https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Simak Cara dan Syarat Mengurus Izin Usaha Pertambangan

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
1 Juli 2022
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Tata kelola perizinan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) saat ini mengalami transformasi menuju era digitalisasi. Hal tersebut merupakan upaya untuk mengefektifkan proses perizinan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Termasuk pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel) yang terkosentrasi di sektor pertambangan timah, para pelaku usaha harus mengetahui syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang dijalankan tidak ilegal, terdaftar resmi di bawah pemerintah. Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

“Kami dari Pemprov. Babel berusaha keras untuk menata kegiatan pertambangan timah sebaik-baiknya, sehingga kami akan berusaha menghentikan kegiatan penambangan ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel, Ridwan Djamaluddin dalam arahannya secara daring pada lokarya pendaftaran IUJP bidang penambangan.

Oleh karena itu, Pj. Gubernur Ridwan mengatakan dengan adanya pertemuan ini, pihaknya akan memandu, membantu, memfasilitasi para pelaku usaha, agar kegiatan pertambangan dapat terlaksana dengan baik, mulai dari sesuai regulasi, tidak merusak lingkungan dalam jangka panjang, dan membuka lapangan pekerjaan.

Sehingga, dijelaskannya bahwa tak ada maksud dari pemerintah untuk melarang masyarakat mencari penghasilan, namun niatnya untuk menata kegiatan penambangan agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertanggung jawab pada generasi yang akan datang.

“Jangan lupa, bumi ini adalah hak anak cucu kita juga, bukan hanya untuk kita saat ini,” jelasnya.

“Saya mengimbau kepada masyarakat yang masih menambang secara ilegal untuk menghentikan aktivitasnya,” tambahnya lagi.

Mekanisme yang harus dilakukan para pelaku usaha dalam pengurusan IUJP adalah melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang dapat diakses melalui www.oss.go.id. OSS-RBA merupakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.

Dijelaskan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Babel, Darlan bahwa di dalam dashboard website OSS-RBA, sebagai langkah awal diharuskan untuk melakukan pendaftaran supaya mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi. Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB. Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha. Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan melakukan verifikasi kesesuaian usaha.

Sistem OSS-RBB kemudian akan melakukan verifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak. Sistem juga akan mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan jika statusnya kurang lengkap. OSS-RBA merupakan sistem satu pintu. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin.

Pelaku usaha dengan risiko skala rendah dan skala menengah-rendah dapat menyelesaikan pengurusan izin usahanya melalui OSS-RBA. Undang-undang mengatur bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan pada lingkungan dan sumber daya alam atau mudah untuk dijalankan dapat memulai kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB.

Sementara itu, kegiatan usaha berisiko skala menengah-tinggi dan skala tinggi wajib memiliki NIB, lalu kementerian/lembaga/pemerintah daerah akan mealukan verifikasi persyaratan/standar dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut. (*)

ShareTweetSend

Related Posts

Siapkan 1000 Paket Sembako, Warga Antusias Sambangi Bazar Murah Polda Babel di HUT Bhayangkara ke 79

Siapkan 1000 Paket Sembako, Warga Antusias Sambangi Bazar Murah Polda Babel di HUT Bhayangkara ke 79

by Hendri J. Kusuma
14 Juni 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id - Polda Bangka Belitung menggelar bazar murah di kawasan Taman Bhaypark pada Sabtu (14/6/25) dalam rangka menyambut HUT...

Gubernur Babel Siap Ikut Retreat Kepala Daerah di Jatinangor

Gubernur Babel Siap Ikut Retreat Kepala Daerah di Jatinangor

by Hendri J. Kusuma
14 Juni 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menyatakan kesiapannya mengikuti Retreat Kepala Daerah di IPDN Jatinangor Bandung...

Pertumbuhan Ekonomi Babel Melonjak 4,60 Persen di awal Kepemimpinan Hidayat Arsani

Pertumbuhan Ekonomi Babel Melonjak 4,60 Persen di awal Kepemimpinan Hidayat Arsani

by Hendri J. Kusuma
13 Juni 2025
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.Id -- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, telah membuktikan komitmennya dalam memperbaiki perekonomian di Babel dengan capaian...

Load More
Next Post
PPDB Jenjang SMA-SMK Masih Bermasalah, Komisi IV DPRD Babel Panggil Dinas Pendidikan

PPDB Jenjang SMA-SMK Masih Bermasalah, Komisi IV DPRD Babel Panggil Dinas Pendidikan

Sidang Kasus Lahan di Air Anyir, Jaksa Tolak Nota Keberatan Terdakwa Dr Bastian Zulkifli

Sidang Kasus Lahan di Air Anyir, Jaksa Tolak Nota Keberatan Terdakwa Dr Bastian Zulkifli

Ketua KONI Babel Sambangi Kejati Babel, Ini yang Dibahas

Ketua KONI Babel Sambangi Kejati Babel, Ini yang Dibahas

Inovasi Menuju Smart City yang Membanggakan

Inovasi Menuju Smart City yang Membanggakan

HUT Bhayangkara ke-76 Tahun 2022, Ini Pesan Sekda dan Kapolda Babel

HUT Bhayangkara ke-76 Tahun 2022, Ini Pesan Sekda dan Kapolda Babel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 5 Tahun Diterkam Buaya Saat Mandi di Kolong Eks Tambang Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

Hendra Ditemukan Tewas di Atap Rumah Warga di Perumahan Damai Lestari 5

23 Februari 2025
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Siapkan 1000 Paket Sembako, Warga Antusias Sambangi Bazar Murah Polda Babel di HUT Bhayangkara ke 79

Siapkan 1000 Paket Sembako, Warga Antusias Sambangi Bazar Murah Polda Babel di HUT Bhayangkara ke 79

14 Juni 2025
Gubernur Babel Siap Ikut Retreat Kepala Daerah di Jatinangor

Gubernur Babel Siap Ikut Retreat Kepala Daerah di Jatinangor

14 Juni 2025
Pertumbuhan Ekonomi Babel Melonjak 4,60 Persen di awal Kepemimpinan Hidayat Arsani

Pertumbuhan Ekonomi Babel Melonjak 4,60 Persen di awal Kepemimpinan Hidayat Arsani

13 Juni 2025
Wow! Lahan Bekas Tambang Jadi Wisata Alam, Destinasi Wisata Unik di Bangka Selatan

Wow! Lahan Bekas Tambang Jadi Wisata Alam, Destinasi Wisata Unik di Bangka Selatan

13 Juni 2025
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang PDIP Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilgub Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved