SUNGAILIAT, www.aksaranewsroom.id – Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (BPPKAD) memberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada wajib pajak.
Hal itu disebutkan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
Penghapusan denda bagi wajib pajak PBB tertuang dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Pemberian Keringgana Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2023.
Dalam arahnya itu, Bupati Bangka memberikan apresiasi kepada semua unsur masyarakat yang telah banyak mendukung kegiatan pembangunan.
“Kita perlu kebersamaan dan gotong-royong untuk lingkungan sekitar dan juga masyarakat dapat meningkatkan potensi daerah mulai dari sektor pertanian, perkebunan dan lain sebagainya,”imbuhnya, Kamis (20/07/2023) di ruang OR Bina Praja.
Mulkan menuturkan, kedepannya diharapkan melalui program tersebut dapat menambah PAD untuk pembangunan seperti jalan maupun dapat memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Sehingga dapat membayar PBB dan PBB ini sangat penting untuk keperluan lainnya,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, wajib pajak yang akan melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2012 sampai 2016 diberikan keringanan pokok sebesar 50 persen dan penghapusan sanksi administrasi.
Sedangkan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2017 sampai 2021 diberikan keringanan pokok sebesar 25 persen dan penghapusan sanksi administrasi.
Kemudian bagi yang akan membayar melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2022 diberikan penghapusan sanksi administrasi. Pembayaran bisa melalui Bank Sumsel Babel dan Kantor Pos terdekat tanpa syarat apapun atau secara otomatis melalui aplikasi Smartgov Revenue.**