TOBOALI, AksaraNewsroom.ID – Skema dugaan permufakatan ilegal dalam tata kelola tambang timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp4,1 triliun resmi diungkap Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Kasus ini setidaknya menyeret orang tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, didampingi Kasi Intel Prima Yuda dan Kasi Pidsus Jeri Kurniawan, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan hasil penyidikan intensif berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan angka fantastis, yakni sebesar Rp4.163.218.993.766,98 (4,1 triliun rupiah lebih), dalam pengelolaan penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Dalam keterangannya, Sabrul Iman menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemufakatan jahat antara oknum direksi PT Timah Tbk dengan pihak smelter swasta.
“Ditemukan fakta adanya kerjasama sewa-menyewa alat peleburan biji timah dan legalitas penambangan ilegal melalui penerbitan Surat Perjanjian (SP) serta Surat Perintah Kerja (SPK) kepada mitra usaha secara melawan hukum,” kata Sabrul, Rabu (18/2/2026) malam.
Diungkapkan, alih-alih berfungsi sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat melalui jasa pertambangan, program kemitraan ini justru dijadikan sarana untuk membeli biji timah dari hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Transaksi dilakukan berdasarkan berat (Ton/SN), bukan berdasarkan imbal jasa pekerjaan. Selain itu, terdapat aliran dana berupa fee sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang disamarkan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).
Daftar 10 Tersangka yang Ditahan
Penyidik telah mengantongi bukti berupa keterangan 29 saksi, puluhan bundel dokumen, serta 14 barang bukti elektronik.
Berikut adalah daftar tersangka yang resmi ditahan, yakni Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah 2012-2016 dan Nur Adhi Kuncoro (Kepala Perencana Operasi Produksi 2015-2017).
Adapun dari Pihak Mitra Usaha (Direktur Perusahaan):Kurniawan Effendi Bong (CV Teman Jaya), Harianto (CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (PT Indometal Asia)
Steven Candra (PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro (CV Bintang Terang)
Hanizaruddin (PT Bangun Basel)
Yusuf (CV Candra Jaya) dan Usman Hamid (Direktur Usman Jaya Makmur).
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Februari 2026 sampai dengan 9 Maret 2026,” tegas Sabrul Iman.
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan tata kelola sumber daya alam di wilayah Bangka Selatan. (L3°/***)



















