secara melawan hukum,” kata Sabrul, Rabu (18/2/2026) malam.

  • Baca Juga: Waduh! Rp1,2 Miliar Uang Daerah Diduga Menguap di Proyek Kawasan Wisata Benteng Toboali

Diungkapkan, alih-alih berfungsi sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat melalui jasa pertambangan, program kemitraan ini justru dijadikan sarana untuk membeli biji timah dari hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Transaksi dilakukan berdasarkan berat (Ton/SN), bukan berdasarkan imbal jasa pekerjaan. Selain itu, terdapat aliran dana berupa fee sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang disamarkan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).

Daftar 10 Tersangka yang Ditahan
Penyidik telah mengantongi bukti berupa keterangan 29 saksi, puluhan bundel dokumen, serta 14 barang bukti elektronik.

Berikut adalah daftar tersangka yang resmi ditahan, yakni Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah 2012-2016 dan Nur Adhi Kuncoro (Kepala Perencana Operasi Produksi 2015-2017).

Adapun dari Pihak Mitra Usaha (Direktur Perusahaan):Kurniawan Effendi Bong (CV Teman Jaya), Harianto (CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (PT Indometal Asia)
Steven Candra (PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro (CV Bintang Terang)
Hanizaruddin (PT Bangun Basel)
Yusuf (CV Candra Jaya) dan Usman Hamid (Direktur Usman Jaya Makmur).

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Februari 2026 sampai dengan 9 Maret 2026,” tegas Sabrul Iman.

Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan tata kelola sumber daya alam di wilayah Bangka Selatan. (L3°/***)

Tags: Bangka BelitungBaselKejaksaan NegeriKorupsiPangkalpinangPT Timah TbkTata Kelola TimahTimah
ShareTweetSend

Related Posts

Ratusan Personel Ikut Latihan SAR Gabungan, Polda Babel dan Basarnas Matangkan Teknik Penyelamatan

Ratusan Personel Ikut Latihan SAR Gabungan, Polda Babel dan Basarnas Matangkan Teknik Penyelamatan

by Hendri J. Kusuma
19 Februari 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - Menindaklanjuti arahan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung terkait kesiapsiagaan penanggulangan bencana, Polda Babel menggelar latihan SAR gabungan berskala...

Merasa Tanda Tangan Dipalsukan Buntut Lahan Sawah Tumbuh Sawit, Warga Serdang Datangi Polres Basel

Merasa Tanda Tangan Dipalsukan Buntut Lahan Sawah Tumbuh Sawit, Warga Serdang Datangi Polres Basel

by Hendri J. Kusuma
19 Februari 2026
0

TOBOALI, AksaraNewsroom.ID - Polemik dugaan alih fungsi lahan pertanian atau kawasan cetak sawah menjadi perkebunan kelapa sawit di Linmus, Desa...

Klaim JHT Tanpa Biaya, BPJS Pangkalpinang Ingatkan Peserta Jangan Pakai Calo

Klaim JHT Tanpa Biaya, BPJS Pangkalpinang Ingatkan Peserta Jangan Pakai Calo

by Hendri J. Kusuma
19 Februari 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang mengimbau seluruh peserta untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses klaim Jaminan Hari Tua...

Load More
Next Post
Klaim JHT Tanpa Biaya, BPJS Pangkalpinang Ingatkan Peserta Jangan Pakai Calo

Klaim JHT Tanpa Biaya, BPJS Pangkalpinang Ingatkan Peserta Jangan Pakai Calo

Merasa Tanda Tangan Dipalsukan Buntut Lahan Sawah Tumbuh Sawit, Warga Serdang Datangi Polres Basel

Merasa Tanda Tangan Dipalsukan Buntut Lahan Sawah Tumbuh Sawit, Warga Serdang Datangi Polres Basel

Ratusan Personel Ikut Latihan SAR Gabungan, Polda Babel dan Basarnas Matangkan Teknik Penyelamatan

Ratusan Personel Ikut Latihan SAR Gabungan, Polda Babel dan Basarnas Matangkan Teknik Penyelamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Ratusan Personel Ikut Latihan SAR Gabungan, Polda Babel dan Basarnas Matangkan Teknik Penyelamatan

Ratusan Personel Ikut Latihan SAR Gabungan, Polda Babel dan Basarnas Matangkan Teknik Penyelamatan

19 Februari 2026
Merasa Tanda Tangan Dipalsukan Buntut Lahan Sawah Tumbuh Sawit, Warga Serdang Datangi Polres Basel

Merasa Tanda Tangan Dipalsukan Buntut Lahan Sawah Tumbuh Sawit, Warga Serdang Datangi Polres Basel

19 Februari 2026
Klaim JHT Tanpa Biaya, BPJS Pangkalpinang Ingatkan Peserta Jangan Pakai Calo

Klaim JHT Tanpa Biaya, BPJS Pangkalpinang Ingatkan Peserta Jangan Pakai Calo

19 Februari 2026
Skandal Permufakatan Ilegal Tambang Timah Rp4,1 Triliun, 10 Orang Diproses Kejari Basel

Skandal Permufakatan Ilegal Tambang Timah Rp4,1 Triliun, 10 Orang Diproses Kejari Basel

19 Februari 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved