AksaraNewsroom.ID – Amnesty International Indonesia mengecam pemeriksaan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, oleh Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai proses hukum itu berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap juru bicara lembaga antikorupsi.
Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, mendesak kepolisian menghentikan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penyampaian informasi mengenai perkembangan penanganan kasus korupsi kepada publik merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Kami mengecam adanya upaya kriminalisasi terhadap juru bicara KPK. Sedari awal, polisi seharusnya menolak laporan tersebut. Namun, kami sangat menyayangkan keputusan polisi yang justru memanggil dan memeriksa juru bicara KPK. Upaya kriminalisasi ini harus segera dihentikan,” kata Haeril Halim dalam keterangannya, dikutip Aksara Newsroom.
Ia pun mengingatkan, perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan. Menurutnya, tindakan yang bertujuan menghambat pemberantasan korupsi juga dapat berdampak terhadap pemenuhan HAM.
Haeril menilai, proses hukum terhadap juru bicara KPK berpotensi menghambat penyampaian informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, tugas juru bicara merupakan bagian dari pelaksanaan hak untuk menyampaikan informasi kepada publik, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.
Selain itu, Haeril menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
Menurutnya, penggunaan laporan pencemaran nama baik terhadap pihak yang menyampaikan informasi terkait penanganan perkara korupsi dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik.
- Baca Juga: Eks Penyidik KPK Tegaskan OTT Bukan Hiburan
Ia juga mengingatkan negara agar memastikan aparat pemberantasan korupsi dapat menjalankan tugas secara optimal tanpa tekanan psikologis maupun hukum yang tidak semestinya.
Karena itu, Amnesty International Indonesia meminta adanya perlindungan hukum bagi personel KPK yang menjalankan tugas pengungkapan kasus korupsi, termasuk dari potensi kriminalisasi oleh pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Polda Metro Jaya harus segera menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Biarkan KPK bekerja secara serius dan profesional dalam mengungkap kasus-kasus korupsi tanpa gangguan konflik kepentingan,” tegasnya.
Mengingatkan Kasus Masa Lalu
Haeril turut mengingatkan pengalaman masa lalu yang melibatkan mantan Ketua KPK Abraham Samad pada 2015 serta serangan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017.
Ia menilai pengalaman tersebut menjadi pengingat mengenai pentingnya perlindungan terhadap pihak-pihak yang bekerja dalam upaya pemberantasan korupsi.
Amnesty International Indonesia juga menyoroti hubungan antara korupsi dan pelanggaran HAM. Menurut Haeril, korupsi dapat menghambat pemenuhan hak individu maupun kolektif karena merampas sumber daya masyarakat dan melemahkan kemampuan negara dalam memenuhi kewajibannya terhadap warga.
Latar Belakang Perkara
Berdasarkan laporan media yang dikutip Amnesty International Indonesia, Polda Metro Jaya memeriksa Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (29/9/2026) terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Faizal Assegaf, yang disebut sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam pemeriksaan tersebut, Budi disebut mendapat 50 pertanyaan mengenai pernyataannya yang dipersoalkan oleh pelapor.
Perkara itu dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 KUHP mengenai pencemaran nama baik.
Laporan dan pemeriksaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Amnesty International Indonesia, siaran pers berjudul “Hentikan upaya kriminalisasi juru bicara KPK”, 30 September 2026.
Sumber: Amnesty International Indonesia – Hentikan Upaya Kriminalisasi Juru Bicara KPK�
















