https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Berawal Tarik Kendaraan Berujung Dilaporkan, PT Adipati dan BAF Dipanggil Ke Kemenkumham Babel

Redaksi Aksara by Redaksi Aksara
28 Desember 2021
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, aksaranewsroom.id –
Yudi Aprianto melaporkan PT. Adipati Bangka Perkasa dan Bussan Auto Finance (BAF) ke Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (28/12). Laporan itu karena kendaraan roda dua milik keluarganya, ditarik oleh leasing yang seolah-olah bergaya preman.

Yudi mengatakan, dirinya sebagai kuasa keluarga tidak terima atas tindakan yang dilakukan PT. Adipati Bangka Perkasa yang bergaya preman saat penarikan kendaraan roda dua milik keluarganya.

“Secara aturan banyak pelanggaran yang menurut kami yang dilakukan oleh PT. Adipati Bangka Perkasa ketika penarikan motor milik keluarga saya, ada kesan menampilkan gaya preman,” kata Yudi.

Ia berharap, dengan ada proses mediasi di kantor wilayah hukum dan HAM Babel ini bisa memberikan pencerdasan bagi masyarakat agar tidak mudah begitu saja saat pihak-pihak leasing menarik kendaran milik kreditur yang tidak sesuai prosedurnya.

“Saya melapor ke Kemenkumham Babel karena harus ada keadilan yang wajib kita perjuangkan, jangan sampai ke depan leasing berlaku semaunya dengan memperkerjakan “preman” untuk menakuti pelanggan,” ujarnya.

Atas Tindakan tidak menyenangkan dari PT Adipati Bangka Perkasa ini, Keluarga Korban, Yudi berdasarkan surat kuasa yang diberikan ahli waris melaporkan PT Adipati dan PT. BAF ke Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil berdasarkan peraturan yang berlaku.

Atas laporan tersebut, PT. Bussan Auto Finance (BAF) dan mitranya PT Adipati Bangka Perkasa dipanggil oleh Kantor Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung.

Yudi pun menceritakan kronologi penarikan, saat motor Yamaha Mio yang di beli secara kredit oleh Aminah melalui leasing BAF sejak Februari 2018 lalu. Pembayaran kredit motor tersebut setiap bulannya dilakukan oleh Ponimin suami dari Aminah sebagai Debitur yang menjamin pelunasan kredit hingga tempo waktu selama 30 bulan.

Namun Aminah yang secara sah atas kepemilikan kendaraan bermotor sesuai BPKB yang akan diterbitkan, meninggal dunia pada tanggal 25 Agustus 2020. Hal ini kemudian dilaporkan oleh anak Aminah Kandung, Samsumin kepada PT BAF secara lisan untuk meminta penjelasan status sisa kredit.

Akan tetapi PT BAF tidak serta merta menyatakan kredit tersebut lunas karena masih menjadi tanggungan Debitur atas nama Ponimin, yang masih hidup sehingga masih bisa dimaklumi oleh keluarga Aminah.

Sayangnya, selang 40 hari kepergian Aminah, Debitur atas nama Ponimin juga meninggal dunia pada tanggal 16 Oktober 2020, Ahli waris pun melaporkan kembali ke PT BAF serta meminta keterangan status kredit kepada PT BAF melalui pegawainya yang datang untuk melakukan penagihan ke rumah.

Hingga pada 25 Juli 2021 datanglah Debt collector dari PT Adipati Bangka Perkasa sebagai mitra PT BAF untuk meminta penjelasan terkait macetnya sisa pembayaran kredit yang menurut mereka masih tersisa 4 bulan.

Setelah mendapat penjelasan dari keluarga almarhum, Nizarudin pun menyarankan untuk menyelesaikan persoalan tersebut di kantor PT. Adipati Bangka Perkasa pada hari Senin 26 Juli 2021. Pada hari tersebut pun keluarga Almarhum menemui Koordinator Debt collector Bernama Junaidi dan meminta penjelasan untuk penyelesaian kredit tersebut.

“Junaidi menjelaskan bahwa sisa kredit di PT BAF tetap harus dilunasi karena PT BAF menolak kredit tersebut lunas secara otomatis meskipun debitur telah meninggal dunia dengan alasan menjadi tanggungan ahli waris,” kata Yudi.

Atas dasar tersebut, kata Yudi, keluarga almarhum meminta Junaidi untuk menghitung sisa kredit dan denda yang harus dilunasi, hingga pada 29 Juli 2021 Junaidi mengirim scrennshot dan pesan rincian biaya yang harus dilunasi melalui pesan Whats’app.

