PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Kekosongan jabatan pada sejumlah struktur jabatan di lingkup Pemkot Pangkalpinang kembali dipertanyakan. Kali ini datang dari Ketua Fraksi DPRD Kota Pangkalpinang, Muhammad Iqbal, yang mencurigai keadaan itu terkesan diabaikan dan patut menjadi perhatian.
Di sisi lain sayangnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pangkalpinang enggan menyampaikan data keseluruhan struktur dan perangkat jabatan yang kosong maupun masa waktu ketidakterisian jabatan itu meski berulang kali dimintai Aksara Newsroom.
Sebelumnya kekosongan jabatan berlarut ini juga disoroti oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, yang meminta kekosongan itu segera diatasi agar pelayanan publik dan pemerintahan berjalan efektif dan tidak terhambat.
Demikian halnya dengan Iqbal, yang menyikapi urgensi terhadap penyelesaian kekosongan jabatan ini. Baginya patut menjadi perhatian terhadap kekosongan jabatan pada sejumlah struktur yang terjadi dan bahkan diantaranya disebut telah lama tidak kunjung terisi.
Selain dikhawatirkan menghambat pelayanan publik, Iqbal menilai efektivitas organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya juga bukan tidak mungkin berdampak terhadap indikator kinerja mengingat keterbatasan kewenangan pelaksana tugas atau Plt.
Sedangkan kekosongan pada eselon III dan IV, kata dia, dimana memegang peran penting dalam operasional pemerintahan atau menjalankan program pemerintahan.
“Baiknya tidak beranggapan semua berjalan meski diisi oleh pejabat yang belum definitif. Padahal (Plt) kewenangannya terbatas dan ada ketentuannya, tidak boleh lama-lama, apalagi jabatan strategis. Plt ini tidak memiliki kewenangan penuh dan tentunya rentan meningkatkan beban kerja pada pegawai lain,” kata dia kepada Aksara Newsroom, Senin (24/12/2024).
Iqbal pun memaklumi untuk jabatan eselon II hanya ada beberapa dan kemungkinan membutuhkan penganggaran. Namun dikatakan dia, hal itu berpengaruh tidak demikian pejabat eselon III, IV maupun kepala sekolah, sehingga tidak harus dibiarkan terlalu lama kosong.
“Apa kendalanya, kenapa, jangan sampai ada kesan pembiaran dan menunggu Pilkada selesai baru diganti. Jangan diabaikan,” kata Iqbal.
Politisi Gerindra ini pun mendesak Pj Walikota Pangkalpinang berkoordinasi dengan BKD agar segera menyusun kebutuhan dan menganalisis sesuai beban kerja maupun melakukan asesmen hingga tahapan rekomendasi untuk mengisi posisi jabatan yang kosong sesuai aturan dari Kemenpan RB.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama, menanggapinya singkat. Ia menekankan bahwa proses mutasi tentunya akan atau dapat berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
“Pada prinsipnya untuk proses mutasi ada tahapan proses izin yang harus kita patuhi, untuk lebih lengkapnya bisa hubungi BKPSDM,” katanya Minggu (22/12).
- Baca Juga: Dituding Bentak Balita Gegara Tas Disentuh, Anggota DPRD Pangkalpinang, Rosalina: Itu Tidak Benar!
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangkalpinang, Fachrizal menjelaskan, kekosongan jabatan normal terjadi karena disebabkan berbagai hal.”Kalau kekosongan jabatan normal terjadi karena batas usia pensiun, mutasi atau kondisi lainnya, dan ini tidak hanya terjadi semasa Pj tapi kepala daerah definitif,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi berkali-kali mengenai masa dan total struktur jabatan yang kosong, Fachrizal mengaku lupa hingga tidak tahu jumlah pasti struktur jabatan yang kini kosong tersebut.
Sedangkan disinggung apakah tertundanya pengisian jabatan ini karena terkendala anggaran meski kenyataannya tidak diperuntukkan untuk eselon III dan kecuali lelang eselon II. Untuk hal itu, ia menjawab demikian. “Ada perubahan regulasi terkait akreditasi lembaga assesment karena transisi dari KASN ke BKN belum tersedia anggaran untuk pelaksanaan selter”.
“Walaupun jabatan kosong pelaksanaan tugas tidak terganggu karena sudah ditunjuk plt”.
Ia melanjutkan, Pj Walikota untuk tahap pengisian maupun pelantikan juga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Untuk kondisi Pj ada ketentuan perizinan dlm pengisian jabatan, baik pertek BKN maupun persetujuan tertulis Mendagri,” kata Fahrizal.(hjk/dd)