PANGKALPINANG, aksaranewsroom.id – Penyeludupan narkotika ke Provinsi Bangka Belitung masih didominasi oleh jalur laut dengan memanfaatkan jalur-jalur tikus di perbatasan. Di sisi lain, Bangka Belitung juga merupakan wilayah kepulauan sehingga menjadi celah para jaringan narkoba menyelundupkan barang haram tersebut.
Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien mengungkapkan bahwa penyeludupan melalui jalur laut lebih mendominasi dibandingkan jalur udara.
“Bahwa jaringan narkoba ini banyaknya melalui lintasan laut dibandingkan udara. Memang di awal tahun kemarin melalui jalur udara,” katanya saat melakukan konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
“Tapi yang lebih banyak melalui lintasan laut. Kita ketahui bersama juga Bangka Belitung ini wilayah kepulauan jadi banyak jalur-jalur tikus,” lanjut Brigjen Pol M. Zainul, menjelaskan.
Berdasarkan data penanganan yang dilakukan oleh pihak BNNP Babel, asal barang haram narkotika tersebut diselundupkan dari berbagai daerah tetangga, baik dari Kepulauan Riau, Palembang hingga dari Negera Malaysia.
Dari keterangan BAP para tersangka, kata Brigjen Pol M. Zainul, barang haram narkotika tersebut memang rencananya akan diedarkan oleh tersangka di Bangka Belitung.
Brigjen Pol M. Zainul berujar bahwa pihaknya terus menambah kekuatan maupun pengawasan terhadap penyeludupan yang dilakukan oleh jaringan narkotika melalui jalur tikus di desa-desa.
“Dimana informasi masyarakat kita butuhkan dan sudah berapa kali kita melakukan penegakkan hukum di laut maupun di pantai,” ungkapnya.
Adapun sepanjang tahun 2021, tersangka atau para pengedar narkoba yang berhasil diungkapkan oleh pihaknya sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 21 orang. Total barang bukti yang diamankan yaitu narkoba jenis sabu sebanyak 4.654,16 gram dan ekstasi sebanyak 1.156 butir.
“Seluruh tersangka ada 21 orang, terdiri dari 7 orang perempuan dan 14 orang laki-laki, baik itu afiliasi atau jaringan dari negeri tetangga maupun dari wilayah seberang,” ujar Brigjen Pol M. Zainul.
Selain itu, BNNP Bangka Belitung saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 12,4 miliar. Uang atau aset tersebut berasal dari dua tersangka sindikat narkoba yaitu berinisial A dan Almarhum T.
Penulis : Hendri Kusuma/Dede