PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Penasehat hukum terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, Jhohan Ferdian menanggapi keterangan saksi ahli hukum pidana hingga saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada penyelidikan kasus dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Salah satunya keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, yakni menilai bahwa tidak ada unsur perintangan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Saksi ahli tadi sudah menjelaskan tidak ada unsur perintangan-nya di pasal 21 dan 22,” kata Jhohan, Rabu (24/7/2024).
Jhohan juga menanggapi pernyataan dari saksi ahli pidana itu menilai kasus perintangan atau obstruction of justice yang didakwakan kepada Toni Tamsil alias Akhi terlalu dipaksakan.
“Ya, kalau ahli mengatakan demikian, memang dipaksakan. Memang dari awal. Buka aja KUHP enggak usah pake Tipikor,” ujar Jhohan, yang merespon pernyataan saksi ahli pidana seusia persidangan.
Ia juga menyinggung soal keterangan saksi fakta yang mengatakan bahwa para penyidik beramai-ramai sempat menyantap makanan di rumah Akhi.
Menanggapi itu, Jhohan merasa bingung dimana letak perintangan kliennya itu.
“Makan mie, itukan keterangan kan. Terus sempat makanan rambutan juga, jadi dimana letak perintangannya. Mie aja dimasakin kok,” ujarnya.
- Baca Juga: Sidang Kasus Perintangan Terdakwa Toni Tamsil, Saksi Ahli Digital Forensik: Kami bukan Tukang Servis
Adapun pernyataan saksi ahli IT, kata Jhohan, yang menyebutkan bahwa sebuah fisik handphone bukanlah barang bukti, melainkan adalah bukti digitalnya. Ia melanjutkan, akan tetapi beda halnya dengan kasus perampokan.
“Barang bukti bukan handphone fisiknya, tapi isi digital efidennya. Jadi kalau perampokan misalnya, itu memang barang buktinya handphone. Kan fisiknya yang dimaling itu handphone. Inikan digitalnya, datanya, bukan fisiknya. Datanya. Nah, itu bisa diakuisisi, diekstrak datanya dengan format yang ada gitu,” kata Jhohan.
Sidang selanjutnya ialah beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tepatnya 1 Agustus 2024.”Kita lihat nanti, itu kan hak JPU. Tapi nanti kita juga ada pledoi kan. Kami sangat berharap sekali terdakwa dibebaskan,” kata Jhohan, menanggapi keputusan nantinya terhadap kliennya itu.
Adapun jalanan sidang lanjutan pada Rabu (24/7/2024), yang dilaksanakan di PN Pangkalpinang, diketahui dipimpin oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiharto selaku Ketua Majelis Hakim, dan Warsono dan Dewi Sulistiarini selaku hakim anggota.
Sebagai diketahui sebelumnya, Toni telah didakwa merintangi proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi IUP PT Timah, yang menyeret nama kakak kandungnya Tamron alias Aon.
Toni Tamsil sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024
(hjk/dd)