AksaraNewsroom.ID – Polda Bangka Belitung mengamankan lima orang yang diduga sebagai debt collector atau mata elang (matel) di Kota Pangkalpinang.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penarikan mobil debitur secara paksa dan tidak sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Babel, Agus Sugiyarso, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit II Fismondev Ditreskrimsus dan Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum.
“Lima orang diamankan terkait penarikan objek jaminan fidusia yang tidak sesuai dengan surat kuasa serta ketentuan yang berlaku,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mapolda, Jumat (15/5/2026).
Kelima tersangka masing-masing berinisial TF (asal Jakarta), EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Lukki (asal NTT), serta AJT alias Andre (asal Maluku Tengah).
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas para debt collector. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mengamankan delapan orang di kawasan Jalan Tirta Darma Dalam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
“Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Mapolda,” jelasnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sembilan unit mobil berbagai merek, lima unit telepon genggam, satu lempengan besi, serta delapan berkas dokumen terkait.
Agus mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menarik kendaraan dari pihak yang menerima pengalihan, kemudian menyimpan dan menyembunyikannya tanpa menyerahkan kepada perusahaan pembiayaan sebagai penerima fidusia.
Ia menegaskan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
“Setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti dan kewenangan sesuai KUHAP. Dalam kondisi tertentu, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tertangkap tangan,” tegasnya.
Polda Babel juga memastikan hak-hak para tersangka tetap dipenuhi, termasuk pendampingan hukum serta pemberitahuan kepada pihak keluarga.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum secara profesional, transparan dan akuntabel.***
















