PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.id – Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing seketika tampak begitu kesal saat melihat langsung aktivitas tambang timah skala besar dan meninggalkan kerusakan yang berada di sekitaran Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Pemprov Babel.
Peristiwa itu diketahuinya usai melakukan penanaman 2000 bibit kayu putih di kawasan tersebut, Senin (5/2/2024).
“Kita harus menjaga lingkungan hidup bukan merusaknya. Kita lihat dibelakang ini merusak lingkungan namanya. Kalau sudah merusak seperti ini sudah berarti melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup,” katanya.
- Baca Juga: Rintangi Penyelidikan Kasus Komoditas Timah, Adik Bos Timah di Bangka Tengah Diamankan Kejagung
Kapolda Babel menyatakan akan memerintah jajarannya segera menindaklanjuti para pelaku penambangan ilegal dan terbukti merusak lingkungan tersebut. Tak hanya itu, ia juga meminta pemilik alat berat untuk ditelusuri keterlibatannya.
Kata Irjen Pol Tornagogo, persoalan itupun akan disampaikannya kepada Pj Gubernur Bangka Belitung.
“Kami akan melaksanakan penindakan hukum. Saya akan perintahkan Diskrimsus Polda dan stakeholder yang terkait menindaklanjuti hal itu. Saya akan sampaikan ke Pj Gubernur Babel juga,” katanya.
Irjen Pol Tornagogo pun berjanji, aktivitas penambahan yang tidak sesuai dengan regulasi atau undang-undang yang berlaku dipastikan akan dijerat hukum yang berlaku.
“Kami akan pastikan pengelolaan atau penambahan yang tidak sesuai dengan undang-undang pertambangan itu dipastikan pemiliknya akan terkena sanksi hukum yang berlaku,” kata dia.
Menurut Kapolda, pemilik alat berat juga harus berpikir ulang sebelum memberikan peluang bagi pemilik tambang ilegal yang sengaja melakukan aktivas di tempat yang terlarang.
“Ini juga harus menjadi perhatian para pemilik alat berat seperti excavator. Jangan memberikan peluang atau alatnya bagi pelaku penambang ilegal. Sehingga pemilik-pemilik excavator itu suatu ketika akan kami panggil,” kata dia.
Penulis : Hendri J. Kusuma