PANGKALPINANG, www.aksaranewsroom.id – Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Fraksi PKS, Rio Setiady menyoroti soal peredaran miras ilegal jenis arak di Pangkalpinang, tak terkecuali terkait pengrebekan pabrik arak di Jalan Air Selemba baru-baru ini.
“Kami sebagai pengawas pemerintah daerah dalam melaksanakan Perda tentu akan memberi atensi jika ini dilaksanakan oleh Satpol PP selaku penegak Perda di Kota Pangkalpinang,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Rio berkata, Satpol-PP sebaiknya menyampaikan dengan tegas kepada masyarakat umum bahwa Pangkalpinang tidak memiliki Perda tersebut yang berarti tidak ada izin untuk menjual dan mendistribusikan minuman beralkohol.
- Baca Juga: Pendangkalan Alur Muara Jelitik Mulai Menemui Titik Terang, Ini Penjelasan Pj Gubernur Babel
Dikatakannya, DPRD bersama dengan para pemuka agama dan perangkat kerja daerah sebelumnya sudah membahas hal itu yang dinilai hampir tidak ada manfaatnya.
Selain minimnya retribusi jenis tersebut, di sisi lainnya efek dari meminum miras tersebut dapat membuat siapapun menjadi hilang kesadaran dan tentu saja akan banyak efek negatif yang akan bermunculan.
“Sehingga hampir tidak ada manfaatnya yang bisa kita dapatkan dari produk miras ini. Sehingga wajar kemudian DPRD mengeluarkan Perda larangan menjual dan mendistribusikan minuman beralkohol di Kota Pangkalpinang,” katanya.
Upaya dan tindakan yang dilakukan penegak perdana, kata Rio, harus terus diberikan follow up agar jangan sampai terulang kembali peredaran miras ilegal di Pangkalpinang.
“Kita ingin agar Pangkalpinang dapat tampil menjadi penegak Perda di Kota Pangkalpinang, sehingga aturan yang telah ditetapkan dan telah diputuskan dapat berjalan secara simultan dan tegas,” pungkasnya. (hjk/*)




















