https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

Vonis Bos Timah Aon Alias Tamron Diperberat Jadi 18 Tahun

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
17 Maret 2025
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, AksaraNewsroom.Id – Vonis hukuman bos timah atau dari pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon resmi diperberat menjadi 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015–2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan hukuman Tamron diperberat setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding dari Tamron maupun penasihat hukum Aon dan penuntut umum.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,” ujar Teguh dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.

  • Baca Juga: Viral! Suarakan Kematian Anaknya Malah Dituding Dikendalikan, Ayah Almarhum Aldo: Tidak Manusiawi!

Majelis hakim menetapkan besaran denda yang sama seperti vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp1 miliar, namun dengan pidana pengganti (subsider) yang lebih ringan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, yakni pidana kurungan selama enam bulan.

Pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan Aon, yakni tetap sama seperti vonis sebelumnya, yakni Rp3,54 triliun, tetapi dengan ketentuan subsider yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 10 tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua menambahkan.

  • Baca Juga: Pil Pahit Gurita Bisnis Aktor Tambang di Bangka Belitung, Kasak Kusuk Dibidik Kejagung

Mengutip Antara, Tamron telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama delapan tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara satu tahun, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3,54 triliun subsider lima tahun penjara.

Perbuatan Tamron telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Ia juga terbukti pula secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan kedua primer.

Tamron dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Adapun Tamron turut diduga melalukan TPPU dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar Rp3,66 triliun, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga ruko.

Dalam kasus tersebut, Tamron bersama-sama dengan General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, serta pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung melalui CV VIP dan perusahaan afiliasinya, yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, terbukti telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. (ANT/*)

Sumber : Antara


Tags: AonBangka BelitungBos TimahJakartaPengadilan NegeriPT Timah TbkTamronTimah
ShareTweetSend

Related Posts

Triliunan Rupiah Terancam Menguap akibat Tambang Ilegal di Babel, Mampukah PT Timah Ambil Kendali?

Nelayan Beriga–Rias di Bawah Bayang-Bayang Tambang, Apakah Solusi PT Timah Menjawab Akar Persoalan?

by Redaksi Aksara
24 Oktober 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Konflik agraria dan kerusakan wilayah tangkap akibat ekspansi tambang timah ilegal (PETI) terus menghantui ketahanan ekonomi keluarga nelayan...

Triliunan Rupiah Terancam Menguap akibat Tambang Ilegal di Babel, Mampukah PT Timah Ambil Kendali?

Triliunan Rupiah Terancam Menguap akibat Tambang Ilegal di Babel, Mampukah PT Timah Ambil Kendali?

by Redaksi Aksara
23 Oktober 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Meroketnya harga timah dunia hingga menyentuh US$55.175 per ton menjadi daya tarik bagi aktivitas penambangan timah tanpa izin...

Hidayat Arsani Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perluas Akses Keuangan di Babel

Hidayat Arsani Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perluas Akses Keuangan di Babel

by Redaksi Aksara
23 Oktober 2026
0

AksarNewsroom.ID – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)...

Load More
Next Post
Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Depati Hamzah Naik Tahap Penyidikan, Ayah Aldo Temui Kapolda Babel

Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Depati Hamzah Naik Tahap Penyidikan, Ayah Aldo Temui Kapolda Babel

Viral! Suarakan Kematian Anaknya Malah Dituding Dikendalikan, Ayah Almarhum Aldo: Tidak Manusiawi!

Viral! Suarakan Kematian Anaknya Malah Dituding Dikendalikan, Ayah Almarhum Aldo: Tidak Manusiawi!

Tegas! Polri Akan Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Polri Sampaikan Dukacita

Keceriaan Anak Yatim dan Piatu di Bangka Barat Bersama Sobat Aksi Ramadan BUMN dan PT Timah Berbagi

Keceriaan Anak Yatim dan Piatu di Bangka Barat Bersama Sobat Aksi Ramadan BUMN dan PT Timah Berbagi

Serahkan Bantuan Alat Produksi bagi UMKM di Belitung, Upaya PT Timah Dukung Pertumbuhan Ekonomi lokal

Serahkan Bantuan Alat Produksi bagi UMKM di Belitung, Upaya PT Timah Dukung Pertumbuhan Ekonomi lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

Ironi Proyek Ketahanan Pangan di Batu Betumpang, Petani Keluhkan Air Asin hingga Pintu Air Bocor

8
Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

Prihatin Kondisi Dermaga Nelayan, Ketua Demokrat Babel Buka Opsi Pakai Dana Pribadi Jika Pemerintah Abai

5
Jalan Puluhan Miliar di Basel Retak, BPJN Babel: Kalau Rusak Lagi Artinya Ada yang Salah

Jalan Puluhan Miliar di Basel Retak, BPJN Babel: Kalau Rusak Lagi Artinya Ada yang Salah

3
Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang di Bangka Belitung Terbongkar, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Ikut Dijerat

Di Balik Skandal Ekspor Logam Tanah Jarang, Adakah Aktor Lain selain Oknum Pejabat Bea Cukai dan Sucofindo?

3
Triliunan Rupiah Terancam Menguap akibat Tambang Ilegal di Babel, Mampukah PT Timah Ambil Kendali?

Nelayan Beriga–Rias di Bawah Bayang-Bayang Tambang, Apakah Solusi PT Timah Menjawab Akar Persoalan?

24 Oktober 2026
Triliunan Rupiah Terancam Menguap akibat Tambang Ilegal di Babel, Mampukah PT Timah Ambil Kendali?

Triliunan Rupiah Terancam Menguap akibat Tambang Ilegal di Babel, Mampukah PT Timah Ambil Kendali?

23 Oktober 2026
Hidayat Arsani Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perluas Akses Keuangan di Babel

Hidayat Arsani Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perluas Akses Keuangan di Babel

23 Oktober 2026
Bukan Hanya Soal Timah, Nasib Nelayan dan Keluarga di Beriga Ikut Dipertaruhkan

Bukan Hanya Soal Timah, Nasib Nelayan dan Keluarga di Beriga Ikut Dipertaruhkan

22 Oktober 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved