PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID +
Berkas perkara kasus dugaan pencemaran lingkungan atau tepatnya sumber mata air warga akibat bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 24.331.115 Kejora, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Babel akan dilimpahkan ke Kejaksaan oleh pihak Kepolisian.
Ditreskrimsus Polda Babel sebelumnya telah menetapkan Direktur PT Chandra Putra Petroleum Utama, Welly Chandra alias Welly sebagai tersangka atas dugaan pencemaran lingkungan pada Desember 2024 lalu.
“Kita sudah melakukan proses gelar perkara dari lidik (Penyelidikan) sudah menjadi sidik (Penyidikan) dan sudah melakukan penetapan tersangka,” kata Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo, dalam kegiatan rilis akhir tahun, Senin (30/12/2024) kemarin.
Hendro menyampaikan, Dirkrimsus Polda Babel saat ini telah melakukan proses pemberkasan dan selanjutnya akan dikirim ke kejaksaan.
“Saat ini Pak Dirkrimsus sudah melakukan proses pemberkasan dan akan segera dikirim ke kejaksaan tahap pertama,” tambahnya.
Kapolda kembali melanjutkan sebagaimana jika berkas telah dinyatakan dan P21, maka barulah akan dilakukan pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti.
“Jika berkas perkara dinyatakan P21 akan diserahkan tahap kedua tersangka beserta barang bukti,” pungkas Kapolda.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat Jalan Air Sankiw, RT 04 Dusun Sit Sampun, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluh mata air tercemar Bahan Bakar Minyak (BBM) dari SPBU.
Akibatnya warga tidak dapat mempergunakan air seperti biasa dan hanya bisa digunakan untuk keperluan mandi, cuci pakaian dan piring tapi tidak bisa dikonsumsi. Bahkan, warga mengaku kejadian ini telah terjadi kurang lebih satu tahun terakhir mata air warga tercemar, dan berbau menyengat seperti BBM. (*)