PANGKALPINANG, aksaranewsroom.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) belum lama ini merilis hasil survey angka prevalensi pengguna narkoba di Indonesia. Hasil survey yang dilakukan terjadi peningkatan prevalensi pengguna narkoba di Indonesia pada 2021 sebesar 0,15 persen, sehingga menjadi 1,95 persen atau 3,66 juta jiwa.
Hal itu diungkapkan Plh Kepala BNN Kota Pangkalpinang Syarifuddin saat membuka rapat kerja program pemberdayaan masyarakat anti narkoba dilingkungan swasta, pada Selasa (24/05) di Cordela hotel Pangkalpinang.
Pada tahun 2019, prevalensi pengguna narkoba di Indonesia tercatat sebesar 1,80 persen atau 3,41 juta jiwa, sementara prevalensi dunia di 2020 sebesar 5,5 persen atau sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkotika.
Angka prevalensi tersebut merujuk pada masyarakat secara nasional.
Bahkan, di kota Pangkalpinang sendiri angka penyalahgunaan narkoba tergolong tinggi yang prevalensinya di dominasi oleh pengangguran.
Hal itu terbukti, kata Syarifuddin, bahwa beberapa waktu lalu pada Sabtu (21/05), seksi pemberantasan BNN Kota Pangkalpinang melalui tim penindakan dan pengejaran berhasil meringkus seorang pria pengangguran berisinial YP (35), yang berperan sebagai pengedar dengan total berat barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 9,42 gram.
“Bahwa sampai saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan guna pendalaman dan penyidikan terkait tindak pidana pelanggaran undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.
Senada dengan Syarifuddin, Kepala Bidang DMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengatakan bahwa angka pengangguran di ibukota Propinsi Bangka Belitung mencapai 6,89 persen yang persentasenya sangat tinggi bahkan hampir menyamai angka nasional.
Amrah mengatakan bahwa sampai hari ini pihaknya mengantongi data pencari kerja atau pengangguran mencapai 6.103 orang atau 6,93 % sebagai angka tingkat pengangguran terbuka (TPT).
“Tentunya hal ini akan berdampak terhadap grafik peningkatan angka penyalahguna narkoba disuatu wilayah,” ungkap Amrah.
Dalam rapat kerja itu, BNN Pangkalpinang melibatkan beberapa perusahaan BUMN maupun swasta sebagai stakeholder dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diatur dalam Instruksi Presiden (INPRES) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Beberapa pihak swasta yang hadir sebagai peserta adalah perusahaan BUMN, Bank, pembiayaan kredit, dan jasa ekspedisi.
Dikesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang IPTU Astrian Tomi juga mengatakan kepada peserta raker belum lama ini anggotanya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dengan modus pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.
Dengan begitu, ia mengajak seluruh pihak swasta khususnya perusahaan jasa pengiriman untuk memperketat barang yang diterima maupun dikirim.
Pasca kegiatan ini, BNN Pangkalpinang berencana akan menindaklanjuti aksi yang akan dilaksanakan oleh masing-masing peserta di wilayah kerja masing-masing. Aksi dilaksanakan berupa kampanye anti narkoba, sosialisasi, hingga tes urine kepada karyawan guna deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja dalam rangka mendukung dan menciptakan lingkungan kerja yang bersinar (*)