PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Sejumlah barang bukti hasil sitaan dari 43 perkara tindak pidana umum dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Selasa (14/12/2021). Barang bukti itu berupa narkotika, telepon seluler dan beberapa jenis barang sitaan lainnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa ganja sebanyak 16,47 gram, sabu sebanyak 22, 5 gram, 13 butir ekstasi serta barang bukti lainnya seperti 20 unit handphone milik para tersangka.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah yang terakhir kita musnahkan di tahun ini. Untuk perkara sebanyak 43 perkara,” ujar Kepala Kejari Pangkalpinang, Jefferdian.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu, kata Jefferdian, merupakan hasil sitaan dari 43 perkara selama 3 September 2020 hingga Desember 2021, yang telah memiliki ketentuan hukum tetap atau inkrah.
Di kesempatan itu, Jefferdian pun mengingatkan agar semua pihak menjauhi atau terbebas dari peredaran gelap narkotika. Ia pun berharap, Kota Pangkalpinang dapat terbebas sepenuhnya dari peredaran barang haram narkotika itu.
“Mari kita jaga generasi muda dari barang terlarang ini, setiap keluarga untuk memperhatikan anaknya, setiap pimpinan instansi memperhatikan anggotanya dan setiap kelompok masyarakat juga memperhatikan dan mengawasi warganya,” pungkasnya. (hdd/*)