• My Account
Selasa, Maret 21, 2023
Selasa, Maret 21, 2023
Aksara Newsroom
  • Login
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
  • Budaya
  • Kuliner
  • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
  • Newsroom
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
  • Budaya
  • Kuliner
  • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
  • Newsroom
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
Home Berita Lokal

Mantan Direktur PDAM Kota Pangkalpinang Resmi Ditahan

by Redaksi Aksara
26 Januari 2023
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Mantan Direktur PDAM Kota Pangkalpinang Resmi Ditahan

PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id –  Mantan Direktur PDAM Kota Pangkalpinang Zuniar Nantjik akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kamis (26/1/2023). Penetapan tersangka ini terkait tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Pinang.

Zuniar tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

“Ditetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka atas nama Z.N,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Waher T.J Tarihoran, dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: PUPR Pangkalpinang Peroleh Rp 84 Miliar di 2023, Dialokasikan Segini untuk Penanganan Banjir

Kata Waher, Mantan Direktur PDAM Tirta Pinang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perumda Tirta Pinang pada tahun anggaran 2018-2022.

“Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Pangkalpinang. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahan oleh penyidik, tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif,” ujarnya.

Baca juga: Satpol-PP Pariwisata Segera Dibentuk, Salah Satu Tugasnya Jaga Sejumlah Fasilitas di Pantai Pasir Padi

Tindakan penahanan dilaksanakan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat obyektif dan subyektif. Waher berujar, perbuatan tersangka dalam perkara ini disangka dengan pasal berlapis.

“Penyimpangan dana representatif dan pengadaan barang dan jasa,
perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (hjk/*)

Tags: KorupsiPangkalpinangPDAM Tirta Pinang
ShareTweetSendShare

Related Posts

Lestarikan Pawai Obor di Dusun Daya Baru, Begini Kolaborasi PT Timah Tbk dengan Pemuda Setempat

Lestarikan Pawai Obor di Dusun Daya Baru, Begini Kolaborasi PT Timah Tbk dengan Pemuda Setempat

by Redaksi Aksara
20 Maret 2023
0

* Sambut Bulan Suci Ramadhan

Tingkatkan Omset Mitra Binaan, PT Timah Tbk Fasilitasi Produk UMKM di GaleriRumah Tua

Tingkatkan Omset Mitra Binaan, PT Timah Tbk Fasilitasi Produk UMKM di GaleriRumah Tua

by Redaksi Aksara
20 Maret 2023
0

* Bantu pasarkan produk UMKM

Pastikan Jaminan Pendidikan Layak di Bangka Belitung, Begini Upaya Anggota DPRD Ranto Sendhu

Pastikan Jaminan Pendidikan Layak di Bangka Belitung, Begini Upaya Anggota DPRD Ranto Sendhu

by Redaksi Aksara
20 Maret 2023
0

Bangka, www.aksaranewsroom.id - Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ranto Sendhu berharap agar pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan...

Load More
Next Post
Dewan Komisaris MIND ID Bakal Tinjau Pabrik Canggih Peleburan Timah di Bangka

Dewan Komisaris MIND ID Bakal Tinjau Pabrik Canggih Peleburan Timah di Bangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

    Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Kapolri Singgung Brantas Soal Judi, Tiba-tiba Seluruh Game Zone di Pangkalpinang Tutup, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
adv adv adv
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

Anggap Sidak Tempat Bos Timah Milik Ataw Hanya Main-main, Ketua Komisi III DPRD Babel: memalukan!

16 Februari 2023
Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

Nestapa Pegiat Lingkungan di Beltim, Getol Suarakan Penyelamatan Lingkungan Berujung Persekusi

7 Januari 2022
Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

Hasil Produksi Tambang Mitra PT Timah Harus Dikembalikan kepada Pemilik IUP, Bagaimana Pengawasannya?

14 Oktober 2022
Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

Mega Proyek RSUD DH Pangkalpinang Senilai 47 Miliar Molor, Ini Penyebabnya

12 Februari 2022
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Lestarikan Pawai Obor di Dusun Daya Baru, Begini Kolaborasi PT Timah Tbk dengan Pemuda Setempat

Lestarikan Pawai Obor di Dusun Daya Baru, Begini Kolaborasi PT Timah Tbk dengan Pemuda Setempat

20 Maret 2023
Tingkatkan Omset Mitra Binaan, PT Timah Tbk Fasilitasi Produk UMKM di GaleriRumah Tua

Tingkatkan Omset Mitra Binaan, PT Timah Tbk Fasilitasi Produk UMKM di GaleriRumah Tua

20 Maret 2023
Pastikan Jaminan Pendidikan Layak di Bangka Belitung, Begini Upaya Anggota DPRD Ranto Sendhu

Pastikan Jaminan Pendidikan Layak di Bangka Belitung, Begini Upaya Anggota DPRD Ranto Sendhu

20 Maret 2023
Provinsi Babel Raih Penghargaan Terbaik III Kategori Pengendalian Pandemi Covid 19 Wilayah Sumatera

Provinsi Babel Raih Penghargaan Terbaik III Kategori Pengendalian Pandemi Covid 19 Wilayah Sumatera

20 Maret 2023
ADVERTISEMENT

Tags

#ekspor #PPPK #Timah Algafry ASN Bangka Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Tengah Bantuan PT Timah Belitung Beltim BUMN Bupati Bangka Bupati Bangka Tengah CSR PT Timah Tbk Demokrat DPRD Hilirisasi Lingkungan Maulan Aklil MIND ID Mitra Binaan PT Timah Tbk Molen Mulkan Nelayan Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Pemprov Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Reklamasi Riau Ridwan Djamaluddin Rosdiansyah Rasyid Sungailiat Tambang Tambang Timah Timah TINS UMKM Walikota Pangkalpinang
  • Home 1
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini & Profil
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
  • Budaya
  • Kuliner
  • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
  • Newsroom

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In