SUNGAILIAT, www.aksaranewsroom.id – Komisi III dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengecekan kondisi pendangkalan di Alur Muara Jelitik, Kabupaten Bangka, Selasa (07/06/2022).
Diawali dengan menelusuri tingginya gundukan pasir dan melihat aktivitas di sekitar Alur Muara Jelitik, yang dilihat langsung oleh Ketua DPRD Babel Herman Suhadi bersama Ketua Komisi III Adet dan anggota lainnya.
“Saya mohon kepada kita semua dan kita juga mendesak pemprov melalui DKP jangan sampai permasalahan ini dibiarkan, sehingga masyarakat dan nelayan bisa hilir mudik kapalnya disini,” kata Herman Suhadi.
Politisi PDIP ini mengaku harus adanya regulasi yang jelas dan tindakan preventif yang tepat untuk mengatasi terkait pendangkalan Alur Muara Jelitik, sehingga aktivitas para nelayan dan masyarakat di sekitar Muara Jelitik dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Regulasi dan kewenangannya seperti apa nanti kita lihat apakah ada di PPN, PT Timah, Pemprov, Pelabuhan dan kewenangan nelayan juga. Kalau negara tidak hadir disini, saya pikir ini akan semakin parah. Jadi kita mohon jaga kondusifitas di sini,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung Adet Mastur menyarankan agar pemerintah untuk segera mengantisipasi dan bertindak cepat dalam mengatasi permasalahan Alur Muara Jelitik yang banyak dikeluhkan para nelayan dan masyarakat.
“Karena yang jadi masalah itukan masalah alur karena banyak nelayan yang mengeluh. Jadi silakan siapa pun yang akan melakukan pengerukan alur itu silakan, tetapi untuk melakukan penambangan itu yang tidak boleh,” katanya.
Tidak boleh nya dilakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut, menurut Politisi PDI-P Dapil Bangka Tengah ini, bahwa lokasi tersebut masih berstatus quo dan sengketa hukum.
“Karena lokasi ini masih status quo, masih ada sengketa hukum. Sebelum persoalan hukum ini clean and clear tidak ada izin-izin yang dikeluarkan”, tegasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, pentingnya dilakukan peninjauan kelapangan untuk melihat kondisi di lapangan terhadap pengerukan Alur Muara Jelitik harus dilakukan secara cepat dan tepat.
“Jika tidak cepat ditangani melihat kondisi seperti ini pasir akan tetap turun kebawah dan terjadi nya pendangkalan di alur muara sehingga para nelayan tidak bisa masuk ke PPN dan kapal-kapal juga tidak bisa masuk ke pelabuhan. Tetapi lagi-lagi tidak ada izin yang dikeluarkan sebelum permasalahan hukum itu clean and clear,” imbuhnya. (*)