https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Pernyataan Saksi Ahli dan Fakta di Kasus Toni, Jhohan Sebut Tak ada Unsur Perintangan, Singgung Penyidik Sempat Santap Mie

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
24 Juli 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Penasehat hukum terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, Jhohan Ferdian menanggapi keterangan saksi ahli hukum pidana hingga saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada penyelidikan kasus dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Salah satunya keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, yakni menilai bahwa tidak ada unsur perintangan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Saksi ahli tadi sudah menjelaskan tidak ada unsur perintangan-nya di pasal 21 dan 22,” kata Jhohan, Rabu (24/7/2024).

Jhohan juga menanggapi pernyataan dari saksi ahli pidana itu menilai kasus perintangan atau obstruction of justice yang didakwakan kepada Toni Tamsil alias Akhi terlalu dipaksakan.

“Ya, kalau ahli mengatakan demikian, memang dipaksakan. Memang dari awal. Buka aja KUHP enggak usah pake Tipikor,” ujar Jhohan, yang merespon pernyataan saksi ahli pidana seusia persidangan.

  • Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Menilai Kasus Perintangan Menjerat Adik Bos Timah Aon Terlalu Dipaksakan, Kok Bisa?

Ia juga menyinggung soal keterangan saksi fakta yang mengatakan bahwa para penyidik beramai-ramai sempat menyantap makanan di rumah Akhi.

Menanggapi itu, Jhohan merasa bingung dimana letak perintangan kliennya itu.

“Makan mie, itukan keterangan kan. Terus sempat makanan rambutan juga, jadi dimana letak perintangannya. Mie aja dimasakin kok,” ujarnya.

  • Baca Juga: Sidang Kasus Perintangan Terdakwa Toni Tamsil, Saksi Ahli Digital Forensik: Kami bukan Tukang Servis

Adapun pernyataan saksi ahli IT, kata Jhohan, yang menyebutkan bahwa sebuah fisik handphone bukanlah barang bukti, melainkan adalah bukti digitalnya. Ia melanjutkan, akan tetapi beda halnya dengan kasus perampokan.

“Barang bukti bukan handphone fisiknya, tapi isi digital efidennya. Jadi kalau perampokan misalnya, itu memang barang buktinya handphone. Kan fisiknya yang dimaling itu handphone. Inikan digitalnya, datanya, bukan fisiknya. Datanya. Nah, itu bisa diakuisisi, diekstrak datanya dengan format yang ada gitu,” kata Jhohan.

Sidang selanjutnya ialah beragendakan  tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tepatnya 1 Agustus 2024.”Kita lihat nanti, itu kan hak JPU. Tapi nanti kita juga ada pledoi kan. Kami sangat berharap sekali terdakwa dibebaskan,” kata Jhohan, menanggapi keputusan nantinya terhadap kliennya itu.

Adapun jalanan sidang lanjutan pada Rabu (24/7/2024), yang dilaksanakan di PN Pangkalpinang, diketahui dipimpin oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiharto selaku Ketua Majelis Hakim, dan Warsono dan Dewi Sulistiarini selaku hakim anggota.

Sebagai diketahui sebelumnya, Toni telah didakwa merintangi proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi IUP PT Timah, yang menyeret nama kakak kandungnya Tamron alias Aon.

Toni Tamsil sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024

(hjk/dd)

Tags: AkhiAonBangka BelitungIUPJPUKejagungPangkalpinangPerintangan PenyelidikanPH TerdakwaPN PangkalpinangPT Timah TbkThamron
ShareTweetSend

Related Posts

Bank Sumsel Babel Tawarkan Sukuk ST-016, Imbal Hasil Capai 6,25 Persen

Bank Sumsel Babel Tawarkan Sukuk ST-016, Imbal Hasil Capai 6,25 Persen

by Hendri J. Kusuma
4 Juni 2026
0

Masyarakat yang tengah mencari instrumen investasi aman, sesuai prinsip syariah, dan menguntungkan kini memiliki alternatif menarik melalui Sukuk Negara Tabungan...

Pasca Penangkapan ‘Bos BGN Cs’, Gerindra Pangkalpinang Minta Pelaksana MBG Tak Main-Main

Pasca Penangkapan ‘Bos BGN Cs’, Gerindra Pangkalpinang Minta Pelaksana MBG Tak Main-Main

by Hendri J. Kusuma
4 Juni 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Mencuatnya kasus hukum yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi perhatian serius Ketua DPC...

BGN Dirombak, Fraksi Gerindra DPRD Babel Sebut Pemerintah Tak Main-Main Sukseskan MBG

BGN Dirombak, Fraksi Gerindra DPRD Babel Sebut Pemerintah Tak Main-Main Sukseskan MBG

by Hendri J. Kusuma
3 Juni 2026
0

‎AksaraNewsroom.ID — Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyambut positif langkah Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto yang...

Load More
Next Post
Atlet Olahraga Tradisional Kota Pangkalpinang Bawa Nama Harum Babel di Kancah Nasional

Atlet Olahraga Tradisional Kota Pangkalpinang Bawa Nama Harum Babel di Kancah Nasional

Gateball Babel Target Medali Emas di PON Aceh-Sumut, Yopi Wijaya Tetap Optimistis

Gateball Babel Target Medali Emas di PON Aceh-Sumut, Yopi Wijaya Tetap Optimistis

3.309 Kendaran di Babel Ditindak Selama Operasi Patuh Menumbing 2024

3.309 Kendaran di Babel Ditindak Selama Operasi Patuh Menumbing 2024

Nasib Naas Menimpa 4 Pekerja Tambang di Bangka Barat, Satu Diantaranya Selamat

Nasib Naas Menimpa 4 Pekerja Tambang di Bangka Barat, Satu Diantaranya Selamat

PT Timah Tanami 119.150 Mangrove di Wilayah Operasional, Langkah Jaga Ekosistem Pesisir

PT Timah Tanami 119.150 Mangrove di Wilayah Operasional, Langkah Jaga Ekosistem Pesisir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Bank Sumsel Babel Tawarkan Sukuk ST-016, Imbal Hasil Capai 6,25 Persen

Bank Sumsel Babel Tawarkan Sukuk ST-016, Imbal Hasil Capai 6,25 Persen

4 Juni 2026
Pasca Penangkapan ‘Bos BGN Cs’, Gerindra Pangkalpinang Minta Pelaksana MBG Tak Main-Main

Pasca Penangkapan ‘Bos BGN Cs’, Gerindra Pangkalpinang Minta Pelaksana MBG Tak Main-Main

4 Juni 2026
Brigade baru, Jalan pintas yang keliru

BGN Berganti Nahkoda, Akankah MBG Benar-Benar Berbenah?

3 Juni 2026
BGN Dirombak, Fraksi Gerindra DPRD Babel Sebut Pemerintah Tak Main-Main Sukseskan MBG

BGN Dirombak, Fraksi Gerindra DPRD Babel Sebut Pemerintah Tak Main-Main Sukseskan MBG

3 Juni 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved