PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal mengkaji soal adanya sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pasca pencoblosan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.Â
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Babel, Davitri mengatakan di TPS 01 Desa Air Raya, pihaknya sudah monitoring bersama Bawaslu Belitung dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjungpandan terkait hal itu.
TPS yang berpotensi PSU itu diungkapkan pada TPS 08 Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dan TPS 01 Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
“Bawaslu dan Panwascam itu menyampaikan kepada kami ada enam pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tapi tidak sesuai dengan alamatnya, dan itu diberikan satu surat suara,” kata dia, Kamis (15/2).
Ia melanjutkan, “Maka ini berpotensi untuk di PSU kan, namun kami akan cek secara berjenjang kepada Bawaslu Kabupaten Belitung dan Panwaslu kecamatan Tanjungpandan hingga pengawas TPS-nya” ujarnya.Â
Davitri memaparkan bahwa hasil kajian tersebut apabila terbukti dan terjadi, dari enam pemilih di TPS ini adalah orang-orang yang tidak berhak untuk memilih sebagai pemilih, akan disampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan PSU.
Menurut laporan, ujar Davitri, satu TPS lainnya yakni TPS 08 Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, diketahui ada kekurangan surat suara DPD 100 lembar dimana setelah pihaknya mendapat laporan yang disampaikan Bawaslu Basel.
“Mau tidak mau sesuai ketentuan undang-undang akan terjadi PSU, dari data yang ada di TPS 01 Desa Air Raya, jumlah DPT sebanyak 277, 134 laki-laki dan 143 perempuan,” terang Davitri.
Davitri menyebutkan pihaknya telah meminta Bawaslu Basel melakukan kajian untuk bagaimana kronologi dan proses yang dilakukan oleh petugas KPPS. Menurutnya apakah mengambil surat suara atau pergeseran surat suara dari TPS terdekat.
“Nah, harusnya kan ada proses seperti itu dilakukan oleh petugas KPPS. Ini kami minta segera dilakukan sebelum terjadi proses penghitungan atau rekap. Kami berharap, semua aturan bisa ditaati oleh penyelenggara dan bisa mengawal demokrasi,” katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung sebelumnya menyatakan siap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) jika memang terbukti ditemukan indikasi pelanggaran saat pelaksanaan Pemilu 2024, tepatnya di hari pencoblosan 14 Februari kemarin.
Hal tersebut menanggapi adanya beberapa tempat pemungutan suara (TPS) dilaporkan kekurangan surat suara di hari pencoblosan di wilayah Bangka Belitung.
Menurut Ketua KPU Bangka Belitung, Husin, Pemungutan suara ulang pun bisa dilakukan karena ada beberapa kejadian seperti bencana alam sehingga menyebabkan pemungutan tidak dilakukan hingga terjadi kerusuhan.
“Terkait terjadinya kekurangan surat suara di beberapa TPS itu tidak bisa dijadikan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang,” kata dia.
Husin mengungkapkan alasannya, PSU pada dasarnya dilakukan jika ditemukan pelanggaran seperti pemilih yang bukan DPT, DPtb maupun DPK melakukan pencoblosan di TPS tersebut.
Ia mencotohkan, misalnya penduduk itu warga Bangka Selatan, akan tetapi diberi kesempatan mencoblos di Pangkalpinang melalui kategori DPK.
“Itu pelanggaran. Itu bisa direkomendasikan untuk PSU,” ujar Husin.
Husin mengklaim tidak ada kekurangan surat suara yang terjadi di Bangka Belitung. Menurutnya kejadian yang terjadi di beberapa daerah kemarin akibat adanya surat suara yang tertukar atau bukan didistribusikan pada TPS peruntukannya.
Persoalan itupun, kata dia, sudah diantisipasi. Dengan demikian ia melanjutkan, tidak ada TPS yang tidak melaksanakan pemungutan pencoblosan.
“Tidak ada kekurangan. Itu karena faktor teknis yang menyebabkan kekurangan sehingga surat suara itu ada di TPS lain,” kata dia.
Terlepas dari itu, KPU Bangka Belitung memastikan soal ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan sehingga akan menunggu hasil pengawasan Bahwaslu.
“Jika ada rekomendasi dari mereka maka kami wajib bagi KPU melakukan PSU. Jika memang ada rekomendasi kami siap melaksanakan PSU, ” kata Husin.
Husin mengakui dari awal pihaknya menargetkan tidak menginginkan adanya PSU di Provinsi Bangka Belitung. KPU Babel, ia melanjutkan, sudah berusaha melakukan pekerjaan tersebut dengan semaksimal mungkin.
“Namun pekerjaan ini pekerjaan yang amat berat, tentu manusia juga punya kelemahan. Jika kami siap, logistiknya pun sudah siap,” ungkap Husin. (hjk/dd)