https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 22, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Pengusaha Tambak Udang dan Perusahaan Beton Tampung Pasir Ilegal?

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
3 November 2022
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id.- Pengumuman dan himbauan dari Tim Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa di media massa terkait dibatalkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pengangkutan Komoditas Batuan milik Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Lanal Bangka oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, ternyata tidak diindahkan sejumlah pihak.

Padahal, majelis hakim PT TUN Jakarta dalam putusan penundaan telah menetapkan menunda pelaksanaan objek sengketa hingga putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak boleh ada kegiatan apa pun dalam wilayah IUP Penjualan tersebut.

Namun faktanya, putusan pengadilan itu tidak digubris beberapa pihak. Dan hingga tadi siang, ada aktivitas alat berat di IUP dimaksud. Bahkan terjadi kegiatan jual beli pasir hasil galian pengerukan PT. Pulomas Sentosa yang berada di IUP itu kepada pihak lain.

Dari penuturan Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Pulomas, Dr. M. Adystia Sunggara, SH, MH, M.Kn yang didampingi Agus Hendrayadi, SH, MH, M.Kn, jual beli pasir milik perusahaan kliennya itu dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan tidak taat hukum dengan melibatkan pihak ketiga sebagai pembeli pasir.

“Hasil penelusuran kita, pasir milik Pulomas dijual ke tambak udang di Sungailiat dan salah satu perusahaan beton di Pangkalpinang. Tim kita telah mengikuti truk-truk yang memuat pasir di areal lokasi kerja keruk PT. Pulomas Sentosa hingga ke tempat pengantaran pasir. Dari situ kita tahu pasir kita sudah diterima tambak udang dan perusahaan tersebut,” ungkap Adystia kepada wartawan, Kamis siang (3/11/2022).

Ia menyesalkan ada pihak-pihak yang tidak taat hukum terhadap sengketa pengerukan ini. Karena itu, Kuasa Hukum Pulomas telah melayangkan laporan dan pengaduan ke Polres Bangka, agar tindak pidana itu diproses secara hukum.

“Adanya kegiatan pengangkutan dan penambangan mineral pasir di areal lokasi kerja keruk PT Pulomas Sentosa yang masih dalam sengketa, sangat kita sesalkan. Meskipun telah kami ingatkan dan umumkan di koran ternyata tidak diindahkan oleh pihak-pihak yang tetap melakukan pengangkutan dan penambangan pasir secara ilegal. Jelas kegiatan tersebut melanggar Pasal 158 dan 161 UU Minerba. Kami sudah membuat laporan aduan ke Polres Bangka untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tandas Adystia.

Saat disinggung siapa pihak yang menambang, mencuri dan melakukan pengangkutan terhadap pasir-pasir tersebut, Adystia mengaku bahwa penerima atau pembeli pasir yakni seorang pengusaha tambak udang berinisial KC di Sungailiat, dan sebuah perusahaan beton berinisial PT IBSP di Kota Pangkalpinang.

Untuk penjualnya, tim kuasa hukum menyerahkan penyelidikan dan penyidikannya ke pihak kepolisian.

“Ini kan negara hukum, masa kegiatan tanpa izin dan terang-terangan melakukan kegiatan ilegal dibiarkan? Kami yakin APH (aparat penegak hukum) dapat melakukan penindakan hukum,” lanjutnya.

“Yang jelas secara terang-terangan mereka berani melakukan, dimana di lokasi tersebut ada Pos Polair Sungailiat yang dilintas, jalan-jalan sekitar pos jadi rusak akibat truk-truk mengakut pasir dengan menggunakan alat berat,” tukasnya.

Praktisi yang juga dosen di STIH Pertiba ini menegaskan, pascaputusan PT TUN Jakarta, segala kegiatan yang berada di areal IUP Penjualan Primkopal Lanal Bangka yakni di sekitar Muara Air Kantung Sungailiat harus dihentikan, dengan dasar putusan penundaan objek sengketa.
Karena itu, apabila masih ada kegiatan entah itu berupa pengerukan, penambangan, maupun jual beli pasir, maka hal tersebut adalah kegiatan ilegal.

“Pasca putusan PT TUN Jakarta, pengiriman dan pengangkutan tidak menggunakan tongkang untuk mengambil pasir, namun dengan armada truk. Sangat kami sesali perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak menghargai penegakan hukum. Dipastikan kegiatan itu ilegal, dan kami yakin APH mampu melakukan tindakan hukum,” ukar Adystia.

