https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Mengurai Fakta: Klarifikasi, Pembelaan Hukum dan Realitas Politik di Kasus Erzaldi Rosman

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
9 Agustus 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Puteri Utami, S.P., C.PW

GUBERNUR Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022, Erzaldi Rosman, sebagai kontestasi Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung digiring opini pemberitaan berada di pusaran dua kasus korupsi besar yang seolah menimbulkan perhatian publik.

Kedua kasus ini adalah korupsi tata niaga timah yang diduga merugikan negara Rp300 triliun dan kasus lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas 1.500 hektar yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30 miliar.

Namun, ada beberapa poin penting yang perlu diklarifikasi dan dianalisis lebih lanjut untuk memberikan gambaran yang lebih adil dan berdasarkan hukum.

Analisis Hukum dan Fakta

Pertama, mari kita bahas kasus tata niaga timah yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disebutkan bahwa Erzaldi Rosman, sebagai Gubernur Babel, melakukan pertemuan dengan sejumlah pemilik smelter timah di Hotel Borobudur Jakarta.

Pertemuan ini kemudian dikaitkan dengan terbitnya rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) timah yang dianggap merugikan negara.

Dalam analisis hukum, penting untuk menekankan bahwa setiap tindakan pejabat publik harus dilihat dari konteks dan bukti yang ada.

Menurut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi adalah yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Untuk membuktikan bahwa Erzaldi Rosman terlibat dalam tindakan korupsi, harus ada bukti yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus) yang menyebabkan kerugian negara.

Pertemuan dengan pemilik smelter timah, dalam konteks ini, belum tentu menunjukkan adanya tindakan korupsi tanpa bukti yang kuat mengenai niat dan tindakan melawan hukum.

Dalam hukum positif pertemuan di Hotel Borobudur harus dilihat dalam kerangka tugas dan tanggung jawab gubernur dalam mengawasi industri yang beroperasi di wilayahnya.

Tanpa bukti konkret yang menunjukkan bahwa pertemuan ini disertai dengan tindakan ilegal yang menguntungkan kelompok tertentu, tuduhan ini masih bersifat spekulatif.

Kasus Lahan PT NKI
Kasus kedua yang menyeret Erzaldi Rosman adalah lahan PT NKI seluas 1.500 hektar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

Dalam kasus ini, Erzaldi dituduh meneken naskah kerja sama tanpa melalui kajian Tim Kerja Sama Daerah (TKSD) dan tanpa persetujuan DPRD Babel. Kerja sama ini juga dianggap tidak memberikan manfaat keuangan bagi daerah dan merusak ekologi setempat.

Perlu dicatat bahwa prosedur penandatanganan kerja sama di pemerintahan daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, setiap kerja sama yang melibatkan pemanfaatan sumber daya daerah harus melalui kajian teknis dan administratif yang mendalam serta memperoleh persetujuan dari DPRD.

Jika benar bahwa kerja sama ini tidak melalui proses yang semestinya, maka ada pelanggaran prosedur administratif.

Namun, pelanggaran prosedur administratif tidak otomatis berarti korupsi, kecuali ada bukti bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara.

Keterkaitan dengan Partai Gerindra
Dalam pemberitaan, Erzaldi Rosman juga disebut sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Publik perlu memahami bahwa kasus hukum yang melibatkan seorang individu tidak otomatis mencerminkan tindakan partai politik tempat individu tersebut bernaung.

Partai Gerindra, dalam hal ini, tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kedua kasus yang digiring oleh media untuk menjerat Erzaldi Rosman.

Partai politik memiliki mekanisme internal untuk menangani isu-isu yang melibatkan anggotanya, termasuk memberikan sanksi jika terbukti melanggar hukum.

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dikenal sebagai sosok yang tegas dalam melawan korupsi. Dalam berbagai kesempatan, Prabowo menegaskan komitmen partainya untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

Dalam konteks ini, publik harus memberikan kepercayaan pada proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang.

Dinamika Politik dan Pilkada Babel 2024

Terkait dengan pencalonan Erzaldi Rosman sebagai Gubernur di Pilkada Babel 2024, meskipun baru Partai Demokrat yang secara resmi memberikan surat rekomendasi, namun diketahui pula oleh publik bahwa ia juga mendapatkan rekomendasi dari DPP Gerindra beberapa pekan lalu dan juga dipublikasi oleh media online daerah maupun nasional.

Partai politik memiliki prosedur internal yang harus diikuti dalam memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. Hingga saat ini, belum ada surat resmi dari DPP Gerindra yang mengklearfikasi bahwa surat rekomendasi dari DPP Gerindra itu bo’ong-bo’ongan atau rekomendasi ‘bodong’.

Masa pendaftaran bakal calon yang semakin dekat, yaitu pada 27 sampai 29 Agustus 2024, tentunya Partai Politik memerlukan kepastian dan sikap yang tegas mengenai siapa yang akan diusung.