Kemudian, Pada 2 Agustus 2021 Junaidi kembali mengirim scrennshot dan mengatakan bahwa tagihan kredit yang harus dilunasi sebanyak 4 bulan berikut denda, karena menurut pengakuan ahli waris bahwa sisa kredit masih 3 bulan maka pihak keluarga Almarhum meminta Junaidi untuk mengirim screenshot kartu piutang konsumen yang tersisa 4 bulan untuk memastikan jumlah tagihan guna melunasinya.

Karena screenshot yang dikirim tidak terbaca sama sekali maka Junaidi diminta mengirim secara resmi print tagihan tersisa 4 bulan dilampirkan dengan fotocopy sertifikat fidusia agar dapat segera dilunasi oleh ahli waris. Permintaan tersebut disetujui Junaidi, namun hingga berjalan waktu belum ada kabar sama sekali dari Junaidi terkait kapan akan mengambil atau mengantarkan print yang diminta tersebut.

Hingga pada Kamis, 7 Oktober 2020 lalu PT Adipati mengirim 2 orang Debt collector yang tidak diketahui namanya. Kedua Debt collector ini melihat motor Mio yang mereka cari terparkir di rumah rekan korban di daerah Koba Bangka Tengah.

Salah satu dari Debt collector menanyakan nama Ponimin (Debitur) kepada para remaja yang sedang nongkrong tersebut, namun dijawab tidak kenal, Debt collector pun menanyakan siapa yang mengendarai motor Mio yang mereka maksud dan dijawab oleh korban bernama Zairofi Zulfikar bahwa dialah yang membawanya.

Tanpa alasan yang jelas, kedua Debt collector ini pun meminta secara paksa Zairofi untuk mengikut mereka ke kantor PT Adipati Bangka Perkasa yang berada di Koba.

Setelah sampai di kantor PT Adipati ini, Zairofi bertemu John yang diduga sebagai Koordinator Debt collector di kantor tersebut, John pun mengelabui Zairofi untuk menandatangani surat berita acara serah terima kendaraan dan menyuruh Zairofi pulang meninggalkan kendaraan bermotor yang ia bawa dan agar menjelaskan kepada orang tuanya.

Orang tua Zairofi mendapat kabar ini langsung mendatangi kantor PT Adipati Bangka Perkasa yang berada di Koba tempat mereka mengambil motor untuk meminta penjelasan, namun orang tua Zairofi hanya diberi surat berita acara penyerahan kendaraan yang sudah ditanda tangani oleh Zairofi berikut print cicilan 4 bulan yang hanya berupa foto scrennshot bukan print asli.

Persoalan ini dibawa ke Polsek Koba untuk melaporkan pemaksaan penarikan kendaraan secara paksa dan tidak sesuai prosedur tersebut pada kamis malam sekitar pukul 22.00 wib.

Mendengar penjelasan dari keluarga korban, Kanit Reskrim Polsek Koba, pada malam itu mempertanyakan prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut kepada John melalui sambungan telpon seluler dan meminta John untuk datang ke Polsek berikut membawa motor yang di maksud guna proses mediasi persoalan ini. Namun John tidak mau datang dengan alasan perintah atasan untuk tidak datang dan akan datang pada esok harinya bersama pengacara PT Adipati Bangka Perkasa untuk mengklarifikasi persoalan ini.

Hingga Jum’at 8 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 wib pengacara PT Adipati Bangka Perkasa bernama FITRIADI, SH, MH datang ke Polsek Koba guna menjelaskan penarikan motor oleh Debt Collector PT Adipati Bangka Perkasa tersebut.

Disaksikan Kanit Reskrim Polsek Koba sebagai Mediator, PT Adipati melalui Pengacara nya baru menyerahkan fotocopy sertifikat Fidusia dan print sisa kredit berikut total biaya yang harus dilunasi kepada keluarga almarhum setelah diminta.

Kemenkum HAM Babel Sebut PT. BAF Melanggar Keputusan MK dan UU Fidusia

Kabid HAM Kanwil Kemenkum HAM Bangka Belitung, Suherman usai melakukan sidang mediasi antara pelapor, pihak BAF dan Adipati kepada wartawan, Selasa (28/2/2021) mengatakan, melihat persoalan penarikan motor yang dilakukan oleh PT. Adipati ini sebenarnya ada miss komunication antara kedua belah pihak.

Namun penarikan paksa yang dilakukan oleh pihak BAF melalui Debt Collector dari PT. Adipati sebagai mitra kerja sebenarnya melanggar putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang Undang Fidusia.

“UU Fidusia sudah dilanggar oleh mereka sebenarnya, karena untuk ekesekusi itu
sudah dicabut dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, jadi ketika Debitur cidera janji maka Kreditur berhak mengambil secara kuasa sendiri, namun kuasa itu tidak bisa dilakukan kreditor karena ada perlawanan dari para pihak sehingga muncul putusan MK,” ujar Suherman.

