PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Mantan Direktur PDAM Kota Pangkalpinang Zuniar Nantjik akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kamis (26/1/2023). Penetapan tersangka ini terkait tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Pinang.
Zuniar tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
“Ditetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka atas nama Z.N,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Waher T.J Tarihoran, dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: PUPR Pangkalpinang Peroleh Rp 84 Miliar di 2023, Dialokasikan Segini untuk Penanganan Banjir
Kata Waher, Mantan Direktur PDAM Tirta Pinang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perumda Tirta Pinang pada tahun anggaran 2018-2022.
“Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Pangkalpinang. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahan oleh penyidik, tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif,” ujarnya.
Baca juga: Satpol-PP Pariwisata Segera Dibentuk, Salah Satu Tugasnya Jaga Sejumlah Fasilitas di Pantai Pasir Padi
Tindakan penahanan dilaksanakan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat obyektif dan subyektif. Waher berujar, perbuatan tersangka dalam perkara ini disangka dengan pasal berlapis.
“Penyimpangan dana representatif dan pengadaan barang dan jasa,
perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (hjk/*)