AksaraNewsroom.ID — Kasus dugaan korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran umum Modular Operating Theatre (MOT) tahun 2021 di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Babel memasuki babak baru.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan salah satu tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Proses pelimpahan (tahap II) terhadap satu tersangka berinisial H yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut dilakukan pada Senin (31/8/2026).
Setelah berkas perkara H dinyatakan lengkap oleh JPU pada Selasa (18/8/2026).
”Ya Senin kemarin, kita dari Subdit III Tipidkor telah melimpahkan tersangka H selaku PPPK dalam perkara tipikor pengadaan MOT kepada JPU Kejati Babel,” kata Iptu Reza selaku Ps. Panit I Subdit III Tipidkor, Selasa (01/08) di Mapolda Babel.
Selain tersangka, penyidik Subdit III Tipidkor juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, dengan nilai mencapai Rp5.191.845.454 atau sekitar Rp5,19 miliar berdasarkan total lost.
”Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini berlanjut ke tahap penuntutan. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses hukum hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran umum atau Medical Operating Theater (MOT) Tahun Anggaran 2021 di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Babel. Kerugian negara akibat perkara tersebut ditaksir mencapai Rp5,15 miliar.
Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH sebagai penyedia, dan H selaku Direktur PT RDP sebagai perusahaan pendukung.
Ps. Kasubdit III Tipidkor Kompol Fatah Meilana mengatakan, ketiga tersangka telah ditahan sejak 3 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk masa penahanan selama 20 hari.
“Ketiga tersangka sejak tanggal 3 Agustus 2026 telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Direktorat Tahti Polda Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan 20 hari ke depan,” ujar Fatah saat merilis perkembangan penanganan perkara di Mapolda Babel, Selasa (4/8/2026).
Fatah mengungkapkan, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang terjadi sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pemanfaatan alat.
Berdasarkan hasil audit, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.151.845.454 atau bersifat total loss.
Selain menetapkan dan menahan para tersangka, penyidik juga telah menyita sebanyak 21 item peralatan hasil pengadaan MOT, berbagai dokumen pengadaan, serta uang tunai sebesar Rp324.219.000.
“Posisi penyitaan ini bukan hasil upaya paksa penggeledahan yang kami lakukan, tetapi berdasarkan sikap kooperatif para tersangka yang menyerahkan kepada penyidik,” jelasnya. (*)
Harga BBM 1 September 2026 Naik, Ini Daftar Terbarunya
AksaraNewsroom.ID — Harga sejumlah BBM Pertamina mengalami penyesuaian mulai 1 September 2026. Kenaikan kali ini menyasar tiga produk nonsubsidi, yakni...
















