PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Imbas terseretnya pengusaha timah yang tidak asing lagi namanya di Provinsi Bangka Belitung yakni Thamron Alias Aon dalam pusaran kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, diyakini sejumlah kalangan kondisi perekonomian di Provinsi Bangka Belitung kian meredup atau tak baik-baik saja.
Pasalnya sebagai daerah pengasil timah yang sudah berlangsung pulahan tahun, bukan rahasia umum bahwa rata-rata masyarakatnya Bangka Belitung sangat menggantungkan hidup mereka pada sektor timah.
Menurut salah satu warga yang tinggal di Kabupaten Bangka Tengah, yakni Lukman, dirinya mengaku pasca Thamron alias Aon dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung bahwa kondisi ekonomi di daerahnya kian memburuk.
“Perekonomian di Bangka Belitung beberapa bulan ini sangat buruk, bahkan selama Thamron di tahan, kami yang bekerja di bidang pertambangan sangat sulit dan rata-rata masyarakat masih bergantung mata pencarian dari hasil timah,” kata Lukman, Sabtu (21/12/2024) di kutip Aksara Newsroom.
Lukman mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim diharapkan agar lebih mempertimbangankan lagi dengan tuntutan hukuman kepada Thamron alias Aon.
“Kami selaku masyarakat Babel khususnya Bangka Tengah, berharap kepada Jaksa maupun hakim dapat memikirkan lagi tuntutan hukum kepada Thamron dan kalau bisa Thamron dibebaskan dari jeratan hukum agar perekonomian Babel berjalan seperti sebelumnya,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan warga yang sama, Efendi. Menurutnya, tuntutan terhadap Thamron sampai 14 tahun sangat mengejutkan masyarakat Bangka Belitung.
Dirinya menilai apa yang dituduhkan kepada Thamron yang merugikan negara sampai ratusan triliun tidak lah benar.
“Kami sebagai masyarakat merasa tidak adil jika hakim menuntut Thamron sampai 14 tahun dan kami meminta JPU dan hakim dapat memikirkan kembali tuntutan itu, kalau bisa kami berharap Thamron dikembalikan lagi ke Babel agar perekonomian kembali stabil dan masyarakat kembali sejahtra,” kata Efendi.
Sementara Dede Adam masyarakat Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan, stetmen dari Guru Besar dan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB). Bambang Hero Saharjo negara dirugikan sebesar Rp300 triliun sangat keliru.
Selain itu katanya, yang berhak menentukan kerugian negara berdasarkan peraturan MA adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Saya menilai perhitungan itu tidak sesuai apa yang disampaikan Bambang Hero Saharjo, tentunya dengan perketaan beliau seperti itu dampak ekonomi di masyarakat Bangka Selatan khsususnya Babel sangat terpuruk sekali,” ungka Dede Adam.
Dikatakan Dede Adam, bahwa dengan adanya perkataan itu tentunya para investor dikhawatirkan belum tentu masuk ke Provinsi Bangka Belitung, lantaran stigma yang diberikan kini.
“Dengan perkataan itu bukan hanya saja membuat investor takut masuk ke daerah kita, akan tetapi anak yang baru lahir pun, artinya sudah menyandang predikat koruptor akibat ulah perkataan satu orang,” tegasnya.
Selain itu, kata Dede Adam, Guru Besar dan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB). Bambang Hero Saharjo diduga sudah pernah melakukan kesalahan dalam proses analisis dampak lingkungan salah satu perkebunan sawit Grup Falma. Adapun dengan tersangka Surya Damadi dan sudah jelas apa yang disampaikan Bambang.
“Kami sebagai masyarakat Bangka Belitung khususnya masyarakat Bangka Selatan sangat mengecam perkataan Bambang yang menyebut kerugian negara di kasus tata niaga timah Rp 300 triliun itu, dan kami pun meminta Thamron alias Aon dikembalikan ke Babel, akibatnya di Babel rawan pencurian dan kriminal meningkat disebabkan perekonomian Babel hancur,” ujar Dede.
“Dan kami pun mengajak seluruh masyarakat Babel mengajak dan menghimbau adanya upaya hukum menuntut Bambang Hero Saharjo,” tegas Dede Adam. (*)