https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 20, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Vonis Bos Timah Aon Alias Tamron Diperberat Jadi 18 Tahun

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
17 Maret 2025
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, AksaraNewsroom.Id – Vonis hukuman bos timah atau dari pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon resmi diperberat menjadi 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015–2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan hukuman Tamron diperberat setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding dari Tamron maupun penasihat hukum Aon dan penuntut umum.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,” ujar Teguh dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.

  • Baca Juga: Viral! Suarakan Kematian Anaknya Malah Dituding Dikendalikan, Ayah Almarhum Aldo: Tidak Manusiawi!

Majelis hakim menetapkan besaran denda yang sama seperti vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp1 miliar, namun dengan pidana pengganti (subsider) yang lebih ringan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, yakni pidana kurungan selama enam bulan.

Pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan Aon, yakni tetap sama seperti vonis sebelumnya, yakni Rp3,54 triliun, tetapi dengan ketentuan subsider yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 10 tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua menambahkan.

  • Baca Juga: Pil Pahit Gurita Bisnis Aktor Tambang di Bangka Belitung, Kasak Kusuk Dibidik Kejagung

Mengutip Antara, Tamron telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama delapan tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara satu tahun, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3,54 triliun subsider lima tahun penjara.

Perbuatan Tamron telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Ia juga terbukti pula secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan kedua primer.

Tamron dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Adapun Tamron turut diduga melalukan TPPU dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar Rp3,66 triliun, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga ruko.

Dalam kasus tersebut, Tamron bersama-sama dengan General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, serta pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung melalui CV VIP dan perusahaan afiliasinya, yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, terbukti telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. (ANT/*)

Sumber : Antara


Tags: AonBangka BelitungBos TimahJakartaPengadilan NegeriPT Timah TbkTamronTimah
ShareTweetSend

Related Posts

Genap Setahun Memimpin, Gubernur Babel Tegaskan Efisiensi dan Perjuangkan Nasib PPPK

Genap Setahun Memimpin, Gubernur Babel Tegaskan Efisiensi dan Perjuangkan Nasib PPPK

by Redaksi Aksara
20 April 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani, memimpin apel bersama jajaran pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel...

Keren! Gubernur Babel Raih Penghargaan Provinsi Terbaik atas Penilaian Rasio Tertinggi Film Pendek Jaga Desa Tingkat Provinsi

Keren! Gubernur Babel Raih Penghargaan Provinsi Terbaik atas Penilaian Rasio Tertinggi Film Pendek Jaga Desa Tingkat Provinsi

by Redaksi Aksara
20 April 2026
0

JAKARTA, AksaraNewsroom.ID - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani kembali menorehkan prestasi di Tingkat Nasional dengan menerima Penghargaan Provinsi...

Krisis Global Mengintai, Almuzzammil Yusuf: Ketahanan Rumah Tangga Fondasi Kekuatan Bangsa

Krisis Global Mengintai, Almuzzammil Yusuf: Ketahanan Rumah Tangga Fondasi Kekuatan Bangsa

by Redaksi Aksara
19 April 2026
0

AksaraNewsroom.ID – Isu krisis global yang kian mengemuka menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Dalam Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara...

Load More
Next Post
Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Depati Hamzah Naik Tahap Penyidikan, Ayah Aldo Temui Kapolda Babel

Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Depati Hamzah Naik Tahap Penyidikan, Ayah Aldo Temui Kapolda Babel

Viral! Suarakan Kematian Anaknya Malah Dituding Dikendalikan, Ayah Almarhum Aldo: Tidak Manusiawi!

Viral! Suarakan Kematian Anaknya Malah Dituding Dikendalikan, Ayah Almarhum Aldo: Tidak Manusiawi!

Tegas! Polri Akan Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Polri Sampaikan Dukacita

Keceriaan Anak Yatim dan Piatu di Bangka Barat Bersama Sobat Aksi Ramadan BUMN dan PT Timah Berbagi

Keceriaan Anak Yatim dan Piatu di Bangka Barat Bersama Sobat Aksi Ramadan BUMN dan PT Timah Berbagi

Serahkan Bantuan Alat Produksi bagi UMKM di Belitung, Upaya PT Timah Dukung Pertumbuhan Ekonomi lokal

Serahkan Bantuan Alat Produksi bagi UMKM di Belitung, Upaya PT Timah Dukung Pertumbuhan Ekonomi lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Genap Setahun Memimpin, Gubernur Babel Tegaskan Efisiensi dan Perjuangkan Nasib PPPK

Genap Setahun Memimpin, Gubernur Babel Tegaskan Efisiensi dan Perjuangkan Nasib PPPK

20 April 2026
Keren! Gubernur Babel Raih Penghargaan Provinsi Terbaik atas Penilaian Rasio Tertinggi Film Pendek Jaga Desa Tingkat Provinsi

Keren! Gubernur Babel Raih Penghargaan Provinsi Terbaik atas Penilaian Rasio Tertinggi Film Pendek Jaga Desa Tingkat Provinsi

20 April 2026
Krisis Global Mengintai, Almuzzammil Yusuf: Ketahanan Rumah Tangga Fondasi Kekuatan Bangsa

Krisis Global Mengintai, Almuzzammil Yusuf: Ketahanan Rumah Tangga Fondasi Kekuatan Bangsa

19 April 2026
QRIS Jadi Andalan, BSB Bikin Car Free Night Lebih Praktis dan Hemat

QRIS Jadi Andalan, BSB Bikin Car Free Night Lebih Praktis dan Hemat

18 April 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved