JAKARTA, AksaraNewsroom.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyiapkan santunan bagi panitia pengawas Pemilu yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.
Pemberian santunan merujuk pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis (Juknis) pemberian santunan kecelakaan kerja badan ad Hoc.
“Dalam pemberian santunan itu Bawaslu sudah menguarkan Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi Pengawas Pemilu ad hoc, karena yang permanen sudah ada, ya berlaku ke kami semua mulai dari Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
“Cuman yang ada, ad hoc panwas kecamatan, panwas desa dan pengawas TPS baik dalam atau luar negeri,” sambungnya.
Herman mengatakan ada sejumlah kriteria pemberian santunan bagi pengawas pemilu baik yang meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, hingga luka sedang.
Herwyn menyebutkan bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta serta santunan pemakaman Rp10 juta.
“Yang meninggal dunia kami berikan santunan Rp36 juta rupiah, kemudian santunan pemakaman Rp10 juta, itu sama sekali tidak kita harapkan juga. Kemudian cacat permanen ini Rp16.500.000, luka berat Rp16.500.000, dan luka sedang Rp8.250.000,” jelas Herwyn.
Sementara itu, dia mengungkapkan ada sebanyak 27 orang pengawas Pemilu 2024 yang meninggal dunia. Data itu tercatat sejak 2023 hingga 19 Februari 2024 ini.
“27 (orang meninggal dunia) dengan rincian 7 orang di 2023, 7 orang dari 1 Januari hingga 13 Februari 2024 dan 13 orang di 14 hingga 19 Februari saat ini dan itu masih berlangsung terus laporannya dinamis masuk ke kami terus terkait dengan hal ini,” katanya.
Menurutnya, sampai dengan hari ini, Rabu, terdapat 1.322 pengawas Pemilu yang mendapatkan penanganan kesehatan. Ia merincikan untuk rawat jalan 1.077 orang, rawat inap 147 orang, dan kecelakaan 71 orang.
Bawaslu masih terus melakukan pemantauan terhadap seluruh petugas pengawas Pemilu 2024. Sebab, penyelenggaraan Pemilu 2024 masih berjalan.
“Terutama pemungutan dan perhitungan suara, masih berjalan terkait dengan dua hal terkait dengan pemungutan dan atau penghitungan suara ulang di TPS yang ada,” ucap Herwyn.
“Kemudian terkait Pemilu lanjutan atau susulan akibat dari kondisi tertentu misalnya banjir. Sambil memang kami masih menunggu laporan dari jajaran panwaslu di luar negeri,” pungkasnya.
Sumber : Antara