JAKARTA, AksaraNewsroom.ID – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kali ini, General Manager PT TIN berinisial RL ditetapkan oleh Kejagung.
Total tersangka dalam perkara tersebut sejauh ini telah berjumlah 11 orang dan telah memperoleh keterangan dari 130 orang saksi.
“Adapun peran tersangka RL dalam perkara ini yaitu turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh tersangka MRPT dan tersangka EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk,” kaspuspen Kejagung, Ketut Sumedana.
Ketuk melanjutkan, “Hal itu dilakukan dengan cara membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seluruhnya di bawah kendali tersangka RL,” ujarnya
Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700.
Untuk kepentingan penyidikan, RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.
“Terhitung mulai tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan 9 Maret 2024” ujar Ketut.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)