PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengklaim sejauh ini belum ditemukan pelanggaran dalam tahap pendaftaran bacaleg parpol di KPU Kota Pangkalpinang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Pangkalpinangn Noprian Saputra di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, Sabtu siang (13/05/2023).
“Dari awal proses tahapan khusus hari ini jadwal yang terpadat, karena ada sekitar 7 parpol yang mendaftar,” kata dia.
Menurut Noprian, semua proses pendaftaran bacaleg terpantau berjalan lancar atau terkait daftar berkasnya yang dinyatakan lengkap. Akan tetapi, katanya, hanya pola akses keluar masuknya saja yang harus lebih dibatasi.
“Seperti yang kita ketahui jika ruangan kantor KPU Kota kecil, sehingga untuk akses keluar masuknya dibatasi,” ungkapnya.
Menurutnya untuk dugaan pelanggaran sampai saat ini belum ada,karena baru tahapan pengecekan antara soft file dan hard file, serta pada saat pengecekan Bawaslu juga ikut mengawasi.
Indikasi yang menjadi penyebab pelanggaran seperti ke anggotaan parpol, karena bisa saja terdeteksi ganda.
“Tetapi ganda yang dimaksud adalah Bacaleg di daftarkan oleh dua partai, namun sampai hari ini belum ada ditemukan,” ujarnya***





