Partai Gerindra tentunya sudah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk integritas calon dan situasi hukum yang sedang berlangsung.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa calon yang diusung memiliki kredibilitas dan mampu menjalankan pemerintahan dengan baik.

Penegakan Hukum dan Prinsip Transparansi
Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti yang kuat dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung tentunya sudah bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut kedua kasus ini. Dan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan adil mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Media massa juga memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang berdasarkan fakta dan tidak menyesatkan.

Sebagai penutup, penting bagi semua pihak untuk menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang. Penegakan hukum yang adil dan transparan akan memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dapat dipertanggungjawabkan, sementara pihak yang tidak bersalah dapat dibebaskan dari tuduhan.

Publik harus tetap kritis namun juga adil dalam menilai setiap informasi yang diterima, dan memberikan kepercayaan pada proses hukum yang sedang berlangsung. (*)

Penulis : Puteri Utami, S.P., C.PW Alumni Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya (UNSRI) Tahun 2023 saat ini menjadi Editor di Jejaring Media KBO Babel, Artikel/Opini dibuat berdasarkan pemberitaan dari media online Babel tanggal 8 Agustus 2024.


Saran & Masukan terkait dengan tulisan opini silahkan disampaikan ke nomor redaksi 0812-7814-265 atau 0821-1227-4004

ShareTweetSend

Related Posts

Seleksi Makin Ketat, 63 Siswa Lolos Administrasi Program Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk

Seleksi Makin Ketat, 63 Siswa Lolos Administrasi Program Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk

by Redaksi Aksara
5 Mei 2026
0

AksaraNewsroom.ID -- Sebanyak 63 pelajar dinyatakan lolos seleksi administrasi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk pada SMAN 1 Pemali...

Menuju Program Berkelanjutan, PT TIMAH Tbk Matangkan RIPPM Lewat FGD di Bangka Barat

Menuju Program Berkelanjutan, PT TIMAH Tbk Matangkan RIPPM Lewat FGD di Bangka Barat

by Redaksi Aksara
5 Mei 2026
0

AksaraNewsroom.ID -- Setelah sebelumnya menggelar Forum Group Discussion (FGD) pembaruan Dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) di Kabupaten...

IKT Rayakan HUT ke-27 dengan Semangat Solid, Sinergi dan Sejahtera

IKT Rayakan HUT ke-27 dengan Semangat Solid, Sinergi dan Sejahtera

by Redaksi Aksara
3 Mei 2026
0

AksaraNewsroom.ID -- Ikatan Karyawan Timah (IKT) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 dengan penuh kesederhanaan dan kebersamaan. Peringatan yang mengusung...

Load More
Next Post
Antusias Para Pelajar Ikuti Employee Volunteering Kelas Insipirasi PT Timah, Berbagai Wawasan Soal Pertambangan

Antusias Para Pelajar Ikuti Employee Volunteering Kelas Insipirasi PT Timah, Berbagai Wawasan Soal Pertambangan

Workshop Mengolah Barang Bekas dari CSR PT Timah, Jadi Wadah Komunitas Papaya di Basel Salurkan Kreativitas Pemuda

Workshop Mengolah Barang Bekas dari CSR PT Timah, Jadi Wadah Komunitas Papaya di Basel Salurkan Kreativitas Pemuda

PT Timah Gelar Liga Sepakbola U-40 Fun Football Veteran sambut HUT ke-48 PT Timah dan HUT ke-79 RI

PT Timah Gelar Liga Sepakbola U-40 Fun Football Veteran sambut HUT ke-48 PT Timah dan HUT ke-79 RI

Warga Mendo Kabupaten Bangka Diduga Diterkam Buaya, Begini Kronologi dan Kondisi Perahunya

Warga Mendo Kabupaten Bangka Diduga Diterkam Buaya, Begini Kronologi dan Kondisi Perahunya

Tubuh Korban Diterkam Buaya di Sungai Mendo Kabupaten Bangka Akhirnya Ditemukan

Tubuh Korban Diterkam Buaya di Sungai Mendo Kabupaten Bangka Akhirnya Ditemukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Seleksi Makin Ketat, 63 Siswa Lolos Administrasi Program Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk

Seleksi Makin Ketat, 63 Siswa Lolos Administrasi Program Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk

5 Mei 2026
Menuju Program Berkelanjutan, PT TIMAH Tbk Matangkan RIPPM Lewat FGD di Bangka Barat

Menuju Program Berkelanjutan, PT TIMAH Tbk Matangkan RIPPM Lewat FGD di Bangka Barat

5 Mei 2026
IKT Rayakan HUT ke-27 dengan Semangat Solid, Sinergi dan Sejahtera

IKT Rayakan HUT ke-27 dengan Semangat Solid, Sinergi dan Sejahtera

3 Mei 2026
Resmikan Gereja Santo Yohanes Pemandi, Gubernur Babel Ajak Umat Perkuat Toleransi dan Kepedulian Sosial

Resmikan Gereja Santo Yohanes Pemandi, Gubernur Babel Ajak Umat Perkuat Toleransi dan Kepedulian Sosial

3 Mei 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved