AksaraNewsroom.ID – Seorang pria berinisial YA alias Nanda (31), warga Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali berurusan dengan polisi. Residivis tersebut diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan setelah diduga mencuri sejumlah perkakas milik pekerja bangunan.
YA diamankan polisi di rumahnya yang berada di Jalan Ampera, Kecamatan Toboali, setelah penyidik melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di sebuah perumahan di Desa Gadung, Kecamatan Toboali.
Kasie Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis.
“Pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku diamankan saat berada di rumah di Jalan Ampera, Kecamatan Toboali,” kata Mardian, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, Selasa (8/9/2026) pagi.
Mardian menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026). Saat itu, pelaku diduga mengamati situasi setelah para pekerja selesai beraktivitas dan meninggalkan lokasi dengan menyimpan sejumlah perkakas di sebuah rumah yang tengah dibangun.
Pelaku kemudian diduga masuk ke ruangan yang digunakan para pekerja untuk menyimpan peralatan. Untuk membuka pintu, YA disebut menggunakan obeng besi yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Pelaku masuk ke salah satu ruangan yang digunakan pekerja bangunan untuk menyimpan alat perkakasnya dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng besi yang telah disiapkan,” terang Mardian.
Setelah berhasil membuka pintu, pelaku diduga mengambil sejumlah peralatan perkakas milik pekerja bangunan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.
Dibekuk di Rumah, Barang Curian Disembunyikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada YA alias Nanda. Polisi kemudian mendatangi kediaman pelaku di Kecamatan Toboali dan berhasil mengamankannya.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga hasil pencurian. Barang-barang tersebut masih berada di rumah pelaku dan disembunyikan di atas rumah serta ditanam di dalam tanah.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Mardian.
Atas dugaan perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Bangka Selatan.****
















