PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID —
Pelaporan kasus dugaan persetubuhan terjadi terhadap anak usia di bawah umur telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.
Aksi ini dilaporkan terjadi sebanyak dua kali di rumah korban pada 15 Februari 2025. Modusnya, korban dibujuk rayu dan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku berusia 35 tahun berinisial L.
Sedangkan korban merupakan seorang pelajar berusia 15 tahun.
“Pacaran, (modusnya-red) kalau hamil mau tanggung jawab,” ujar Kanit PPA Polresta Pangkalpinang, Aipda Dewi, dalam keterangan pers diterima Aksara Newsroom, Kamis (20/2/2025)
Aipda Dewi mengungkapkan, kasus ini awalnya terungkap saat kakak korban pergi ke rumah orang tuanya di Pangkalpinang. Namun, ia melihat ada sepeda motor terparkir di belakang rumah orang tuanya tersebut.
“Kebetulan (orang tua) mereka sudah pisah rumah,” ujarnya.
Dewi melanjutkan, kakak laki-laki korban selanjutnya menelpon adik perempuannya mencari tahu keberadaan adik perempuan mereka yang paling bungsu atau yang tak lain adalah korban.
Namun ditelpon oleh kakak perempuannya, korban tidak mengangkatnya.
Kakak perempuan korban selanjutnya mendatangi rumah dan mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci. Lalu, kakaknya itu mengambil kunci serep rumah tempat ayah korban bekerja.
“Setelah pulang ke rumah dengan membuka kunci pintu belakang, terus kakak korban masuk, setelah kakak korban masuk langsung ke arah kamar korban mengetuk pintu kamar korban. Kakak korban membuka pintu melihat bahwa pelaku ada di dalam kamar korban,” ujar Aipda Dewi.
“Persetubuhannya terjadi pada tanggal 15 Februari, Sabtu, dua kali di rumah di kamar korban,” ungkapnya. (*)





















