PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Dr Bastian Zulkifli melalui penasihat hukumnya, Senin (4/7/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Bastian sebelumnya didakwa atas kasus dugaan pemalsuan surat hak atas tanah yang berada di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir. Kini, dimana lahan tersebut berakhir sengketa antara PT BCM dengan PT SMP.
“Keberatan eksepsi penasihat hukum dari terdakwa dr Zulkifli Bastian dinyatakan ditolak,” kata salah satu anggota JPU, Rizaldi, saat memberikan jawaban atas esepsi penasihat hukum terdakwa Bastian Zulkifli.
JPU menyatakan bahwa keberatan eksepsi yang diajukan PH terdakwa Bastian Zulkifli tidak ditopang oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang meyakinkan.
JPU, kata Jaksa Rizaldi, memohon agar Majelis Hakim mengadili dan menetapkan hal-hal sebagai berikut, diantaranya menetapkan terdakwa atas esepsi yang diajukan PH dr Bastian Zulkifli dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak.
“Kedua yaitu menetapkan terdakwa dan pemeriksaan tetap dilanjutkan,” kata Jaksa Rizaldi.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Mafia Tanah, Penasihat Hukum Dr Bastian Sampaikan Eksepsi Keberatan
Usai JPU menyampaikan tanggapannya, Ketua Majelis Hakim Mulyadi menyampaikan sidang selanjutnya adalah agenda pembacaan putusan atas gugatan keberatan terdakwa.
“Jadi selanjutnya memerintahkan menghadirkan terdakwa dari dalam rumah tahanan untuk sidang selanjutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim. (hjk)