Sedangkan Agus Hendrayadi, Kuasa Hukum Pulomas lainnya menambahkan, tindakan penambangan kemudian penjualan dan pembelian barang atau sesuatu yang tidak berasal dari pemegang izin sudah sangat jelas merupakan tindak pidana. Sehingga dalam kasus ini, ia meminta pihak kepolisian segera bertindak. Termasuk menindak pembeli atau penampung pasir hasil galian PT. Pulomas.

“Kami meminta tidak hanya pelaku penambangan atau yang menjual pasirnya saja yang ditindak, tetapi juga perusahaan beton dan pengusaha tambak udang yang menerima atau menampung pasir tersebut untuk ditindak. Kalau penjual atau penambang ilegalnya dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba, kami meminta kejahatan pelaku penerima atau penampung pasir sebagai penadah juga dipidana sesuai dengan Pasal 161 UU Minerba,” tegasnya.***

ShareTweetSend

Related Posts

Gasak Motor Pabrik Es di Pangkalpinang, Pelaku Ternyata Mantan Karyawan dan Residivis di Palembang

Gasak Motor Pabrik Es di Pangkalpinang, Pelaku Ternyata Mantan Karyawan dan Residivis di Palembang

by Hendri J. Kusuma
21 Januari 2026
0

PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID - Seorang pria di Pangkalpinang ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin malam, (19/1/26) lantaran mencuri motor...

Pertamina Telusuri Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Tanjung Labu, Dorong Disalurkan Tanpa Perantara

Pertamina Telusuri Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Tanjung Labu, Dorong Disalurkan Tanpa Perantara

by Hendri J. Kusuma
21 Januari 2026
0

BANGKA, AksaraNewsroom.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel merespons aduan masyarakat terkait dugaan kendala penyaluran BBM subsidi bagi nelayan di...

Lulusan SMP Kelapa Kampit yang Kini Jadi Wakapolda Babel, Brigjen Pol Murry Kembali Menyapa Kampung Halaman

Lulusan SMP Kelapa Kampit yang Kini Jadi Wakapolda Babel, Brigjen Pol Murry Kembali Menyapa Kampung Halaman

by Hendri J. Kusuma
20 Januari 2026
0

BELTIM, AksaraNewsroom.ID — Langkah Brigjen Pol Murry Mirranda menyusuri halaman SMP Negeri Kelapa Kampit, Selasa (20/1/2026), seolah mengulang jejak masa...

Load More
Next Post
Tingkatkan SDM Unggul, Pj Gubernur Teken MoU dengan 15 Perguruan Tinggi di Babel

Tingkatkan SDM Unggul, Pj Gubernur Teken MoU dengan 15 Perguruan Tinggi di Babel

PT Timah Segera Operasikan TSL Ausmelt di Smelter Bangka Barat, Mampu Tekan Biaya Produksi

PT Timah Segera Operasikan TSL Ausmelt di Smelter Bangka Barat, Mampu Tekan Biaya Produksi

Yayasan Sekolah Sepakbola Garuda Muda Pangkalpinang Gelar Gotong Royong

Yayasan Sekolah Sepakbola Garuda Muda Pangkalpinang Gelar Gotong Royong

Sesalkan Anggota Satpol-PP Pangkalpinang Terjerat Narkoba, Rio Setiady: penegak peraturan justru melanggar!

Anggota Komisi I DPRD Pangkalpinang Wanti-wanti Proses Rekrutmen PPPK

Pemerintah Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional ke Rubini Natawisastra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Gasak Motor Pabrik Es di Pangkalpinang, Pelaku Ternyata Mantan Karyawan dan Residivis di Palembang

Gasak Motor Pabrik Es di Pangkalpinang, Pelaku Ternyata Mantan Karyawan dan Residivis di Palembang

21 Januari 2026
Pertamina Telusuri Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Tanjung Labu, Dorong Disalurkan Tanpa Perantara

Pertamina Telusuri Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Tanjung Labu, Dorong Disalurkan Tanpa Perantara

21 Januari 2026
Lulusan SMP Kelapa Kampit yang Kini Jadi Wakapolda Babel, Brigjen Pol Murry Kembali Menyapa Kampung Halaman

Lulusan SMP Kelapa Kampit yang Kini Jadi Wakapolda Babel, Brigjen Pol Murry Kembali Menyapa Kampung Halaman

20 Januari 2026
Rina Tarol Tegaskan SP3AT 512 Warga Tanjung Labu Tak Boleh Ditahan Perusahaan

Rina Tarol Tegaskan SP3AT 512 Warga Tanjung Labu Tak Boleh Ditahan Perusahaan

20 Januari 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved