PANGKALPINANG, aksaranewsroom.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung melakukan proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 12,4 miliar. Uang atau aset tersebut berasal dari dua tersangka sindikat narkoba yaitu berinisial A dan Almarhum T.
Dari tersangka berinisial T, kasus TPPU yang berhasil diungkapkan yaitu senilai Rp 9 miliar. Sedangkan dari tersangka A, BNNP Babel mengamankan senilai Rp 3,4 miliar dari kasus pencucian uang tersebut.
“Kita juga menangani kasus tindak pidana pencucian uang dan dimana tersangkanya sudah kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Baca juga : Jalur Laut Dominasi Penyelundupan Narkotika ke Babel
Brigjen Pol Zainul berkata dalam lanjutan proses penanganan kasus TPPU itu, pihaknya bekerja sama dengan BNN Pusat guna mengungkapkan transaksi yang dilakukan kedua jaringan narkoba tersebut.
“Untuk kasus TPPU ini kita bekerjasama dengan BNN Pusat,” ungkapnya.
Total tersangka pengedar dari jaringan narkoba yang berhasil diungkapkan oleh pihaknya sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 21 orang. Adapun total barang bukti yang diamankan yaitu narkoba jenis sabu sebanyak 4.654,16 gram dan ekstasi sebanyak 1.156 butir.
“Seluruh tersangka ada 21 orang, terdiri dari 7 orang perempuan dan 14 orang laki-laki, baik itu afiliasi atau jaringan dari negeri tetangga maupun dari wilayah seberang,” pungkasnya.
Penulis : Hendri Kusuma/Dede