AksaraNewsroom.ID — Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) masih berlanjut.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa seorang saksi pada Kamis (1/10/2026).
Saksi tersebut diketahui berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola kegiatan pertambangan mineral bukan logam PT PMM yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2026.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan adalahK, yang merupakan pihak dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangan terrulis, Kamis malam (1/10/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam proses pembuktian dan pemberkasan perkara.
“Keterangan saksi menjadi salah satu bagian dalam proses penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan mineral bukan logam dalam perkara tersebut,” kata Anang.
Anang mengatakan penyidik JAM PIDSUS masih mendalami perkara tersebut sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap proses penyidikan, kata Anang, dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Pemeriksaan terhadap K juga disebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan. Keterangan yang diperoleh akan digunakan penyidik sebagai bahan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Status SW Belum Dijelaskan Kejagung
Di tengah pemeriksaan sejumlah pihak, nama Santoso Wijaya atau SW turut menjadi perhatian. SW diduga sebagai pemegang saham mayoritas sekaligus Komisaris Utama PT PMM. Namanya juga disebut memiliki keterkaitan dengan PT TMS.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejagung mengenai status Santoso Wijaya atau SW dalam perkara PT PMM.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap SW, Anang belum memberikan respons.
Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah SW akan diperiksa atau memiliki keterkaitan hukum dengan perkara yang sedang disidik. Hal tersebut sepenuhnya bergantung pada perkembangan penyidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Direktur dan Komisaris PT PMM Turut Diperiksa
Sebelumnya, penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa Direktur PT PMM Adi Santoso pada Selasa (29/9/2026). Penyidik juga dikabarkan memeriksa MKCW atau Muhammad Kuncoro Candra Winata selaku Komisaris PT PMM.
Pemeriksaan terhadap pihak perusahaan maupun pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Sebagaimana diketahui, perkara ini berkaitan dengan penyidikan dugaan ekspor ilegal mineral strategis yang mengandung Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE) oleh PT PMM.
Kejagung sebelumnya menindaklanjuti temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelum perkara tersebut masuk dalam proses penyidikan.
Pada 7-8 Juli 2026, JAM PIDSUS menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah memeriksa 18 saksi serta melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan izin pengadilan.
Ketiganya yakni IS (Iwan Setiawan) selaku perwakilan PT PMM, GP (Gian Prabuharto) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, kemudian JK (Junanto Kurniawan) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang
Dalam penyidikan tersebut, penyidik menduga terdapat manipulasi terkait ekspor komoditas ilmenite milik PT PMM yang disebut mengandung REE, mineral strategis yang ekspornya dilarang.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Adapun status dan keterlibatan pihak-pihak lain tetap harus merujuk pada hasil penyidikan serta keterangan resmi aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi dan jejaring media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Santoso Wijaya, PT PMM, PT TMS, maupun pihak terkait lainnya. Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dan diberitakan sebelumnya oleh jejaring media Aksara Newsroom. (hjk/fa)


















Comments 1