PANGKALPINANG, AKSARANEWSROOM — Wajib pajak memiliki Kewajiban Membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan.
Guna mengajak masyarakat agar taat membayar pajak, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi panutan dalam hal program ketaatan pajak.
Menanggapi hal itu Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) mengajak ASN untuk membayar pajak PBB agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.
“Kami menyuruh masyarakat membayar PBB sedangkan ASN tidak membayar PBB,” ucap Molen, Selasa (04/01/22) saat ditemui di Ruang OR Pemkot Pangkalpinang.
Dia menuturkan bahwa ini adalah salah satu edukasi bagi masyarakat agar membayar pajak dengan baik dan benar.
“Ini dimulai dari ASN untuk memberikan contoh kepada masyarakat,” pungkasnya.