AksaraNewsroom.ID — DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan dihadiri Gubernur Babel Hidayat Arsani bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel.
Dalam tanggapan akhirnya, seluruh fraksi DPRD Babel menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan DPRD tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penetapan Perubahan APBD 2026. Setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, rancangan tersebut selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, memimpin jalannya rapat hingga pengambilan keputusan. Persetujuan fraksi-fraksi menjadi bentuk pelaksanaan fungsi anggaran DPRD dalam menentukan arah kebijakan belanja daerah bersama pemerintah provinsi.
Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Babel Hidayat Arsani yang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi selama proses pembahasan Perubahan APBD 2026.
“Saya Gubernur Bangka Belitung mengucapkan terima kasih atas atensi dan kerja samanya. Hari ini kita sama-sama menyaksikan dalam Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Alhamdulillah, Insyaallah sudah dilaksanakan dalam keadaan baik dan dalam keadaan yang sebaik-baiknya,” ujar Hidayat.
Dalam kesempatan tersebut, Hidayat juga mengingatkan agar anggaran daerah yang telah disepakati benar-benar dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus kembali digunakan untuk kepentingan rakyat serta dijauhkan dari kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Dengan uang ini mungkin cukup kalau kita olah benar-benar. Semoga uang ini bisa membawa amanah. Uang rakyat kita kembalikan ke rakyat. Kita tidak sia-siakan uang ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi kita utamakan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Hidayat juga mengajak seluruh pihak menjaga pengelolaan anggaran agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“…Kita minta kita bebas dari segala isu KKN untuk memperjuangkan negeri serumpun sebalai ini,” tambahnya.
Persetujuan Perubahan APBD 2026 tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program dan kegiatan yang telah ditetapkan. DPRD Babel bersama pemerintah daerah diharapkan terus memastikan pelaksanaan anggaran berjalan efektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui fungsi penganggaran dan pengawasan, DPRD Babel memiliki peran dalam mengawal agar anggaran daerah yang telah disepakati tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Bangka Belitung. (*)





















