PANGKALPINANG, AksaraNewsroom.ID – Ketua Badan Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BAPPILU) PKS Kota Pangkalpinang, Muhammad Dauri mengeluarkan pernyataan tegas terkait proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Legislatif Kota Pangkalpinang tahun 2024.
Dalam pernyataannya, Muhammad Dauri menyoroti KPU dan Bawaslu Kota Pangkalpinang, dinilainya tidak menjalankan prosedur yang semestinya dalam proses PSU, tepatnya di TPS 17 Kelurahan Temberan dan TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan.
“Saat inipun masih berlangsung rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan,” ujarnya, Jumat (23/2).
- Baca Juga: H-1 Jelang Batas PSU, Dua TPS di Bukit Intan Lakukan Coblos Ulang 5 Surat Suara, Ini Alasannya
Ia mengatakan dalam proses pengambilan keputusan terkait PSU, KPU dan Bawaslu Pangkalpinang tidak melibatkan partai-partai peserta pemilu sama sekali. Hal ini dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25 tahun 2023 yang menetapkan batas akhir PSU 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Selain batas waktu PSU berakhir 24 Februari, kata dia, pemberitahuan terkait PSU tersebut baru disampaikan sore, 23 Februari 2024, melalui grup WhatsApp. Adapun ia dinilainya sangat singkat dan dipertanyakan keseriusan dalam sosialisasi dan pelaksanaan teknis pemungutan suara ulang.
Menurut Dauri, situasi inipun terkesan dipaksakan dan sarat akan kepentingan politis yang dapat mengganggu integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“DPD PKS Kota Pangkalpinang dengan ini menegaskan penolakan terhadap PSU yang terkesan dipaksakan tersebut, dan meminta kepada KPU dan Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk meninjau kembali proses tersebut agar sesuai dengan ketentuan hukum dan demokrasi yang berlaku,” ujarnya. (*)