AksaraNewsroom.ID — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 160 kampil pasir timah dengan berat sekitar 8 ton.
Dua orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan aktivitas tersebut.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, pengungkapan itu telah dilaporkan kepada pihaknya. Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial HL (51) selaku sopir dan AD (25) selaku kuli angkut.
“Kita sudah terima laporannya terkait pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung yang berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 160 kampil atau seberat kurang lebih 8 ton,” kata Agus di Mapolda Babel, Jumat (18/9/2026).
Pengungkapan tersebut terjadi di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurut Agus, ratusan kampil pasir timah tersebut diduga akan dikirim ke luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Berdasarkan keterangan awal, 160 kampil pasir timah ilegal ini dibawa dari sebuah gudang menuju pelabuhan untuk rencananya diangkut menggunakan kapal untuk diselundupkan keluar Belitung,” ujarnya.
Usai diamankan, HL dan AD dibawa ke Mapolres Belitung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Ditpolairud Polda Babel masih mendalami keterlibatan keduanya serta asal dan tujuan pasir timah tersebut.
“Kedua terduga pelaku rencananya akan dibawa ke Mako Polairud Polda Babel, sedangkan untuk barang bukti 160 kampil pasir timah dititipkan ke GPT PT Timah di Gantung,” kata Agus. (*)
















