AksaraNewsroom.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kelurahan Rejosari, Kota Pangkalpinang, Kamis (7/5/2026).
Dalam operasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat beserta ribuan liter solar subsidi.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa dua orang yang diamankan masing-masing berinisial Sa (37) selaku pemilik gudang dan Be (42) sebagai pemilik kendaraan pengangkut solar.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 50 jerigen dengan total sekitar 1.500 liter atau 1,5 ton solar subsidi,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil, enam drum kosong serta satu unit mesin pompa hisap yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan terbaru dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Agus menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam memberantas aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan subsidi pemerintah.
“Ini sesuai arahan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing, bahwa setiap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat, terutama terkait subsidi, harus ditindak tegas,” tegasnya.***
















