https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/ https://aksaranewsroom.id/kontak/
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 7, 2026
  • Login
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksara Newsroom
No Result
View All Result
https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/ https://aksaranewsroom.id/2023/10/21/pahami-propaganda-buzzer-di-tahun-politik-berikut-pola-kerja-dan-pengaruh-negatifnya/
ADVERTISEMENT

Kejagung Tetapkan Bos Timah di Koba dan AA Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah, Berikut Perannya

Hendri J. Kusuma by Hendri J. Kusuma
6 Februari 2024
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, AksaraNewsroom.ID Tim Penyidik Kejagung kembali menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kedua tersangka diantaranya TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

“Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka,” kata kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (6/2/2024).

  • Baca Juga: 55 Alat Berat dan Uang Miliaran Disita Kejagung dalam Kasus Komoditas Timah

Kuntadi menjelaskan, CV VIP pada tahun 2018 telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk

Lanjut Kuntadi, TN alias AN selaku pemilik CV VIP kemudian memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Diketahui untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” kata Kuntadi.

  • Baca Juga: Kapolda Babel Perintahkan Telusuri Pemilik Tambang dan Alat Berat di Kawasan Ini

Untuk kepentingan penyidikan, TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.

“Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” katanya.

  • Baca Juga: Rintangi Penyelidikan Kasus Komoditas Timah, Adik Bos Timah di Bangka Tengah Diamankan Kejagung

Kejagung turut mengamankan emas logam mulia seberat 1.062 gram. Adapun uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian: Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah); USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika); SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura); AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tags: Bangka BelitungKejaksaan AgungKomoditas TimahKorupsiPangkalpinangPT Timah TbkTata Kelola TimahTimah
ShareTweetSend

Related Posts

Timah Tak Terserap, Ketua DPRD Beltim Dorong Regulasi Segera Dipercepat

Timah Tak Terserap, Ketua DPRD Beltim Dorong Regulasi Segera Dipercepat

by Hendri J. Kusuma
5 September 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah dan aktivitas ekonomi masyarakat. Di tengah upaya...

Sistem Karier ASN Makin Terarah, Pemprov Babel Diganjar Penghargaan BKN

Sistem Karier ASN Makin Terarah, Pemprov Babel Diganjar Penghargaan BKN

by Hendri J. Kusuma
5 September 2026
0

AksaraNewsroom.ID — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani menerima piagam penghargaan dari Badan...

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, Bank Sumsel Babel Gandeng Jamkrindo Syariah

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, Bank Sumsel Babel Gandeng Jamkrindo Syariah

by Hendri J. Kusuma
5 September 2026
0

AksaraNewsroom.ID - Bank Sumsel Babel bersama Jamkrindo Syariah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembagian Hak Subrogasi. Penandatanganan ini menjadi...

Load More
Next Post
Diduga Kampanyekan Caleg DPRD, Seorang Camat di Pangkalpinang Ini Dilaporkan ke Bawaslu

Diperiksa Bawaslu Terkait Bagikan Vidio Kampanye, Camat Pangkalbalam: tidak tahu bisa tersebar

Miliki Paket Narkoba dan Senpi Rakitan, Pria Paruh Baya di Toboali Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

Miliki Paket Narkoba dan Senpi Rakitan, Pria Paruh Baya di Toboali Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

Anak Korban Rekam Aksi Pelaku Pencurian di Pangkalpinang, Tiga Pemuda di Ciduk Jatanras Polda Babel

Anak Korban Rekam Aksi Pelaku Pencurian di Pangkalpinang, Tiga Pemuda di Ciduk Jatanras Polda Babel

H-3 Masa Kampanye, Berikut Hasil Pengawasan Bawaslu Babel

H-3 Masa Kampanye, Berikut Hasil Pengawasan Bawaslu Babel

Tak Kunjung Pulang, Nelayan di Belitung Ini Ditemukan Mengapung

Tak Kunjung Pulang, Nelayan di Belitung Ini Ditemukan Mengapung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

  • 5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Gugatan PTUN! DL Wagub Babel Telah Habiskan Rp217 Juta dalam 3 bulan, Gubernur Hidayat Ternyata Segini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

5 Smelter Timah Disita Kejagung Bakal Beroperasi Kembali, Dikelola BUMN Menugaskan PT Timah

23 April 2024
Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

Bocah Perempuan Korban Diterkam Buaya Ditemukan di Dekat Perairan Jembatan Emas

4 Februari 2025
Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

Breaking News! Kejati Babel Diduga Geledah Kantor BWS Babel

18 Juni 2025
Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

Mitos Sentuh Kelamin Patung Victor Noir Cegah Kemandulan

20 Juni 2023
Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

Pemkot Pangkalpinang Terima 130 Kuota PPPK 2022, Ini Formasi dan Jadwal Pelaksanaannya

1
Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

Larangan Ekspor Timah, Berdampak Terhadap Pelaku Usaha dan Perekonomian Babel?

1
Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di DPC Demokrat Pangkalpinang Dihentikan

1
Sesalkan Anggota Satpol-PP Pangkalpinang Terjerat Narkoba, Rio Setiady: penegak peraturan justru melanggar!

Anggota Komisi I DPRD Pangkalpinang Wanti-wanti Proses Rekrutmen PPPK

1
Timah Tak Terserap, Ketua DPRD Beltim Dorong Regulasi Segera Dipercepat

Timah Tak Terserap, Ketua DPRD Beltim Dorong Regulasi Segera Dipercepat

5 September 2026
Sistem Karier ASN Makin Terarah, Pemprov Babel Diganjar Penghargaan BKN

Sistem Karier ASN Makin Terarah, Pemprov Babel Diganjar Penghargaan BKN

5 September 2026
Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, Bank Sumsel Babel Gandeng Jamkrindo Syariah

Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, Bank Sumsel Babel Gandeng Jamkrindo Syariah

5 September 2026
Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Pemuda 20 Tahun Ditangkap di Bangka Tengah

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Pemuda 20 Tahun Ditangkap di Bangka Tengah

4 September 2026
ADVERTISEMENT

Tags

ADV Advertorial Algafry Rahman Bangka Barat Bangka Belitung Bangka Selatan Bangka Tengah Bank Sumsel Babel Bawaslu Belitung Beltim BSB BUMN Bupati Bangka Tengah DPRD DPRD Babel Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Babel Hidayat Arsani IUP Kapolda Babel KPU Lingkungan MIND ID Molen Nelayan Pangkalpinang Pangkalpinang Pemilu 2024 Pemkab Bangka Tengah Pemkot Pangkalpinang Pemprov Babel Pilkada 2024 Pj Gubernur Babel Polda Babel Politik Program CSR PT Timah Tbk PT Timah PT Timah Tbk Rina Tarol Safrizal Zakaria Ali Sawit Timah TINS UMKM
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Newsroom
  • Pedoman Media Siber

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lingkungan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Destinasi
    • Kuliner
    • Budaya
    • Humaniora
  • Olahraga
  • Lokal Newsroom
    • Pangkalpinang
    • Bangka Tengah
    • Bangka
    • Belitung
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
  • Newsroom
    • Newsroom
    • Kontak
    • Disclaimer
  • Aksara Newsroom | Bertutur Dengan Data

PT. AKSARA MEDIA INDONESIA - All rights reserved