PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Seiring dengan meningkatnya pengaduan mengenai pedesaan, Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Diskusi Tematik dengan tema Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tanpa Maladministrasi.
Diskusi Tematik yang digagas Asisten Pemeriksaan ini mengundang tiga narasumber dari BPKP Provinsi Bangka Belitung, TPP Pendamping Desa Provinsi dan Dosen Fakultas Hukum UBB, Selasa (14/12/ 2021) di Puri 56 Pangkalpinang.
Hingga saat ini laporan dengan substansi pedesaan yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 82 pengaduan dengan perihal yang bermacam-macam, mulai dari pelayanan yang diberikan oleh desa, sengketa tanah, Pilkades,
jalan rusak, penerangan desa, transparansi keuangan desa, sampah, pungli dan lain-lain.
Shulby Yozar Ariadhy, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan dalam sambutannya bahwa kerjasama lintas sektor merupakan hal yang penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Kami memahami bahwa kerjasama lintas sektor diperlukan untuk pengawasan tata kelola pemerintahan di seluruh 309 Desa yang ada di Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya.
Untuk tahun 2021, diungkapkan Yozar, alokasi Dana Desa di Bangka Belitung mencapai angka 334.531.471.000 rupiah. Dana 300 milyar lebih itu sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa banyak dihabiskan untuk pendataan SDGS, penanganan COVID-19, Padat Karya Tunai Desa, Bantuan Langsung Tunai, Sarpras dan kegiatan non sarpras lainnya.
Terdapat 3 kategori Desa di Bangka Belitung yaitu Desa Berkembang, Maju dan Mandiri. Untuk transparansi keuangan saat ini sudah ada aplikasi Siskeudes yang dipantau langsung pertanggungjawabannya oleh BPKP dan aplikasi Monev Dana Desa yang bisa mengukur transparansi penggunaan dana desa.
Secara konsep ide dasar dikeluarkannya Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa adalah untuk membentuk kemandirian dan pengembangan Desa dengan harapan Desa dapat memiliki Pendapatan dan Aset sendiri untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
Yozar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menambahkan harapan untuk perwujudan pemerintahan Desa Tanpa Maladministrasi.
āOmbudsman Bangka Belitung menaruh perhatian mengenai isu Desa, bulan lalu kami melakukan pendampingan terkait pemenuhan Standar Pelayanan Publik dan Pendampingan Desa Tanpa Maladministrasi di Desa Bukit Layang,” ujarnya.
“Kami berharap sejalan dengan keinginan kita bersama 309 Desa di Bangka Belitung bisa memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, peran masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan desa adalah hal penting, juga dengan menggandeng universitas harapan kami akademisi bisa ikut berperan dengan merancang dashboard pengawasan kolaboratif yang melibatkan BPKP, TPP Pendamping Desa juga Ombudsman,” Tutup Yozar.
Adapun, Ombudsman Babel mengundang tiga narasumber yaitu Ikhwan Mulyawan, selaku Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Syah Mirza, M.Si selaku Koordinator Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TPP (Tenaga Pendamping Profesional) Tenaga Ahli Madya (TAM) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi dan Muhammad Syaiful Anwar, selaku Akademisi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menilai isu Desa kurang menjadi perhatian sedangkan Negara memberikan stimulasi Dana Desa yang cukup besar sejak dikeluarkannya Undang-
Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa. (*)