AksaraNewsroom.ID – Polemik kursi Wakil Gubernur Babel membuat Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya kembali menyinggung dinamika legislatif pada masa Gubernur Erzaldi Rosman. Saat itu, DPRD Babel pernah menggulirkan hak interpelasi untuk mempertanyakan kondisi pemerintahan.
Di sisi lain, Didit menilai penggunaan hak kelembagaan DPRD untuk mempertanyakan persoalan pemerintahan bukanlah sesuatu yang baru.
Pernyataan itu disampaikannya di tengah berkembangnya isu bahwa DPRD Babel tengah membuka jalan untuk memakzulkan dan mengganti Wakil Gubernur.
Ia menegaskan, persepsi tersebut terlalu jauh. Menurutnya, pembahasan yang berlangsung saat ini merupakan bagian dari proses untuk melihat kondisi kursi Wakil Gubernur dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Ini saya luruskan. Bukan pemakzulan, jadi ini hak menyampaikan pendapat tentang situasi kondisi saat ini terhadap kursi Wakil Gubernur seperti apa,” kata Didit, Senin (10/8/2026).
Didit menyebutkan bahwa dinamika antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan hal yang wajar dalam sistem pemerintahan.
Menurutnya, penggunaan hak interpelasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Bagi Didit, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa ketika DPRD mempertanyakan kebijakan atau kondisi pemerintahan, hal itu tidak otomatis dapat dimaknai sebagai upaya menjatuhkan kepala daerah.
Konteks serupa, menurut dia, juga perlu diterapkan dalam melihat pembahasan mengenai kursi Wakil Gubernur saat ini.
“Wajar DPRD bertanya, optimal enggak roda pemerintahan,” ujar Didit.
Ia pun menegaskan, DPRD Babel memiliki kewenangan menjalankan fungsi pengawasan terhadap optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di sisi lain, lanjut Didit, pembahasan mengenai kursi Wakil Gubernur belum sampai pada keputusan pemberhentian.
Tahapan yang berjalan, kata dia, baru berupa mendengarkan pihak yang mengusulkan pembahasan beserta alasan yang disampaikan.
“Untuk mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan kursi Wakil Gubernur. Jadi bukan (semata-mata) memberhentikan, mekanisme masih panjang,” ujarnya.
Ia mengatakan hak menyatakan pendapat merupakan hak anggota DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib.
Selanjutnya, sikap terhadap usulan tersebut menjadi kewenangan masing-masing fraksi.
Diungkapkan dia, Fraksi Golkar, PDIP, PKS, NasDem dan Demokrat, kata Didit, memiliki ruang untuk menentukan sikap tanpa intervensi dari pimpinan DPRD.
“Apakah nantinya disetujui atau tidak disetujui oleh fraksi, itu wewenang fraksi masing-masing,” katanya.
Karena itu, Didit menilai belum tepat apabila proses yang masih berjalan langsung disebut sebagai keputusan DPRD untuk memberhentikan Wakil Gubernur Babel.
Sebagaimana diketahui,
Wagub Babel diketahui sedang menjalani masa hukuman dalam perkara dugaan penipuan bill hotel. Di sisi lain, ia juga menghadapi perkara dugaan ijazah palsu yang masih berproses secara hukum.
Namun dalam hal ini, Didit menyebut bahwa kondisi tersebut tidak membuat DPRD mengambil alih proses hukum. DPRD tetap menunggu proses peradilan berjalan. “Kalau secara konstitusi itu jelas, kita menunggu keputusan hakim,” katanya.
Menurutnya, DPRD Babel tidak berada pada posisi untuk menentukan benar atau salahnya Wagub dalam perkara yang sedang dihadapi.
Namun, pada saat bersamaan, Didit mengatakan pihaknya tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif.
“Di sini tidak ada istilah menzalimi, tidak ada niat kami. Yang kita pikirkan kinerja pemerintah Bangka Belitung,” ungkap dia.
Didit pun menegaskan perbedaan pandangan di internal DPRD merupakan bagian dari dinamika lembaga legislatif.
“Kami tidak melarang kawan-kawan di DPRD memberikan pandangan, sah-sah saja. Tapi hak dewan lainnya juga dihargai,” ujarnya. (hjk/dd)





