Sementara kata Herman untuk Debt Colector yang melakukan penarikan kendaraan sebenarnya juga tidak disebutkan dalam Undang-undang, karena yang bisa menarik itu adalah Pengadilan yang disebut Sita Eksekutorial.

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh Debt Collector harus melengkapi sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikasi sebagai Debt Collector dan kartu identitas.

Eko Setiawan : Ada Miskomunikasi Antar Keluarga dan Pihak

Sementara itu pengacara dari PT. Adipati Bangka Perkasa, Eko Setiawan mengungkapkan bahwa adanya miskomunikasi antara kuasa keluarga dan pihak BAF, belum ada surat peralihan dari pemilik unit ke kuasa keluarga.

“Ini hanya miskomunikasi saja, kami dari PT. Adipati mendapatkan kuasa dari BAF untuk melakukan pengamanan aset atau objek tersebut,” tegasnya saat diwawancarai.

Selanjutnya Eko menegaskan tidak ada tindakan preman karena apa yang terjadi di lapangan itu karena menjalakan tugas yang telah dikuasakan kepada PT Adipati Bangka Perkasa sebagai mitra atau pihak ketiga.


“Sesuai anjuran dari pihak Kemenkumham  tadi, kami diminta membuat surat tertulis dari pihak PT BAF akan melakukan proses itu, tapi masih menunggu keputusan dari BAF pusat,” ujarnya. (*)

ShareTweetSend

Related Posts

Pangkalpinang Dibidik Jadi Kota Cerdas dan Berkelanjutan, Langkah Awal Kepimpinan Prof Udin-Dessy

Pangkalpinang Dibidik Jadi Kota Cerdas dan Berkelanjutan, Langkah Awal Kepimpinan Prof Udin-Dessy

by Redaksi Aksara
15 Oktober 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - Prof. Saparudin resmi dilantik sebagai Wali Kota Pangkalpinang periode 2025–2030 bersama Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna. Keduanya...

Prof Udin-Dessy Tancap Gas Jalankan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Prof Udin-Dessy Tancap Gas Jalankan Program Prioritas 100 Hari Kerja

by Redaksi Aksara
15 Oktober 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - Prof Saparudin dan Dessy Ayutrisna resmi menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (15/10/2025)....

Penampakan Fasilitas Umum Turut Dirusak OTD Buntut Aksi Massa di Kantor PT Timah

Penampakan Fasilitas Umum Turut Dirusak OTD Buntut Aksi Massa di Kantor PT Timah

by Redaksi Aksara
7 Oktober 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - Ricuhnya aksi massa penambang rakyat di depan kantor PT Timah Tbk, Kota Pangkalpinang, Senin (6/10/2025), menyisakan kerusakan...

Load More
Next Post
Indonesia Berada di Grup B Piala AFF U-23 2022, Satu grup dengan Malaysia

Indonesia Berada di Grup B Piala AFF U-23 2022, Satu grup dengan Malaysia

Indeks Pembangunan Manusia Kota Pangkalpinang Tertinggi di Provinsi Babel

Indeks Pembangunan Manusia Kota Pangkalpinang Tertinggi di Provinsi Babel

Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Babel Naik 0,22 Poin pada 2021

Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Babel Naik 0,22 Poin pada 2021

Prakiraan Cuaca Malam Pergantian Tahun 2021 di Babel, Diprediksi hanya Terjadi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malam Pergantian Tahun 2021 di Babel, Diprediksi hanya Terjadi Hujan Ringan

Setelah Soft Opening, Terserah Coffee dan Kitchen Berencana Datangkan Artis Ibukota di Pangkalpinang

Setelah Soft Opening, Terserah Coffee dan Kitchen Berencana Datangkan Artis Ibukota di Pangkalpinang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

Bayar Semua Tagihan Cukup Lewat BSB Mobile

16 April 2026
Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

Rp550 Juta Menanti! Bank Sumsel Babel Sulap Malam Undian Jadi Pesta Musik Spektakuler

15 April 2026
Tambang Ilegal Gasak Hutan Produksi, Polda Babel Masih Telusuri Pemilik Alat Berat

Tambang Ilegal Gasak Hutan Produksi, Polda Babel Masih Telusuri Pemilik Alat Berat

15 April 2026
Evaluasi APBD Triwulan I, Wali Kota Pangkalpinang Tekankan Kinerja dan Administrasi OPD

Evaluasi APBD Triwulan I, Wali Kota Pangkalpinang Tekankan Kinerja dan Administrasi OPD

15 April 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved