PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung (Babel) dikabarkan telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan mafia tanah atau tindak pidana pemalsuan surat berupa Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) atas nama Dr. Bastian Zulkifli kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
SKHUAT tersebut dengan Nomor 40/SKHUAT/BTR/X/1996 TANGGAL 21 OKTOBER 1996 seluas 350.000 M2 atas nama Dr. Bastian Zulkifli, warga Desa Air, Kabupaten Bangka.
Direktur Reserese Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel Kombes Pol Budi Hermawan saat konfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat SKHUAT atas nama Dr. Bastian Zulkifli itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Namun, Kombes Pol Budi tidak menyebutkan kapan berkas tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik kepada Kajati Babel.
“Benar,” jawabannya saat dikonfirmasi Aksara Newsroom, Rabu (8/6/2022) malam.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, munculnya kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat ini berawal sekira tahun 2019, dimana pada saat itu P.T Babel Citra Mandiri (BCM) akan membangun SPBU di seberang Pantai Pukan Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, namun tiba-tiba pihak dari Dr. Bastian Zulkifli menghentikan kegiatan penimbunan dan pematangan lahan di lokasi tersebut.
Selain itu, surat somasi pun dilayangkan kepada PT Babel Citra Mandiri yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Dr.Bastian Zulkifli warga Desa Air Anyir, padahal sejak tahun 2007 PT BCM telah membeli tanah tersebut dari masyarakat dan telah bersertifikat Hak Guna Bangunan sejak tahun 2014.
Tidak selesai sampai disitu, sekira tahun 2020, Bastian Zulkifli menempuh jalur hukum perdata dan menggugat PT Babel Citra Mandiri ke Pengadilan Negeri Sungailiat. Namun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Merasa tidak puas dengan putusan tersebut pada sekira tahun 2021, Bastian Zulkifli kembali menggugat P.T Babel Citra Mandiri ke Pengadilan Negeri Sungailiat.
Gugatan Dr. Bastian Zulkifli tersebut dinyatakan di tolak oleh Majelis Hakim dan menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Didalam persidangan perdata tersebutlah kemudian terungkap bahwa saksi-saksi yang bertandatangan didalam SKHUAT No. 40/SKHUAT/BTR/X/1996 tersebut baru menandatanganinya sekira bulan Februari tahun 2016, dan saksi lainnya meyatakan tidak pernah menandatanngani Surat tersebut.
Selain itu pada saat adanya ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan lintas timur sekira tahun 2010 yang menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan adalah pihak P.T Babel Citra Mandiri bukannya Dr Bastian Zulkifli.
Atas fakta – fakta tersebut, PT Babel Citra Mandiri melalui kuasa hukumnya Agus Hidayat SH kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tsb ke Direktorat Kriminal Umum Polda Babel. (red)