PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Majelis Hakim menolak ekspesi keberatan yang diajukan PH terdakwa Bastian Zulkifli terkait perkara sengketa kepemilikan lahan di jalan raya Lintas Timur, Desa Air Anyir.
Bastian sebelumnya didakwa atas kasus dugaan pemalsuan surat hak atas tanah yang berada di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN)/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (6/7/2022)
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mulyadi juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara tersebut.
“Keberatan penasehat hukum terdakwa tidak diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara atas nama terdakwa Dr Bastian, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” kata Majelis Hakim.
Setelah memaparkan amar putusannya, Mulyadi menunda sidang dan akan melanjutkan kembali sidang pokok perkara pada Rabu (13/7/2022) mendatang.
“Sidang kita tunda dan kita lanjutkan Rabu 13 Juli 2022 mendatang,” lanjut Mulyadi.
Untuk diketahui sebelumnya, PH terdakwa sempat melayangkan eksepsinya. Ada tiga poin dalam eksepsi yang disampaikan PH Bastian.
Salah satunya soal ketidakjelasan dakwaan penuntut umum. Hanya saja, PH dari terdakwa Bastian tidak bisa menjelaskan secara gamblang poin yang masuk dalam eksepsinya itu.
“Intinya ada tiga poin dalam eksepsi kami tadi, salah satunya kami menganggap dakwaan JPU tidak jelas. Kalau untuk detailnya tadi sudah kami sampaikan secara tertulis,” kata Reza
Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Mulyadi, didampingi Hakim anggota Wisnu Widodo dan Dedek serta dihadiri JPU Rizaldi dan beberapa PH terdakwa. (hjk/*).