https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/ https://aksaranewsroom.id/
ADVERTISEMENT

Pemkab Bangka Berikan Keringanan Pembayaran PBB, Berakhir 31 Oktober 2023

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
20 Juli 2023
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SUNGAILIAT, www.aksaranewsroom.id – Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (BPPKAD) memberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada wajib pajak.

Hal itu disebutkan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

Penghapusan denda bagi wajib pajak PBB tertuang dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Pemberian Keringgana Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2023.

  • Baca Juga: Gedung Sentral Lada Bangka Akhirnya Diresmikan, Ini Kata Dirjen IKMA Kemenperin

Dalam arahnya itu, Bupati Bangka memberikan apresiasi kepada semua unsur masyarakat yang telah banyak mendukung kegiatan pembangunan.

“Kita perlu kebersamaan dan gotong-royong untuk lingkungan sekitar dan juga masyarakat dapat meningkatkan potensi daerah mulai dari sektor pertanian, perkebunan dan lain sebagainya,”imbuhnya, Kamis (20/07/2023) di ruang OR Bina Praja.

Mulkan menuturkan, kedepannya diharapkan melalui program tersebut dapat menambah PAD untuk pembangunan seperti jalan maupun dapat memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Sehingga dapat membayar PBB dan PBB ini sangat penting untuk keperluan lainnya,” lanjutnya.

  • Baca Juga: Kolaborasi PT Timah Tbk dengan PMI Bangka Gelar Aksi Donor Darah di Sungailiat

Sebagaimana diketahui, wajib pajak yang akan melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2012 sampai 2016 diberikan keringanan pokok sebesar 50 persen dan penghapusan sanksi administrasi.

Sedangkan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2017 sampai 2021 diberikan keringanan pokok sebesar 25 persen dan penghapusan sanksi administrasi.

Kemudian bagi yang akan membayar melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2022 diberikan penghapusan sanksi administrasi. Pembayaran bisa melalui Bank Sumsel Babel dan Kantor Pos terdekat tanpa syarat apapun atau secara otomatis melalui aplikasi Smartgov Revenue.**

Tags: BangkaBupati BangkaDendaMulkanPBBSungailiatWajib PPB
ShareTweetSend

Related Posts

Tinggalkan Rumah Demi Ilmu: Kisah Sarah di Pemali Boarding School

Tinggalkan Rumah Demi Ilmu: Kisah Sarah di Pemali Boarding School

by Hendri J. Kusuma
14 Juli 2025
0

BANGKA, AksaraNewsroom.ID - PT Timah Tbk kembali memberikan beasiswa pendidikan jenjang SMA bagi 36 siswa yang telah lulus dalam program...

Wagub Hellyana Klarifikasi Soal Perjalanan Dinas: Sesuai Prosedur, Bukan Perjalanan Pribadi

Wagub Hellyana Klarifikasi Soal Perjalanan Dinas: Sesuai Prosedur, Bukan Perjalanan Pribadi

by Hendri J. Kusuma
14 Juli 2025
0

PANGKALPINANG,AksaraNewsroom.ID - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Gubernur Hidayat Arsani yang menyebut perjalanan dinas dilakukannya...

Tragedi Tambang Laut di Pantai Penganak, Korban Ditemukan di Kedalaman 10 Meter

Tragedi Tambang Laut di Pantai Penganak, Korban Ditemukan di Kedalaman 10 Meter

by Hendri J. Kusuma
13 Juli 2025
0

JEBUS, AksaraNewsroom.ID - Seorang pekerja tambang timah yang sebelumnya dilaporkan hilang saat menyelam di Pantai Penganak, Bangka Barat, ditemukan tewas...

Load More
Next Post
Khitanan Massal PT Timah Tbk Berlanjut di Bangka Barat, Kecerian Anak-anak Terhibur Kehadiran Sang Badut

Khitanan Massal PT Timah Tbk Berlanjut di Bangka Barat, Kecerian Anak-anak Terhibur Kehadiran Sang Badut

Molen : Kader Posyandu Ujung Tombak Bantu Warga Dalam Layanan Kesehatan

Molen : Kader Posyandu Ujung Tombak Bantu Warga Dalam Layanan Kesehatan

Anugerah PROVILA 2023, Bukti Keberpihakan Bangka Belitung Kepada Anak

Anugerah PROVILA 2023, Bukti Keberpihakan Bangka Belitung Kepada Anak

Bulan Bakti PT Timah Tbk di Pangkalpinang Diikuti Ratusan Peserta Khitanan, Diharapkan akan Kembali Diadakan

Bulan Bakti PT Timah Tbk di Pangkalpinang Diikuti Ratusan Peserta Khitanan, Diharapkan akan Kembali Diadakan

PT Timah Tbk Gelar Donor Darah di Pangkalpinang, Sebanyak 85 Kantong Darah Terkumpul

PT Timah Tbk Gelar Donor Darah di Pangkalpinang, Sebanyak 85 Kantong Darah Terkumpul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

Kurangi Ketergantungan Impor Bahan Pangan di Babel, PT TAM Siapkan Perkebunan Cabai dan Jagung

1
Tinggalkan Rumah Demi Ilmu: Kisah Sarah di Pemali Boarding School

Tinggalkan Rumah Demi Ilmu: Kisah Sarah di Pemali Boarding School

14 Juli 2025
Wagub Hellyana Klarifikasi Soal Perjalanan Dinas: Sesuai Prosedur, Bukan Perjalanan Pribadi

Wagub Hellyana Klarifikasi Soal Perjalanan Dinas: Sesuai Prosedur, Bukan Perjalanan Pribadi

14 Juli 2025
Tragedi Tambang Laut di Pantai Penganak, Korban Ditemukan di Kedalaman 10 Meter

Tragedi Tambang Laut di Pantai Penganak, Korban Ditemukan di Kedalaman 10 Meter

13 Juli 2025
Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

13 Juli 2025
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan IUP Kapolda Babel Koba KPU Lingkungan MIND ID Mobil Sehat PT Timah Tbk Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang PDIP Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilgub Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Safrizal Zakaria Ali Timah Tim Sar Gabungan TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved