ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Halaman Aksara Newsroom
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 27, 2023
  • Login
Aksara Newsroom
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
Home Berita Lokal

Simak Cara dan Syarat Mengurus Izin Usaha Pertambangan

by Redaksi Aksara
1 Juli 2022
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Simak Cara dan Syarat Mengurus Izin Usaha Pertambangan

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Tata kelola perizinan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) saat ini mengalami transformasi menuju era digitalisasi. Hal tersebut merupakan upaya untuk mengefektifkan proses perizinan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Termasuk pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel) yang terkosentrasi di sektor pertambangan timah, para pelaku usaha harus mengetahui syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang dijalankan tidak ilegal, terdaftar resmi di bawah pemerintah. Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

“Kami dari Pemprov. Babel berusaha keras untuk menata kegiatan pertambangan timah sebaik-baiknya, sehingga kami akan berusaha menghentikan kegiatan penambangan ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel, Ridwan Djamaluddin dalam arahannya secara daring pada lokarya pendaftaran IUJP bidang penambangan.

Oleh karena itu, Pj. Gubernur Ridwan mengatakan dengan adanya pertemuan ini, pihaknya akan memandu, membantu, memfasilitasi para pelaku usaha, agar kegiatan pertambangan dapat terlaksana dengan baik, mulai dari sesuai regulasi, tidak merusak lingkungan dalam jangka panjang, dan membuka lapangan pekerjaan.

Sehingga, dijelaskannya bahwa tak ada maksud dari pemerintah untuk melarang masyarakat mencari penghasilan, namun niatnya untuk menata kegiatan penambangan agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertanggung jawab pada generasi yang akan datang.

“Jangan lupa, bumi ini adalah hak anak cucu kita juga, bukan hanya untuk kita saat ini,” jelasnya.

“Saya mengimbau kepada masyarakat yang masih menambang secara ilegal untuk menghentikan aktivitasnya,” tambahnya lagi.

Mekanisme yang harus dilakukan para pelaku usaha dalam pengurusan IUJP adalah melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang dapat diakses melalui www.oss.go.id. OSS-RBA merupakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.

Dijelaskan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Babel, Darlan bahwa di dalam dashboard website OSS-RBA, sebagai langkah awal diharuskan untuk melakukan pendaftaran supaya mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi. Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB. Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha. Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan melakukan verifikasi kesesuaian usaha.

Sistem OSS-RBB kemudian akan melakukan verifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak. Sistem juga akan mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan jika statusnya kurang lengkap. OSS-RBA merupakan sistem satu pintu. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin.

Pelaku usaha dengan risiko skala rendah dan skala menengah-rendah dapat menyelesaikan pengurusan izin usahanya melalui OSS-RBA. Undang-undang mengatur bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan pada lingkungan dan sumber daya alam atau mudah untuk dijalankan dapat memulai kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB.

Sementara itu, kegiatan usaha berisiko skala menengah-tinggi dan skala tinggi wajib memiliki NIB, lalu kementerian/lembaga/pemerintah daerah akan mealukan verifikasi persyaratan/standar dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut. (*)

ShareTweetSend

Related Posts

Hendak Kabur ke Palembang, Pelaku Pembunuh Penambang Berhasil Diringkus Polres Bangka

Hendak Kabur ke Palembang, Pelaku Pembunuh Penambang Berhasil Diringkus Polres Bangka

by Redaksi Aksara
27 September 2023
0

BANGKA, www.aksaranewsroom.id - Hanya dalam hitungan jam, Andi (45) pelaku pembunuhan terhadap Asmara alias Agan (40) dengan Tempat Kejadian Perkara...

Berikut 15 TKP Aksi Junaidi Residivis Pencurian yang Diringkus Polda Babel

Berikut 15 TKP Aksi Junaidi Residivis Pencurian yang Diringkus Polda Babel

by Redaksi Aksara
27 September 2023
0

BANGKA, www.aksaranewsroom.id Junaidi (25) warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, seorang residivis kambuhan yang berdomisili di Kota Pangkalpinang harus berurusan kembali dengan...

M Haris Resmi Jabat Pj Bupati Bangka

M Haris Resmi Jabat Pj Bupati Bangka

by Redaksi Aksara
27 September 2023
0

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan Pj Bupati Bangka,...

Load More
Next Post
PPDB Jenjang SMA-SMK Masih Bermasalah, Komisi IV DPRD Babel Panggil Dinas Pendidikan

PPDB Jenjang SMA-SMK Masih Bermasalah, Komisi IV DPRD Babel Panggil Dinas Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Konser Spektakuler Dewa 19, Andra And The Backbone & The Lucky Laki, Siap Guncang Warga Bangka Belitung

    Konser Spektakuler Dewa 19, Andra And The Backbone & The Lucky Laki, Siap Guncang Warga Bangka Belitung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembilan Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Dit Polairud Polda Babel 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
adv adv adv
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konser Spektakuler Dewa 19, Andra And The Backbone & The Lucky Laki, Siap Guncang Warga Bangka Belitung

Konser Spektakuler Dewa 19, Andra And The Backbone & The Lucky Laki, Siap Guncang Warga Bangka Belitung

1 September 2023
Sembilan Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Dit Polairud Polda Babel 

Sembilan Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Dit Polairud Polda Babel 

12 September 2023
Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

16 Februari 2023
Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

14 Oktober 2022
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Hendak Kabur ke Palembang, Pelaku Pembunuh Penambang Berhasil Diringkus Polres Bangka

Hendak Kabur ke Palembang, Pelaku Pembunuh Penambang Berhasil Diringkus Polres Bangka

27 September 2023
Berikut 15 TKP Aksi Junaidi Residivis Pencurian yang Diringkus Polda Babel

Berikut 15 TKP Aksi Junaidi Residivis Pencurian yang Diringkus Polda Babel

27 September 2023
M Haris Resmi Jabat Pj Bupati Bangka

M Haris Resmi Jabat Pj Bupati Bangka

27 September 2023
Perkuat Pertanian Lokal, PT Timah Tbk Beri Bantuan Sarana Hingga Pelatihan untuk Petani  

Perkuat Pertanian Lokal, PT Timah Tbk Beri Bantuan Sarana Hingga Pelatihan untuk Petani  

26 September 2023
ADVERTISEMENT

Tags

Algafry Rahman ASN Bangka Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Tengah Bantuan PT Timah Tbk Belitung Beltim BUMN Bupati Bangka Tengah CSR PT Timah Tbk DPRD HUT RI Koba KPU Lingkungan Maulan Aklil MIND ID Mitra Binaan PT Timah Tbk Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Muntok Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pj Gubernur Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk Program PUMK PT Timah PT Timah PT Timah Tbk Ramadhan 2023 Rosdiansyah Rasyid SMAN 1 Pemali Suganda Pandapotan Pasaribu Sungailiat Timah TINS UMKM Walikota Pangkalpinang
  • Disclaimer
  • Halaman Aksara Newsroom
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In