JAKARTA, AksaraNewsroom.ID Tim Penyidik Kejagung kembali menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kedua tersangka diantaranya TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
“Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka,” kata kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (6/2/2024).
Kuntadi menjelaskan, CV VIP pada tahun 2018 telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk
Lanjut Kuntadi, TN alias AN selaku pemilik CV VIP kemudian memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Diketahui untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” kata Kuntadi.
Untuk kepentingan penyidikan, TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.
“Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” katanya.
- Baca Juga: Rintangi Penyelidikan Kasus Komoditas Timah, Adik Bos Timah di Bangka Tengah Diamankan Kejagung
Kejagung turut mengamankan emas logam mulia seberat 1.062 gram. Adapun uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian: Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah); USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika); SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura); AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).
Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)